Mengeluarkan Air Mani Di Luar

Mohon maaf sebelumnya kalau hal yang saya tanyakan tidak sopan. Mohon rekan-rekan yang tahu hukumnya masalah ini dapat berbagi. Apakah diperbolehkan dalam Islam dan apa hukumnya jika kita berhubungan badan dengan istri kita tetapi air maninya dikeluarkan di luar (tidak pada tempatnya)? Misalnya saat istri hamil muda dan menurut kedokteran air mani yang dikeluarkan oleh pasangannya di dalam dapat menimbulkan kontraksi sehingga dapat berakibat keguguran.

Apakah tindakan seperti itu dapat dipersamakan dengan perbuatan onani.

Terima kasih atas jawabannya.

(Rachman H., 25 Januari 2011)

Jawaban Dr. H.M. Dawud Arif Khan

Alhamdulillah. Menurut Imam madzhab yang empat, hukumnya boleh, dengan syarat seizin istri, karena itu hak istri.

Dari Jabir Ra.: Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh Nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR Imam Muslim)

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata: Wahai Rasulallah aku melakukan ‘azl saat berhubungan seks dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi. (HR Imam Muslim)

Wa Allah A'lam

Catatan redaksi: Azl adalah istilah mengeluarkan air mani di luar.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Mengeluarkan Air Mani Di Luar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel