Esensi Bermadzhab
(Tulisan ini merupakan judul pertama dari dua tulisan dengan tema A Point of View : Fiqh Islam. Tulisan kedua berjudul Hal-Hal Yang Perlu Diluruskan)
Umat Islam sekarang sedang menghadapi masa-masa yang berat dikarenakan oleh suatu keadaan yang melingkupi mereka dan tantangan-tantangan yang semakin berat. Beberapa cendekiawan muslim memandang bahwa masalah umat ini timbul karena sikap dan perilaku umat sendiri terhadap ajaran agama yang semestinya menjaga mereka dan membawa mereka kepada kejayaan, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagian cendekiawan mencoba mencari-cari sumber masalah dan menimpakannya pada fiqh dan kemandegan berpikir yang mengiringinya. Namun, pandangan ini jauh dari kebenaran, karena dalam kenyataannya umat tidak benar-benar menjalankan fiqh, dan itu –bisa jadi– menjadi sumber utama semua masalah umat.
Dalam kaitannya dengan ajaran agama, penyebab utama timbulnya masalah ini adalah tidak terterapkannya ajaran agama Islam secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Yang dimaksud dengan ajaran Islam dalam hal ini dapat dikatakan identik dengan fiqh (hukum Islam).
Sumber ajaran dalam Islam, yang utama dan pertama sesungguhnya hanya dua, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi, karena secara detail tidak semua dijelaskan oleh keduanya, maka lahir sumber yang ketiga, yaitu Ar-Ra’yu atau ijtihad. Lahirnya Ar-Ra’yu ini menurut riwayat yang sangat populer, dimulai dari diutusnya Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman.
Dari Muadz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutusnya ke negeri Yaman bertanya: “Bagaimana kamu akan memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?” Muadz menjawab: “Saya putuskan berdasarkan Kitabullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Apabila kamu tidak mendapatkannya dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya?” Muadz menjawab: “Maka saya akan berijtihad (ra’yi) dan saya tidak akan ragu sedikit pun.” Rasulullah kemudian meletakkan tangannya ke dada Muadz dan bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah, sesuatu yang menyenangkan hati Rasulullah.” (HR Imam Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hadits ini memberi petunjuk kepada kita bahwa akan banyak masalah yang secara detil tidak dapat kita temukan jawabannya di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah (Al-Hadits), sehingga mengharuskan dilakukannya ijtihad. Hadits ini –dengan demikian– menjadi dasar diperbolehkannya berijtihad dan penggunaan segenap kemampuan intelektual (ar-ra’yu) untuk hal itu. Menafikan hasil ijtihad sama saja dengan menafikan hadits Rasulullah SAW di atas. Menafikan hadits Nabi –jangankan satu, sebagian pun– dapat dipandang telah meruntuhkan keutuhan dari ajaran Islam itu sendiri.
Hal ini tiada beda dengan masalah sunnah shahabat, khususnya sunnah Khalifah Rasyidin, oleh karena Rasulullah SAW sendiri yang telah melembagakan adanya sunnah shahabat.
Beliau bersabda: “Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Sabda Rasulullah SAW juga: “Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khalifah Rasyidin yang diberi hidayah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka, menafikan dan menolak sunnah shahabat dengan sendirinya juga menafikan dan menolak hadits-hadits di atas, yang berarti menolak ketetapan dari Rasulullah SAW. Sunnah shahabat dan hasil ijtihad ini seringkali juga disebut bid’ah hasanah (bid’ah yang baik), karena dalam banyak hal, praktiknya tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, namun keberadaannya telah diantisipasi dan dilembagakan oleh Rasulullah SAW melalui tiga hadits di atas.
Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik), maka diamalkan orang sesudahnya, baginya pahala dan juga pahala orang yang mengerjakannya kemudian dengan tidak dikurangkan sedikit pun.” (H.R. Imam Muslim)
Peristiwa Muadz itu kemudian memberi petunjuk kepada generasi berikutnya untuk melakukan hal yang sama ketika menemukan kasus yang harus dijawab pada masanya. Para Ulama dari masa ke masa senantiasa melahirkan penemuan dan fatwa baru sesuai dengan hasil ijtihad mereka, kemudian diikuti oleh generasi demi generasi sehingga lahir berbagai madzhab dalam Islam. Dari berbagai madzhab itu kemudian tinggal beberapa madzhab saja yang diikuti oleh mayoritas umat.
Untuk merumuskan fatwa dan doktrinal madzhab, para ulama menggunakan pendekatan yang disebut filosofis dan tekstualis. Artinya, ada metode yang digunakan sebagai alat untuk melakukan derivasi dalam mengijtihadi ajaran Islam. Yang paling menonjol tentunya adalah lahirnya ilmu ushul fiqh oleh Imam Syafi’i. Dari metode logika ushul fiqh itu, Imam Syafi’i, yang kemudian diikuti oleh ulama Syafi’iyyah, bahkan juga oleh ulama di luar madzhab Syafi’i, menghasilkan fatwa di bidang fiqh. Berbagai fatwa itu yang kemudian menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan ajaran (syariah) Islam.
Islam adalah agama samawi yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman seluruh manusia agar dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sebagai agama yang dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, Islam telah memberikan petunjuk dalam segala aspek kehidupan secara sempurna, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maaidah ayat 3:
“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridlai Islam menjadi agama bagimu….”
Kesempurnaan ajaran Islam bukanlah terletak pada penjelasan Al-Qur’an secara rinci terhadap setiap persoalan yang dihadapi umat, melainkan pada kandungannya yang berisi ajaran-ajaran dasar dan pokok. Sebagai sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an menjelaskan masalah-masalah hukum secara global, karena apabila dijelaskan secara rinci, Al-Qur’an akan kehilangan relevansi dengan dinamika kehidupan dan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan dari masa ke masa. Memang ada juga ayat-ayat yang berbicara secara rinci tentang suatu masalah, namun secara umum ayat Al-Qur’an adalah normatif dan bersifat global.
Rasulullah SAW kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci melalui hadits-hadits beliau. Namun, dalam bidang muamalah, hadits-hadits Nabi juga tidak memberikan rincian yang bersifat aplikatif, karena bidang muamalah senantiasa mengalami perubahan, di samping juga dipengaruhi oleh adat istiadat setempat.
Karena Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama ajaran lebih banyak memberikan petunjuk-petunjuk dasar –sebagian bahkan tanpa rincian yang memadai– maka para ulama dituntut untuk melakukan ijtihad.(1) Lembaga ijtihad sendiri telah ditetapkan oleh Rasulullah melalui hadits Muadz di atas. Namun begitu, ijtihad baru ditempuh setelah pencarian yang mendalam pada Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad juga bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, karena untuk memperoleh kesimpulan hukum yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah diniyyah, diperlukan syarat-syarat yang cukup ketat. Jangankan orang awam, dari kalangan ulama pun tidak semua mampu melakukan ijtihad. Mereka yang tidak mampu berijtihad ini harus mengikuti fatwa (taqlid), dan yang paling “aman” dari taqlid ini adalah mengikuti fatwa madzhab yang sudah teruji keilmiahan dan diniyyahnya.
Dewasa ini, telah timbul suatu kerancuan berpikir yang disebabkan oleh munculnya fatwa simpang siur tentang bermadzhab dan metode pengambilan hukum. Kaum orientalis seperti Schacht, Ignas Goldizer, dan Lord Kramer turut memicu kerancuan ini dengan pernyataan mereka bahwa bermadzhab adalah meninggalkan Al-Qur’an dan Hadits karena hanya mengikuti fatwa ulama tanpa dasar. Beberapa pernyataan yang menimbulkan kerancuan itu di antaranya muncul dari seorang guru besar di Arab Saudi yang bernama Syeikh Khajandi. Dia berkata: “Adapun madzhab-madzhab itu merupakan pendapat dan faham dari para ahli ilmu tentang sebagian masalah dan (juga) ijtihad mereka. Terhadap pendapat-pendapat ini, baik Allah maupun Rasul-Nya tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikutinya.”(2)
Sedangkan kerancuan berpikir dalam metode pengambilan hukum terjadi ketika orang memaksakan penggunaan metode perbandingan untuk mengambil fatwa hukum. Sebagai contoh, kita memutuskan suatu hukum “boleh atau tidak” dengan membandingkan suatu amalan yang dikerjakan pada masa Rasulullah dengan yang dikerjakan pada masa Khalifah Rasyidin atau bahkan sesudahnya. Lebih tegasnya dapat kita lihat pada perkara adzan dua kali pada waktu Jum’at. Perbuatan ini dipandang bid’ah karena tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, dan fatwanya didasarkan dengan cara membandingkan apa yang dikerjakan pada masa Rasulullah dan pada masa Utsman bin Affan Ra. Metode pembandingan ini membuat kerancuan karena mengabaikan hadits Nabi tentang kewajiban mengikuti sunnah shahabat dan juga karena meletakkan Ustman sebagai ahli bid’ah yang menanggung dosa setiap orang yang mengikuti perintahnya. Konsekuensi lain yang tidak kalah parah adalah penolakan terhadap seluruh hadits yang diriwayatkan oleh Utsman dan seluruh shahabat yang menyepakati perintah Utsman ini, karena hadits yang datang dari ahli bid’ah harus dipandang dlo’if. Hal ini tentu dapat merusak seluruh struktur bangunan ajaran Islam.
Segala kerancuan itu timbul karena adanya motivasi aneh dari sekelompok umat Islam untuk memaksakan seluruh umat agar mengikuti satu macam fatwa saja dan mengelabui umat dengan slogan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Ada baiknya kita perhatikan pernyataan Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut: “Penyakit orang-orang ‘muda’ yang baru menapakkan kakinya beberapa langkah di dunia ilmu ke-Islam-an adalah mereka tidak mengetahui kecuali satu pendapat dan satu sudut pandang yang mereka dapatkan dari orang tertentu. Mereka membatasi diri dalam satu pandangan dengan sikap apriori terhadap pendapat yang lain, tanpa mengkajinya terlebih dahulu.
Anehnya, mereka melarang taqlid, sedang mereka sendiri jelas adalah para muqollid (orang-orang yang taqlid). Mereka menolak mengikuti para Imam terdahulu, namun bertaqlid kepada sebagian ulama masa kini. Mereka menolak madzhab, padahal mereka sendiri menjadikan pendapatnya sebagai ‘madzhab kelima’ dengan membelanya mati-matian dan menolak setiap orang yang berbeda pendapat dengannya.
Seandainya mereka mau memperluas wawasan, niscaya mereka akan mengetahui dan menyadari bahwa persoalan yang dihadapi lebih luas dari sekedar satu pendapat, dan saling pengertian dapat dicapai dalam masalah ini.(3)
Bermadzhab adalah mengikuti jalan pikiran (paham/pendapat) seorang Imam Mujtahid dalam suatu hukum Islam yang di-istinbath-kan (digali/disimpulkan/bersumber) dari Al-Qur’an dan Hadits, atau mengikuti manhaj (sistem, metode, atau kaidah) yang dipergunakan oleh Imam Mujtahid dalam menggali hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits. Dengan kata lain, bermadzhab berarti mengikuti Al-Qur’an dan Hadits berdasarkan hasil pemahaman dan analisa para Imam Mujtahid yang mempunyai keahlian dan otoritas di bidang ijtihad.
Bermadzhab erat kaitannya dengan istilah taqlid, yang merupakan keharusan bagi orang awam, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat berijtihad. Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk berijtihad serta memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid, sehingga hasil ijtihadnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diniyyah, maka orang itu wajib berijtihad dan haram baginya untuk taqlid. Namun, apabila seseorang tidak mampu berijtihad atau tidak memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid, maka wajib baginya untuk taqlid, karena apabila dipaksakan untuk berijtihad, hasilnya akan ngawur –hasil ijtihadnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah diniyyah– dan dapat mengacaukan ajaran Islam secara keseluruhan.
Kewajiban taqlid ini dilembagakan dalam Al-Qur’an surah Surah An-Nahl ayat 43:
“…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu (pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui.”
Untuk melaksanakan ijtihad, seseorang paling tidak harus memiliki kapabilitas sebagai berikut:(4)
1. Menguasai Bahasa Arab secara sempurna, yang meliputi gramatika Bahasa Arab (Nahwu dan Sharaf), ilmu Balaghah (Bayan, Badi’, dan Ma’ani), dan ilmu logika bahasa (Manthiq). Hal ini karena Al-Qur’an dan Hadits menggunakan Bahasa Arab tingkat tinggi.
2. Menguasai Ulumul Qur’an meliputi ilmu Tafsir, Asbab an-Nuzul, an-Nasikh wa al-Mansukh, Munasab al-Ayat wa al-Suwari, dll.
3. Menguasai Ulumul Hadits, baik riwayah maupun dirayah, sanad, rijaal al-hadits, asbab al-wurud, dll.
4. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi yang menasakh (an-Nasikhah) dan yang dinasakh (al-Mansukh).
5. Mengetahui masalah-masalah yang ketentuan hukumnya telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak akan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’.
6. Menguasai tata cara melakukan qiyas (analogi) suatu hukum, syarat-syaratnya, illat-illat hukum, dan hakekat kemaslahatan umat.
7. Menguasai ilmu Ushul Fiqh, karena ilmu inilah yang akan menuntun mujtahid dalam menganalisa dan menggali hukum dari Al-Qur’an serta Hadits yang mempunyai berbagai macam bentuk lafadz.
8. Mengetahui maqaashid as-syari’ah (tujuan-tujuan syariah), karena untuk memahami Al-Qur’an dan Hadits serta menetapkan aplikasinya sangat bergantung pada pemahaman terhadap tujuan syariah ini.
Kita dapat membayangkan produk hukum Islam macam apa yang akan dihasilkan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kualifikasi di atas. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit umat, melainkan untuk menjaga syariat Islam agar tidak menyimpang dan menyeleweng dari maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Islam mempunyai persyaratan yang tinggi dalam menjaga otentisitas dan integritas ajaran agama. Karena itulah kita mengenal adanya tashih Al-Qur’an untuk menjaga kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an, adanya tingkatan Hadits (shahih, Hasan, Dlo’if, Maudlu’, dsb.), Sanad, dan lain-lain.
Karena menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Hadits (termasuk berijtihad) itu tidak mudah dan beresiko menghasilkan fatwa yang menyimpang dari maksud Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri, maka lebih banyak umat yang melakukan taqlid daripada melakukan ijtihad sendiri. Hal ini adalah wajar, karena tidak semua orang mempunyai kualifikasi mujtahid, dan mayoritas umat adalah orang awam. Hal ini juga telah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 43 di atas. Inilah dasar pikiran utama bermadzhab, yang tidak lain adalah upaya optimal untuk menjalankan syariah Islam secara benar dan lebih selamat daripada membuat fatwa sendiri atau mengikuti fatwa orang-orang yang secara kualifikasi masih jauh dari sebutan mujtahid. Bagi orang awam, tiada jalan bagi mereka kecuali bermadzhab, dan hukumnya tidak bisa lain kecuali wajib, karena hanya dengan jalan itulah ia akan dapat menjalankan agamanya dengan dasar yang memadai.
Pada masa shahabat, realitas kehidupan keagamaan telah menunjukkan adanya madzhab-madzhab. Cukup lama masyarakat Hijaz mengikuti fatwa atau madzhab Ibnu Umar –tanpa harus mengerti dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar fatwanya. Demikian pula masyarakat Iraq, cukup lama mereka mengikuti fatwa Ibnu Mas’ud. Hal ini adalah karena tingkat keilmuan para shahabat berbeda-beda, tidak semuanya mempunyai keahlian di bidang fatwa.(5) Pada zaman tabi’in, kenyataan semacam ini terus berlangsung. Masyarakat Iraq pada zaman Tabi’in mengikuti fatwa-fatwa Al-Nakha’i, Masruq al-Hamdani, dan Ibnu Zubair, yang semuanya termasuk madzhab Ahlu al-Ra’yi. Sedangkan di Hijaz, umat bermadzhab kepada Said ibn al-Musayyab, Urwah ibn Zubair, Salim ibn Abdullah ibn Umar, Sulaiman ibn Yasar, dan lain-lain yang tergolong dalam Ahlu al-Hadits. Maka, bermadzhab sudah menjadi metode umat dalam mengikuti ajaran Allah SWT dan rasul-Nya sejak zaman awal Islam dan menjadi manhaj orang-orang salaf yang sudah sepatutnya kita ikuti.
