Posisi Makmum Satu Orang Dalam Sholat

Posisi Makmum Satu Orang Dalam Sholat

Belakangan ini banyak orang men-share tata cara posisi makmum pada waktu shalat berjama'ah. Sayangnya, untuk posisi makmum satu orang masih salah. Yang benar adalah makmum sedikit di belakang imam, bukan pas di sampingnya. Demikian ijma' Ulama Salaf dari seluruh Madzhab. Bahkan menurut Madzhab Hanbali, bila makmum sejajar dengan imam hingga satu rakaat sempurna, maka batal shalatnya. Kesalahan dalam memahami dan memaknai hadits dari Ibn Abbas yang menjadi pangkal persoalannya.

Sayyidina Ibn Abbas menceritakan bahwa suatu hari ia menginap di rumah bibinya, Maimunah (salah satu istri Nabi SAW). Kebetulan Nabi sedang di tempat Maimunah. Kemudian ketika Nabi SAW melakukan shalat (tidak disebutkan shalat apa), Ibn Abbas langsung mengikuti menjadi makmum di sebelah kiri Nabi SAW. Nabi SAW kemudian menarik tangan Ibn Abbas dan menariknya agar ia berada di sebelah kanan beliau (perlu dipahami bahwa Ibn Abbas ketika itu masih kecil, karena ketika Nabi SAW wafat, usia Ibn Abbas sekitar 13 tahun). (HR Imam Bukhari)

Kalau kita menggunakan terjemahan saja, maka kita akan membayangkan bahwa Ibn Abbas berdiri di sebelah Nabi SAW (kata sebelah berkonotasi sejajar). Namun, yang dimaksud di sebelah kiri/kanan itu menggunakan lafadz 'an yasarihi dan 'an yaminihi itu sebenarnya istilah yang bisa di depannya sedikit, pas sejajar, atau di belakangnya sedikit. Sebagaimana kita mengatakan jam tergantung di atas dinding itu bisa tinggi di atas atau agak tinggi atau di tempat yang agak rendah pun disebut demikian.

Adapun mengenai perbuatan Ibn Abbas, adalah tidak logis bila ia berani berdiri sejajar dengan pamannya yang juga Nabi itu. Ibn Abbas sangat tawadhu dan menghormati Nabi Muhammad SAW. Dan logisnya makmum (mengikuti) itu ya dibelakangnya. Itulah mengapa para Ulama Salaf dari seluruh Madzhab berpendapat bahwa posisi Ibn Abbas itu sedikit ke belakang, bukan sejajar. Adapun bila makmum berdiri sejajar imam, maka hukumnya menurut jumhur Ulama adalah makruh. Shalatnya tetap sah, namun makruh. Hanya saja menurut Madzhab Hanbali, bila hal itu sampai satu rakaat sempurna, maka shalat makmum menjadi batal. Wa Allah A'lam.

Silakan pilih pendapat Ulama Salaf atau mengikuti yang mengaku Salaf. Semoga bermanfaat.

(Kajian di WA IMAN oleh Dr. K.H. M. Dawud Arif Khan - 8 Mei 2017)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Posisi Makmum Satu Orang Dalam Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel