Membilas Cucian Dengan Air Mengalir
Saya mau tanya tentang bab Toharoh. Apakah setiap kali kita mencuci pakaian sebelum dijemur harus dibilas dengan air yang mengalir (jika sebelumnya kita merendam pakaian dengan pewangi)? Untuk menghindari mustakmal maksudnya.
Matur nuwun
(Ochid, 14 Juni 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Mencuci dengan air thahur (suci menyucikan) diwajibkan untuk menghilangkan najis. Bila pakaian tidak najis maka tidak ada kewajiban mencuci sama sekali. Jadi baju yang direndam pewangi bila memang asalnya sudah suci tidak perlu dibilas lagi.
Air musta'mal itu hukumnya thahir (suci tapi tidak menyucikan), jadi terkena air musta'mal tidak membuat baju harus dicuci/bilas.
Pemakaian air mengalir adalah jika air tersebut bisa musta'mal misal airnya sedikit, sedang bila air tidak bisa musta'mal (misal banyak 2 kullah atau lebih) maka air tidak harus mengalir kecuali khawatir air tersebut menjadi mutanajjis atau mutaghoyyir.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Matur nuwun
(Ochid, 14 Juni 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Mencuci dengan air thahur (suci menyucikan) diwajibkan untuk menghilangkan najis. Bila pakaian tidak najis maka tidak ada kewajiban mencuci sama sekali. Jadi baju yang direndam pewangi bila memang asalnya sudah suci tidak perlu dibilas lagi.
Air musta'mal itu hukumnya thahir (suci tapi tidak menyucikan), jadi terkena air musta'mal tidak membuat baju harus dicuci/bilas.
Pemakaian air mengalir adalah jika air tersebut bisa musta'mal misal airnya sedikit, sedang bila air tidak bisa musta'mal (misal banyak 2 kullah atau lebih) maka air tidak harus mengalir kecuali khawatir air tersebut menjadi mutanajjis atau mutaghoyyir.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Membilas Cucian Dengan Air Mengalir"
Posting Komentar