Bersuci dengan Air Kurang dari 2 Qullah
Kalau kita memasuki kamar mandi umum, di situ terdapat kolam kecil berisi air yang sedikit, tidak sampai 2 kulah. Bagaimana hukumnya jika kita memakai air itu untuk membersihkan dari kotoran (maaf ) seperti cebok ?
(Abdul Wahid, 31 Juli 2012)
Kalau air tidak kemasukan najis dan caranya disiramkan ya tidak ada masalah.
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Pertanyaan dari Abdul Wahid
Masalahnya, kolam itu posisinya pendek, tingginya paling sejengkal dari kloset, khawatir orang-orang yang masuk dan cebok di situ, nyiprat (tepercik) ke kolam.
Tanggapan dari Khanan
Kalau ragu, pakai air langsung dari ledengnya saja.
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Kekhawatiran itu tak perlu ada, al-yaqiinu laa yuzaalu bissyakk. Asalkan tidak ada tanda keberadaan najis maka hukum airnya tetap suci menyucikan.
Sumber: halaman Facebook grup IMAN (https://www.facebook.com/groups/162599707095114/permalink/454758444545904/)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Bersuci dengan Air Kurang dari 2 Qullah"
Posting Komentar