Hukum Mendengarkan Nyanyian atau Bernyanyi

Ada titipan pertanyaan: bagaimana hukum mendengarkan nyanyian/bernyanyi tentang hal-hal percintaan atau hal-hal yang tidak berguna?

(Adriyan M, November 2009)

Jawaban Dr.H.M.Dawud Arif Khan

Alhamdulillah. Menyanyi atau mendengarkan nyanyian pada dasarnya mubah, karena syair-syair itu pada dasarnya nyanyian.

Yang dilarang adalah nyanyian yang berisi pujaan atau pujian kepada selain Allah, atau nyanyian yang berisi hal-hal yang buruk, seperti nyanyian yang menghina agama, mengajak kepada keburukan (fasad), dll. Juga apabila menyanyi atau mendengarkan nyanyian itu membuat kita lupa kepada Allah, terbuai sedemikian rupa sehingga mudah terjerumus kemaksiatan, dll. Bila tidak, artinya sekedar untuk hiburan dan relaksasi, ya ndak apa-apa.

Namun begitu, hal ini masih ikhtilaf juga. Sebab, ada juga yang secara umum mengharamkannya.

Wa Allah A'lam

Jawaban Ust.Ichsan Nafarin

Perlu dibedakan antara nyanyian (syair/dendang) dengan musik.

Hukum Syair dipengaruhi isinya, sedang hukum musik dipengaruhi alatnya.

Syair berisi nasihat tentu merupakan kebaikan, syair omong kosong tentu kesia-siaan, syair hinaan/fitnah/syahwat tentulah kemaksiatan. Alat musik yang halal menurut jumhur adalah sebagian alat musik pukul, selainnya digolongkan alatul malahy yang haram.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Hukum Mendengarkan Nyanyian atau Bernyanyi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel