Berpindah Tempat Ketika Sholat Sunnah Selesai Sholat Fardhu
Assalamualaikum.
Saya mempunyai sedikit pertanyaan.
Saya ingin tahu dasar hukum (dalilnya) orang yang berpindah tempat ketika selesai sholat fardhu hendak sholat ba'diyah.
Saya melihat orang yang melakukan sholat ba'diyah, pasti pindah tempat (biasanya ke shaff yang belakangnya), bahkan ada yang sampai menepuk pundak orang sampingnya untuk diajak tukar tempat karena shaff belakang sudah penuh.
Saya tanya ke salah seorang teman, katanya itu sebagai tanda bahwa kita melakukan sholat yang berbeda (bukan sholat fardhu-nya).
Saya penasaran sekali, dalilnya seperti apa.
Matur sembah nuwun
(Udin, 30 Maret 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Dalam Fiqh Syafi'i disunnahkan untuk memisahkan antara shalat fardlu dan shalat sunnahnya dengan kalam (ucapan dzikir) atau berpindah tempat. Berpindah tempat lebih utama, shalat sunnah di rumah lebih utama lagi.
Dalil-dalil terkait :
Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, 'Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga kita berbicara atau keluar.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli Yatathawwa’u Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke s ebelah kirinya?”
Juga hadits Afdlolush-sholaati sholaatu man fii baitihii illal-maktuubah. "Seutama-utamanya sholat adalah sholat seseorang dirumahnya, kecuali sholat fardlu."
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Saya mempunyai sedikit pertanyaan.
Saya ingin tahu dasar hukum (dalilnya) orang yang berpindah tempat ketika selesai sholat fardhu hendak sholat ba'diyah.
Saya melihat orang yang melakukan sholat ba'diyah, pasti pindah tempat (biasanya ke shaff yang belakangnya), bahkan ada yang sampai menepuk pundak orang sampingnya untuk diajak tukar tempat karena shaff belakang sudah penuh.
Saya tanya ke salah seorang teman, katanya itu sebagai tanda bahwa kita melakukan sholat yang berbeda (bukan sholat fardhu-nya).
Saya penasaran sekali, dalilnya seperti apa.
Matur sembah nuwun
(Udin, 30 Maret 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Dalam Fiqh Syafi'i disunnahkan untuk memisahkan antara shalat fardlu dan shalat sunnahnya dengan kalam (ucapan dzikir) atau berpindah tempat. Berpindah tempat lebih utama, shalat sunnah di rumah lebih utama lagi.
Dalil-dalil terkait :
Dari Umar bin Atha’ bin Abil Khawar : Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya kepada As-Sa’ib Ibnu Ukhti Namr untuk menanyakan sesuatu yang pernah disaksikan oleh Mua’awiyah darinya dalam shalat. Maka dia menjawab : “Ya, aku memang pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di Al-Masqshurah (rumah benteng besar). Setelah imam mengucapkan salam, aku berdiri di tempatku dan langsung mengerjakan shalat. Setelah dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, 'Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu lagi. Jika engkau mengerjakan shalat Jum’at maka janganlah engkau menyambungnya dengan shalat yang lain sehingga engkau berbicara atau keluar, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan hal tersebut, yaitu tidak menyambung shalat dengan shalat yang lain sehingga kita berbicara atau keluar.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Fir Rajuli Yatathawwa’u Fii Makaanihi Alladzi Shallaa Fiihil Maktuubah, hadits No. 1006, dengan sanad dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Apakah salah seorang di antara kalian tidak mampu untuk maju atau mundur atau bergerak ke sebelah kanan atau ke s ebelah kirinya?”
Juga hadits Afdlolush-sholaati sholaatu man fii baitihii illal-maktuubah. "Seutama-utamanya sholat adalah sholat seseorang dirumahnya, kecuali sholat fardlu."
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Berpindah Tempat Ketika Sholat Sunnah Selesai Sholat Fardhu"
Posting Komentar