Perihal Profesi Pengacara
Assalamualaikum.
Saya ingin menanyakan status penghasilan yg diperoleh dr pekerjaan sbg pengacara.
Pekerjaan seorang pengacara adalah memberikan bantuan hukum kepada semua pihak baik pihak yg benar maupun pihak yg salah.
Halalkah penghasilan yg diterimanya?
(Fafan, 4 September 2010)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam
Memberi bantuan hukum tentu bukan sesuatu yang terlarang, sehingga pekerjaan tersebut sah dan memang menjadi hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum.
Kalaupun kemudian ada penyimpangan dalam tugasnya semisal membuat kesaksian palsu, mencari celah hukum untuk membebaskan terdakwa yang jelas bersalah dsb, maka penyimpangan itu adalah hal terpisah yang juga lazim ditemui dalam pekerjaan lainnya. Seorang pegawai bisa menyimpang saat berperilaku koruptif, pedagang bisa curang dalam timbangan, dsb, namun hal tersebut tidak lantas membuat pekerjaan sebagai pegawai atau pedagang menjadi haram.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Saya ingin menanyakan status penghasilan yg diperoleh dr pekerjaan sbg pengacara.
Pekerjaan seorang pengacara adalah memberikan bantuan hukum kepada semua pihak baik pihak yg benar maupun pihak yg salah.
Halalkah penghasilan yg diterimanya?
(Fafan, 4 September 2010)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam
Memberi bantuan hukum tentu bukan sesuatu yang terlarang, sehingga pekerjaan tersebut sah dan memang menjadi hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum.
Kalaupun kemudian ada penyimpangan dalam tugasnya semisal membuat kesaksian palsu, mencari celah hukum untuk membebaskan terdakwa yang jelas bersalah dsb, maka penyimpangan itu adalah hal terpisah yang juga lazim ditemui dalam pekerjaan lainnya. Seorang pegawai bisa menyimpang saat berperilaku koruptif, pedagang bisa curang dalam timbangan, dsb, namun hal tersebut tidak lantas membuat pekerjaan sebagai pegawai atau pedagang menjadi haram.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Perihal Profesi Pengacara"
Posting Komentar