Hukum KB Spiral serta Fatwa MUI tentang Merokok dan Golput
Assalamu'alaikum semuanya.
Bismillahirrohmanirrohim. Saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan :
1. Benarkah KB Spiral itu haram (karena dianggap memasukkan sesuatu (alat ke dalam tubuh) atau malah KB itu sendiri (semuanya) haram karena mencegah adanya keturunan termasuk membuang sperma (jika yang digunakan adalah kondom)?
2. Saya sampai sekarang masih bingung dengan Fatwa MUI tentang Rokok dan Golput. Bisakah hukum diberlakukan (seperti fatwa rokok) tergantung kondisi orang yang melakukan? karena dalam pengertian saya tentang fatwa rokok ini, bukan rokoknya yang diharamkan (yang saya tahu rokok sendiri hukum dasarnya adalah makruh) tapi kondisi yang menyebabkan merokok berubah hukumnya dari makruh menjadi haram.
3. Untuk hukum golput, bisakah memang hak seseorang (untuk memilih dan tidak memilih) dihukumi seperti itu? dari yang saya baca di koran, karena menurut MUI, adanya pemerintahan itu lebih baik dari pada tidak ada pemerintahan. Dan tidak berpartisipasi untuk menjadikan adanya pemerintahan itu yang di hukumi haram. haruskah kita ikuti fatwa tersebut?
Mohon komentar dan kejelasan. Terima kasih
(Heru, 1 Feb 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Para ulama berbeda pendapat masalah KB, dan yang dijadikan contoh bahasan adalah "azl" (mengeluarkan di luar rahim).
Tetapi secara umum KB dibolehkan (dalil yang biasa digunakan "fa'tuu hartsakum annaa syi'tum") sepanjang caranya halal. Spiral cara pasangnya yang haram karena melihat aurat tanpa udzur syar'i (meski dokter wanita), kecuali dipasang suami sendiri. Susuk menyakiti/melukai tubuh tanpa udzur syar'i. Pil, suntik, dll bisa haram jika membahayakan kesehatan (misal menyebabkan kanker, dsb. Intinya KB boleh sepanjang caranya tidak melanggar syara'.
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Assalamualaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah. Fatwa MUI mengenai Golput dan Rokok memang bagi kita terasa ganjil. Namun begitu, itu adalah hasil ijtihad dan dapat dipergunakan oleh siapa saja yang meyakini kebenaran ijtihad tersebut. Bila seseorang tidak menguasai macam fatwa yang lain, maka wajib baginya mengikuti fatwa tersebut berdasar Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 43: "Maka bertanyalah kepada kepada orang yang mempunyai pengetahuan (Ulama) jika kamu tidak mengetahui."
Bagi kita yang sudah mengetahui adanya fatwa hukum Makruh bagi rokok (Imam Ghazali dalam Ihya'), maka boleh memilih fatwa yang mana. Pertimbangan haram di tempat umum adalah karena ia mengganggu orang dan dapat membahayakan orang lain (khususnya wanita dan anak-anak). Sedangkan bagi wanita dan anak-anak adalah karena besarnya tingkat bahaya bagi mereka.
Ada pun fatwa Golput menurut saya sudah benar. Dan benar pula bahwa hal itu sangat bergantung pada interpretasi orang mengenai ada tidaknya pemimpin yang ideal. Para shahabat jelas mewajibkan baiat saat Khalifah Abu Bakar dipilih. Bahkan rumah Fatimah sempat dikepung karena Ali pada waktu itu belum baiat kepada Abu Bakar. Bila menurut seseorang tak ada pemimpin yang ideal, maka ia boleh tidak memilih. Hanya saja, menurut saya fatwa itu tidak perlu dikeluarkan oleh MUI karena sudah jelas hukumnya. Cukup disosialisasikan melalui Majlis Ta'lim dan Pengajian.
Wa Allah A'lam.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Hukum KB Spiral serta Fatwa MUI tentang Merokok dan Golput"
Posting Komentar