Larangan Perempuan Berhaji Tanpa Didampingi Mahrom

Pada waktu kecil, saya sering mendapat penjelasan di sekolah bahwa perempuan tidak boleh melaksanakan ibadah haji tanpa didampingi oleh mahromnya. Apakah benar demikian ataukah hanya peraturan di Indonesia saja?

(bachrul ulum, Nov 23, 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Larangan perempuan berangkat haji sendiri dilandasi pada keumuman hukum haramnya perempuan bepergian tanpa didampingi mahramnya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Larangan Perempuan Berhaji Tanpa Didampingi Mahrom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel