Melihat atau Memegang Kemaluan Orang Lain

Mohon maaf sebelumnya jika masalah ini pernah dibahas mau tanya masalah zina.

Apakah kita melihat/memegang (mohon maaf sebelumnya) kemaluan orang lain dapat dikategorikan berbuat zina?

Terima kasih.

(Rachman, 2010)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Mengacu pada struktur dalam bahasan fiqh, memang bab zina itu mencakup bahasan yang luas.

Yang terutama tentu adalah zina yang hakiki yaitu persetubuhan laki-laki muslim atas perempuan yang diharamkan tanpa akad nikah, tanpa kepemilikan (budak) bukan karena kesalahan dan ia dalam kondisi berakal, baligh, atas kemauannya sendiri dan tahu keharamannya. Ini adalah zina yang dimaksud dalam Alquran sebagai dosa besar yang wajib atasnya hukum hadd.

Jenis yang lain adalah liwath (sodomi), syudzudz (lesbian), ityaanul bahiimah (menggauli binatang), istimna' (masturbasi), dll. Termasuk hal zina tangan, zina mata, zina telinga semua itu memang masuk dalam pembahasan zina tetapi tidak termasuk dalam zina yang dikategorikan dosa besar yang wajib atasnya hukum hadd. Karenanya melihat/memegang kemaluan orang lain masuknya dalam zina kecil (zina tangan).

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Melihat atau Memegang Kemaluan Orang Lain"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel