Puasa di Paruh Kedua Bulan Sya'ban
Alhamdulillah.
Ada satu kontroversi mengenai puasa di bulan Sya'ban, yaitu puasa di setengah bulan terakhir dan puasa pada hari syak (yaumussyak).
Dari Ummu Salamah Rda. bahwasannya Nabi SAW tidaklah berpuasa sebulan penuh kecuali puasa Sya'ban, di mana beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan. (HR Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari A'isyah Rda., beliau berkata: "Tidaklah Nabi SAW berpuasa lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya'ban, maka beliau berpuasa sebulan penuh." (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kedua hadits tersebut, tentunya boleh orang berpuasa - bahkan sebulan penuh - di bulan Sya'ban. Dan sebagian Ulama berpendapat bahwa boleh saja puasa di bulan Sya'ban tanpa batasan.
Tapi, ada hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: "Apabila bulan Sya'ban telah mencapai setengahnya, maka janganlah berpuasa." (HR Imam Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa puasa pada setengah bulan terakhir Sya'ban adalah haram. Namun, ada juga yang berpendapat makruh, karena Nabi melakukannya, jadi larangannya tidak tahrim.
Ternyata ada juga hadits yang lain:
Nabi SAW bersabda: "Janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa puasa, maka berpuasalah." (HR Imam Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, sebagian Ulama (termasuk kalangan Syafi'iyah) berpendapat bahwa dilarang puasa pada setengah bulan terakhir Sya'ban adalah bagi mereka yang tidak terbiasa puasa. Adapun bagi yang terbiasa puasa (misal puasa Nabi Dawud atau puasa Senin-Kamis), maka tidak masalah bagi mereka berpuasa.
Masalah Yaum Asy-Syak
Apabila bulan Sya'ban ternyata 30 hari, maka hari ke-30 itu disebut dengan yaum asy-syak (hari ragu-ragu - maksudnya masih Sya'ban atau sudah Ramadhan).
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa berpuasa pada yaum asy-syak, maka sungguh ia telah menyalahi (bermaksiat kepada) Aba al-Qasim (Muhammad) SAW." (HR Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Larangan berpuasa pada yaum asy-syak ini senada dengan hadits larangan mendahului Ramadhan dengan 1 atau 2 hari puasa. Dengan demikian, pengecualiannya juga sama, yaitu bagi mereka yang sudah terbiasa puasa, boleh berpuasa apabila yaum asy-syak jatuh hari Senin, Kamis, atau hari di mana jatuh waktunya ia berpuasa (untuk yang sehari puasa sehari tidak).
Pengecualian juga untuk orang yang masih punya hutang puasa, atau ia bernadzar puasa dan jatuh pada yaum asy-syak, atau ia harus membayar kafarat (salah satu hukuman karena melanggar sumpah atau yang lain), maka ia wajib berpuasa, meski pada yaum asy-syak.
Wa Allah A'lam
Al-Faqiir
H.M. Dawud Arif Khan
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Ada satu kontroversi mengenai puasa di bulan Sya'ban, yaitu puasa di setengah bulan terakhir dan puasa pada hari syak (yaumussyak).
Dari Ummu Salamah Rda. bahwasannya Nabi SAW tidaklah berpuasa sebulan penuh kecuali puasa Sya'ban, di mana beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan. (HR Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dari A'isyah Rda., beliau berkata: "Tidaklah Nabi SAW berpuasa lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya'ban, maka beliau berpuasa sebulan penuh." (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kedua hadits tersebut, tentunya boleh orang berpuasa - bahkan sebulan penuh - di bulan Sya'ban. Dan sebagian Ulama berpendapat bahwa boleh saja puasa di bulan Sya'ban tanpa batasan.
Tapi, ada hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: "Apabila bulan Sya'ban telah mencapai setengahnya, maka janganlah berpuasa." (HR Imam Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa puasa pada setengah bulan terakhir Sya'ban adalah haram. Namun, ada juga yang berpendapat makruh, karena Nabi melakukannya, jadi larangannya tidak tahrim.
Ternyata ada juga hadits yang lain:
Nabi SAW bersabda: "Janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa puasa, maka berpuasalah." (HR Imam Bukhari, Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits ini, sebagian Ulama (termasuk kalangan Syafi'iyah) berpendapat bahwa dilarang puasa pada setengah bulan terakhir Sya'ban adalah bagi mereka yang tidak terbiasa puasa. Adapun bagi yang terbiasa puasa (misal puasa Nabi Dawud atau puasa Senin-Kamis), maka tidak masalah bagi mereka berpuasa.
Masalah Yaum Asy-Syak
Apabila bulan Sya'ban ternyata 30 hari, maka hari ke-30 itu disebut dengan yaum asy-syak (hari ragu-ragu - maksudnya masih Sya'ban atau sudah Ramadhan).
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa berpuasa pada yaum asy-syak, maka sungguh ia telah menyalahi (bermaksiat kepada) Aba al-Qasim (Muhammad) SAW." (HR Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Larangan berpuasa pada yaum asy-syak ini senada dengan hadits larangan mendahului Ramadhan dengan 1 atau 2 hari puasa. Dengan demikian, pengecualiannya juga sama, yaitu bagi mereka yang sudah terbiasa puasa, boleh berpuasa apabila yaum asy-syak jatuh hari Senin, Kamis, atau hari di mana jatuh waktunya ia berpuasa (untuk yang sehari puasa sehari tidak).
Pengecualian juga untuk orang yang masih punya hutang puasa, atau ia bernadzar puasa dan jatuh pada yaum asy-syak, atau ia harus membayar kafarat (salah satu hukuman karena melanggar sumpah atau yang lain), maka ia wajib berpuasa, meski pada yaum asy-syak.
Wa Allah A'lam
Al-Faqiir
H.M. Dawud Arif Khan
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Puasa di Paruh Kedua Bulan Sya'ban"
Posting Komentar