Wali Untuk Anak Perempuan Di Luar Nikah
Mohon penjelasannya dari rekan-rekan semua. Apakah benar anak perempuan hasil hubungan di luar nikah, ayahnya kandung tidak dapat jadi walinya? Jika tidak dapat jadi wali siapakah walinya dalam pernikahan dan apakah nanti pada waktu pengucapan ijab kabul tetap disebut si fulan binti (ayahnya) atau lainnya. Terima kasih.
(Rachman H, 31 Januari 2011)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah.
Koreksi, ayah biologis anak itu tak dapat disebut ayah kandung.
Benar ia tak dapat menjadi wali nikah seandainya anak hasil hubungan di luar nikah tersebut adalah perempuan. Yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Wa Allah A'lam
Pertanyaan Rachman H.
pada waktu akad nikah apakah disebut binti si fulan atau gimana pak, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pertanyaan Faris Zain
Pak, prakteknya bagaimana ketika akad nikah? Apa disebutkan muwakala abihi atau biwali hakimin sebelum akadnya?
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah. Anak hasil hubungan di luar nikah dinasabkan ke ibunya. Jadi disebut binti ibunya.
Kalau lafadz akadnya ya tidak perlu muwakal abihi, lha wong itu kewenangan wali hakim.
Wa Allah A'lam
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
(Rachman H, 31 Januari 2011)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah.
Koreksi, ayah biologis anak itu tak dapat disebut ayah kandung.
Benar ia tak dapat menjadi wali nikah seandainya anak hasil hubungan di luar nikah tersebut adalah perempuan. Yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Wa Allah A'lam
Pertanyaan Rachman H.
pada waktu akad nikah apakah disebut binti si fulan atau gimana pak, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pertanyaan Faris Zain
Pak, prakteknya bagaimana ketika akad nikah? Apa disebutkan muwakala abihi atau biwali hakimin sebelum akadnya?
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah. Anak hasil hubungan di luar nikah dinasabkan ke ibunya. Jadi disebut binti ibunya.
Kalau lafadz akadnya ya tidak perlu muwakal abihi, lha wong itu kewenangan wali hakim.
Wa Allah A'lam
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Wali Untuk Anak Perempuan Di Luar Nikah"
Posting Komentar