Donor ASI dan Bank ASI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yth. para sesepuh, guru-guru ngaji IMAN, nyuwun sewu mau ada yang saya tanyakan.

Kebetulan saya membaca sebuah artikel yang membahas tentang ASI (Air Susu Ibu), bahwa begitu penting dan bagusnya ASI maka bayi dianjurkan minum ASI eksklusif sampai 6 bulan.

Nah, dalam artikel tersebut juga dibahas tentang Donor ASI, yang sebelumnya belum pernah saya dengar istilah tersebut.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya Donor ASI tersebut?

Terima kasih sebelumnya kepada sesepuh, guru-guru ngaji IMAN yang saya hormati.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban dari Dr. H.M. Dawud Arif Khan

Waalaikum salam Wr. Wb.

Alhamdulillah. Hukum donor ASI saya belum tahu fatwanya, tapi menurut saya haram, karena ada mafsadat yg besar, yaitu terjadinya hubungan sepersusuan yang tak teridentifikasi. Akibatnya akan sangat buruk bila terjadi pernikahan sepersusuan yg tak diketahui.

Wa Allah A'lam.

Wassalam Wr. Wb.

Pertanyaan tambahan dari Bachrul

Maaf nambah pertanyaan Mas Yoga, apakah yg dimaksud mas yoga itu berbeda dengan kasus:
- Orang yang menyusukan anak orang lain karena anak tersebut menangis, sedangkan ibunya tidak ada/tidak di tempat, atau
- Membayar orang lain untuk menyusui anak, seperti yg biasa terjadi di Arab?

Ataukah pertanyaan Mas Yoga itu seperti donor darah? Mohon penjelasan.

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Setahu saya tidak ada masalah dengan donor ASI, yang diharamkan adalah bank ASI karena berpotensi besar terjadinya kerancuan hubungan sepersusuan, meski begitu bila bank ASI dikelola sebaik mungkin sehingga tidak bermasalah dalam masalah persaudaraan persusuan maka bisa saja diterima keberadaannya.

Pertanyaan dari Yoga

Menambahi penjelasan pertanyaan, bahwa donor ASI disini seperti donor darah, karena ASI bisa disimpan di lemari pendingin sampai 3 bulan. Terima kasih.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Assalaamu 'alaikum

Bila mekanismenya memang seperti donor darah yang kemudian dikumpulkan oleh PMI maka PMI disini adalah Bank ASI (hukumnya sudah dibahas), tapi bila donor ini lebih seperti transfusi darah dalam arti pendonor dan penerima donor jelas orangnya maka ini seperti seperti Nabi yang disusukan ke Halimah As Sa'diyyah. Tapi sepanjang donor ASI ini tidak merancukan hubungan saudara persusuan tentu tidak ada masalah.

Sebagai ilustrasi :
1. BASI (bank ASI) menerima ASI dari siapa saja tanpa administrasi kemudian mendistribusikan ke bayi-bayi maka ini haram
2. BASI mengadministrasi dengan jelas dan bertanggung jawab, dan memberi informasi yang terbuka kepada keluarga penerima donor tentang ibu donor dari ASI tersebut maka boleh.
3. BASI mengatur supaya syarat saudara persusuan tidak terpenuhi, sehingga tidak muncul saudara sesusu dari BASI.

Seperti diketahui syarat persusuan yang mengakibatkan mahram :
a. Lima kali persusuan yg mengenyangkan
b. Penyusu (si anak) umurnya kurang dari 2 tahun

Contoh-contoh yang dipakai untuk menghindari hubungan susu misal ASI dicampur susu formula, air, atau lainnya sehingga syarat ASI mengenyangkan tidak terpenuhi. Tiap bayi hanya menerima empat kali susu dari donor yang sama sehingga syarat 5 kali tak terpenuhi.

Tetapi cara penghindaran syarat ini lebih baik tidak dilakukan karena berisiko. Lebih baik melalui administrasi yang baik. Untuk praktek bank ASI seperti di luar negeri haram karena tidak terdeteksinya hubungan persusuan ini.

Mungkin bisa dicoba dibuat Bank ASI Syari'ah kali ya.

Wallahu A'lam

Tambahan Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Bila praktek bank ASI meskipun teradministrasi menimbulkan satu bayi mempunyai ibu susu yang banyak karena menerima susu dari siapa saja maka ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan hubungan saudara susu yang sangat banyak sehingga bisa mengacaukan hubungan saudara susu. Jadi praktek yang pas adalah bank ASI hanya menjadi perantara antara satu atau dua ibu susu dengan bayinya.

Penerapan bank ASI ini memang pastilah amat rumit sehingga cocoklah apa yang disampaikan pak Dawud bahwa praktek bank ASI ini lebih cenderung menimbulkan mafsadat yang besar. Yang lebih baik tentunya disusui ibu sendiri atau mencari ibu susu yang secara langsung menyusui.

Jawaban dari Dr.H.M.Dawud Arif Khan

Alhamdulillah. Syarat menjadi saudara sepersusuan menurut madzhab Syafi'i sudah disampaikan oleh Pak Ichsan dan rasanya mustahil untuk menghindari (terjadinya hal itu), karena yang dituju kan mencari ASI yang murni, sehingga tidak akan dicampur-campur. Meminumkan juga mestinya sampai si bayi puas (kenyang), dan umumnya ditujukan untuk bayi yang masih di bawah 2 tahun.

Problem yang lebih besar adalah pencampuran ASI, karena menurut jumhur Ulama, bila ada percampuran ASI, maka semua ibu yang menyumbangkan ASI itu menjadi ibu sepersusuan.

Jumhur ulama juga tidak mensyaratkan bahwa penyusuan harus langsung ke ibunya, melainkan bisa diminumkan.

Belakangan muncul pendapat dari Dr. Yusuf Qardhawi yang banyak dikutip media maupun ditaqlidi oleh banyak penjelajah dunia maya yang mensyaratkan adanya persusuan langsung (menetek) ke ibunya untuk menjadi saudara sepersusuan. Beliau mengambil dari penyusun Kitab Al-Mughni dan membatasi makna firman Allah tentang menyusui sebagai "langsung dari ibu yang menyusui".

Namun, pendapat ini meski lebih dekat ke makna (dhahir) dari ayat, namun kurang memenuhi kaedah kehati-hatian dalam menetapkan hukum.

Demikian sedikit tambahan dari saya, semoga bermanfaat.

Wa Allah A'lam

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Donor ASI dan Bank ASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel