Kapan Makmum Masbuq Berdiri Saat Imam Salam dan Makmum Masbuq ketika Imam Rukuk
Saya mau tanya, mohon bantuan jawabannya:
1. Jika kita sedang masbuq, kapan sebenarnya kita boleh berdiri untuk melanjutkan setelah imam selesai? Apakah setelah salam imam yang pertama atau setelah salam yg kedua, atau bagaimana? Terkadang saya menjumpai makmum yang bahkan imam belum sempurna menyelesaikan salam yang pertama tapi ia sudah melanjutkan dengan berdiri.
2. Jika kita datang ketika imam sedang ruku' lalu kita menyusul. Pada saat kita sempurna takbirotul ihrom lalu kita menyusul untuk ruku', ternyata imam sudah bangun atau bergerak menuju i'tidal. Apakah kita dapatkan roka'at itu ataukah tidak? Ataukah harus mengulang?
Maturnuwun sebelumnya.
(Bachrul, 6 April 2009)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Proses salam yang paling pendek adalah assalaamualaikum, dan paling panjang sampai salam kedua rampung assalaamualaikum warahmatullah. Seorang dikatakan sudah keluar dari shalat apabila sudah menyelesaikan salamnya. Karena itulah contoh orang yang kentut kemudian salam ke-2 itu batal karena belum selesai shalat.
Adapun makmum boleh berpisah dari imamnya apabila imam sudah merampungkan salam terpendeknya yaitu assalaamualaikum pertama. Akan tetapi, yang lebih utama adalah sampai imam merampungkan seluruh salamnya atau imam sudah sempurna keluar dari shalatnya.
Apabila imam belum rampung salam terpendeknya kemudian makmum berpisah dengan berdiri maka shalatnya batal, kecuali jika ia memang meniatkan keluar dari jamaah (mufarroqoh).
Bila setelah imam selesai membaca assalaamualaikum maka tidak batal, dan lebih utama jika sampai imam selesai salam ke-2.
2. Batasan memperoleh rakaat adalah bila makmum sempat tuma'ninah dalam rukuk dan imam belum keluar dari rukuk. Batas imam dikatakan sudah keluar dari rukuk adalah bila ia sudah bangkit sampai posisi dimana ia tidak bisa lagi memegang lututnya (melewati batas minimal rukuk).
Jadi misal imam sudah posisi tegak dan makmum belum sempat tuma'ninah atau makmum ragu-ragu apakah dapet rukuk atau tidak, maka rukuk yang sudah dilakukan tidak dihitung dan tidak memperoleh rakaat tsb. Misal imam dalam posisi bergerak bangkit dan makmum sempat tuma'ninah sebelum imam melewati batas minimal rukuk maka makmum memperoleh rakaat tersebut.
Apabila seseorang sudah takbirotul ihram kemudian ternyata imam sudah i'tidal maka makmum langsung ambil posisi i'tidal tanpa rukuk dan tidak dihitung rakaat.
Tidak boleh bila kemudian makmum memilih membatalkan takbirotul ihramnya untuk kemudian takbir lagi pas imam udah ganti rakaat atau malah ia memutuskan sholat sendiri/membuat jamaah baru karena apabila sudah takbiratul ihram maka org sudah masuk dalam sholat yang haram untuk dibatalkan dengan sengaja tanpa adanya udzur.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
1. Jika kita sedang masbuq, kapan sebenarnya kita boleh berdiri untuk melanjutkan setelah imam selesai? Apakah setelah salam imam yang pertama atau setelah salam yg kedua, atau bagaimana? Terkadang saya menjumpai makmum yang bahkan imam belum sempurna menyelesaikan salam yang pertama tapi ia sudah melanjutkan dengan berdiri.
2. Jika kita datang ketika imam sedang ruku' lalu kita menyusul. Pada saat kita sempurna takbirotul ihrom lalu kita menyusul untuk ruku', ternyata imam sudah bangun atau bergerak menuju i'tidal. Apakah kita dapatkan roka'at itu ataukah tidak? Ataukah harus mengulang?
Maturnuwun sebelumnya.
(Bachrul, 6 April 2009)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Proses salam yang paling pendek adalah assalaamualaikum, dan paling panjang sampai salam kedua rampung assalaamualaikum warahmatullah. Seorang dikatakan sudah keluar dari shalat apabila sudah menyelesaikan salamnya. Karena itulah contoh orang yang kentut kemudian salam ke-2 itu batal karena belum selesai shalat.
Adapun makmum boleh berpisah dari imamnya apabila imam sudah merampungkan salam terpendeknya yaitu assalaamualaikum pertama. Akan tetapi, yang lebih utama adalah sampai imam merampungkan seluruh salamnya atau imam sudah sempurna keluar dari shalatnya.
Apabila imam belum rampung salam terpendeknya kemudian makmum berpisah dengan berdiri maka shalatnya batal, kecuali jika ia memang meniatkan keluar dari jamaah (mufarroqoh).
Bila setelah imam selesai membaca assalaamualaikum maka tidak batal, dan lebih utama jika sampai imam selesai salam ke-2.
2. Batasan memperoleh rakaat adalah bila makmum sempat tuma'ninah dalam rukuk dan imam belum keluar dari rukuk. Batas imam dikatakan sudah keluar dari rukuk adalah bila ia sudah bangkit sampai posisi dimana ia tidak bisa lagi memegang lututnya (melewati batas minimal rukuk).
Jadi misal imam sudah posisi tegak dan makmum belum sempat tuma'ninah atau makmum ragu-ragu apakah dapet rukuk atau tidak, maka rukuk yang sudah dilakukan tidak dihitung dan tidak memperoleh rakaat tsb. Misal imam dalam posisi bergerak bangkit dan makmum sempat tuma'ninah sebelum imam melewati batas minimal rukuk maka makmum memperoleh rakaat tersebut.
Apabila seseorang sudah takbirotul ihram kemudian ternyata imam sudah i'tidal maka makmum langsung ambil posisi i'tidal tanpa rukuk dan tidak dihitung rakaat.
Tidak boleh bila kemudian makmum memilih membatalkan takbirotul ihramnya untuk kemudian takbir lagi pas imam udah ganti rakaat atau malah ia memutuskan sholat sendiri/membuat jamaah baru karena apabila sudah takbiratul ihram maka org sudah masuk dalam sholat yang haram untuk dibatalkan dengan sengaja tanpa adanya udzur.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Kapan Makmum Masbuq Berdiri Saat Imam Salam dan Makmum Masbuq ketika Imam Rukuk"
Posting Komentar