Bersuci dengan Air Kurang dari 2 Qullah


Kalau kita memasuki kamar mandi umum, di situ terdapat kolam kecil berisi air yang sedikit, tidak sampai 2 kulah. Bagaimana hukumnya jika kita memakai air itu untuk membersihkan dari kotoran (maaf ) seperti cebok ?

(Abdul Wahid, 31 Juli 2012)

Jawaban dari K.H.M.Dawud Arif Khan 

Kalau air tidak kemasukan najis dan caranya disiramkan ya tidak ada masalah.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Sepanjang tidak ditemukan ain (fisik) najis di air tersebut maka kembali ke hukum asal. Khalaqa Allaahu al-maa-a thahuuran. Allah menciptakan air dalam keadaan suci menyucikan.

Pertanyaan dari Abdul Wahid

Masalahnya, kolam itu posisinya pendek, tingginya paling sejengkal dari kloset, khawatir orang-orang yang masuk dan cebok di situ, nyiprat (tepercik) ke kolam.

Tanggapan dari Khanan

Kalau ragu, pakai air langsung dari ledengnya saja.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Kekhawatiran itu tak perlu ada, al-yaqiinu laa yuzaalu bissyakk. Asalkan tidak ada tanda keberadaan najis maka hukum airnya tetap suci menyucikan.

Sumber: halaman Facebook grup IMAN (https://www.facebook.com/groups/162599707095114/permalink/454758444545904/)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Bersuci dengan Air Kurang dari 2 Qullah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel