Amil Zakat Ditunjuk Negara?
Apakah amil zakat itu harus ditunjuk oleh amir (negara)?
Sedangkan pada masa-masa sekarang, zakat itu diolah/dikelola dan diwujudkan dalam bentuk sarana sosial (misalnya sekolah, dll)
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Sedangkan pada masa-masa sekarang, zakat itu diolah/dikelola dan diwujudkan dalam bentuk sarana sosial (misalnya sekolah, dll)
(Bachrul, 2010)
Jawaban Dr.H.M.Dawud Arif Khan
Alhamdulillah, amil memang ditunjuk oleh Negara atau paling tidak mendapat persetujuan negara. Maka lembaga amil zakat harus mendapat izin negara.
Penyaluran zakat di luar 8 ashnaf jelas melanggar ketentuan syariat. Yang perlu dicatat adalah bahwa lembaga amil zakat (LAZ) tidak hanya menerima zakat, melainkan juga infaq.
Memang LAZ (termasuk BAZNAS) juga harus ditertibkan, karena banyak yang "kebablasan".
Makanya banyak orang yang "ngerti" memilih menyalurkan sendiri zakatnya. Tapi, kalau orang awam, maka ke amil masih lebih aman baginya.
Wa Allah A'lam.
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Amil Zakat Ditunjuk Negara?"
Posting Komentar