Mengulangi Sholat Ketika Ada Jamaah

Assalaamu'alaikum ww.
Bismillaah, Alhamdulillaah, Wassholaatu wassalaamu 'alaa Rosuulillaah

Saya mau tanya.

Apabila kita sudah melaksanakan sholat berjama'ah, lalu ada teman yang ingin berjama'ah tapi tidak ada temannya, kan kita dapat melaksanakan sholat jama'ah dengan dia sebagai shodaqoh jama'ah ya pak?

Untuk hal yang demikian, apakah kita yang melakukan shodaqoh jama'ah juga dapat menjadi imam baginya?

(Bachrul Ulum, 8 Juli 2009)

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Wa'alaikumussalaam ww.

Bismillaahi walhamdulillahi washsholaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah

Kesunnahan mengulangi shalat fardlu adalah apabila kita setelah selesai shalat fardlu (berjama'ah maupun sendiri), ternyata kemudian, kita menemukan jama'ah lain yang hendak/sedang mendirikan shalat berjamaah.

Orang yang mengulangi shalat fardlu bisa berposisi sebagai makmum maupun imam.

Dan manfaat kita mengulangi ini bukan untuk orang lain tetapi untuk diri kita sendiri.

Istilah "shodaqoh jama'ah" saya belum pernah mendengar/mengetahuinya.

Sebagai bahan memahami hal ini, saya coba menceritakan kembali kejadian yang mendasari sunnahnya "mengulang shalat fardlu" sebagai berikut: Suatu ketika dalam suatu perjalanan rombongan Rasulullah ada dua orang shahabat yang ada dalam satu kereta dalam rombongan tersebut. Saat memasuki waktu shubuh, ternyata rombongan tidak berhenti untuk shalat shubuh berjama'ah. Karena menginginkan keutamaan awal waktu, kedua shahabat ini kemudian memutuskan untuk berjama'ah sendiri di atas keretanya. Saat tiba di suatu tempat rombongan berhenti dan Rasulullah beserta rombongan berhenti melakukan shalat shubuh berjama'ah. Dua orang shahabat tadi karena merasa sudah shalat di kendaraan tidak ikut shalat tetapi duduk-duduk di belakang. Melihat hal ini tentu Rasulullah menghampiri mereka dan menanyakan kenapa mereka tidak ikut shalat. Dua shahabat ini pun menjawab bahwa mereka sudah shalat berdua di kendaraan. Maka Rasulullah berkata pada mereka, jangan begitu...jika kalian sudah shalat kemudian menemukan jama'ah didirikan...maka bergabunglah dengan jama'ah tersebut, itu menjadi sunnah bagi kalian.

Dalam fiqh dijelaskan bahwa sholat ini tetap niatnya sama dengan shalat fardlu tetapi hukumnya sunnah.

Wallaahu A'lamu

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Mengulangi Sholat Ketika Ada Jamaah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel