Tertinggal Gerakan Atau Mendahului Gerakan Imam Saat Sholat Berjamaah
Mohon koreksinya.
1.Banyak orang-orang yang menjadi makmum yang dia baca panjang-panjang sampai ketinggalan 2 rukun fiil. Pas imam sudah sujud, dia baru mulai i'tidal, begitu dst.
2. Gerakan mendahului imam. Dalam Sulam Safinah pas saya ngaji di kampung dulu, kalau kita mendahului gerakan imam sampai 2 kali itu hukumnya haram, kalau lebih dari 2 kali gerakan imam, maka batal sholatnya.
(Udin, 5 April 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
1. Membatalkan shalat adalah jika :
a.Mendahului imam satu rukun fi'li sempurna, misal makmum sudah i'tidal padahal imam belum ruku'. atau sudah sujud pertama padahal imam masih ruku'.
b.Tertinggal dari imam 2 rukun sempurna fi'li, misal makmum masih berdiri baca surat padahal imam sudah sujud pertama, makmum masih i'tidal imam sudah sujud ke-2.
2. Haram dan membatalkan fadhilah jama'ah jika :
a.Mendahului imam dengan sengaja.
b.Tertinggal dari imam 1 rukun sempurna tanpa udzur syar'i, misal imam sudah i'tidal makmum masih baca surat (bukan Fatihah).
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Tertinggal Gerakan Atau Mendahului Gerakan Imam Saat Sholat Berjamaah"
Posting Komentar