Tampak sekali bahwa bermadzhab telah menjadi manhaj (sistem/metode) yang dipilih dan ditempuh oleh golongan salaf (golongan shahabat dan tabi’in). Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan ini. Merekalah golongan yang harus kita ikuti, karena merekalah yang paling mengerti bagaimana menyikapi ajaran-ajaran yang datang dari Rasulullah SAW.
Namun begitu, masih ada kerancuan berpikir yang masih tersisa di beberapa kalangan muslim sehubungan dengan terdapat “hanya” empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang diikuti oleh umat. Mengapa kita hanya boleh mengikuti empat madzhab tersebut? Mengapa kita tidak mengikuti madzhab para shahabat atau tabi’in saja? Dan apakah mungkin seseorang dengan kualifikasi tertentu dapat membangun madzhab pada masa ini?
Kerancuan berpikir tersebut terjadi karena mereka belum meneliti masalah ini dengan mendalam, atau tidak mau tahu dengan kenyataan-kenyataan yang ada. Berikut ini adalah faktor-faktor yang membuat hanya ada empat madzhab yang dapat kita ikuti hingga saat ini:
1. Para Imam Madzhab yang empat telah berhasil merumuskan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad (ushul fiqh) yang memungkinkan untuk dijadikan pijakan dan landasan dalam meng-istinbath hukum Islam dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits). Umat tinggal menggunakan rumusan metodologi tersebut atau fatwa-fatwa yang dihasilkan dari metodologi tersebut sebagai madzhab yang cukup representatif sebagai pegangan.(6)
2. Para Imam Madzhab yang empat telah berusaha memberikan fatwa untuk menjawab seluruh permasalahan hukum Islam yang diajukan umat, baik dalam bidang ibadah, muamalah, munakahah, jinayah, maupun yang lain. Bahkan tidak jarang mereka juga telah memberikan fatwa untuk menjawab masalah-masalah yang belum terjadi. Sebagai ilustrasi, Imam Abu Hanifah telah memberikan fatwa untuk menjawab 83.000 permasalahan hukum Islam.(7)
3. Hasil ijtihad para Imam madzhab empat yang meliputi seluruh aspek hukum amaliyah tersebut telah dikodifikasikan dan dibukukan oleh para muridnya, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh ulama-ulama yang hidup sesudahnya.
4. Kualifikasi para Imam tersebut sangat tinggi –sehingga sulit untuk menemukan orang yang dapat menandingi keilmuan mereka– dan integritas mereka sangat terjaga serta keutamaan dan kelebihan mereka tidak meragukan bagi setiap orang, bahkan juga bagi mereka-mereka yang menentang adanya madzhab.
Tidak ada satu madzhab pun yang lain yang memiliki keempat hal di atas sekaligus. Madzhab para shahabat dan tabi’in misalnya, meski para muftinya memiliki keunggulan dalam hal keilmuan dan integritas, namun metode dan fatwa-fatwa mereka tidak terkodifikasikan dan juga tidak muncul dalam bentuk kitab-kitab (tidak ada yang membukukan). Beberapa madzhab munfarid, meski Imamnya berkualifikasi dan beberapa fatwa mereka terbukukan, namun metode mereka tidak mampu menjawab seluruh permasalahan hukum, bahkan pada masa itu. Madzhab-madzhab yang muncul belakangan, meski terbukukan dan mempunyai metode, namun kualifikasi Imamnya tidak dapat meyakinkan seluruh umat dan integritasnya pun masih diragukan. Hal ini karena kita telah membaca hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah tidak mematikan ilmu dengan cara mencabutnya dari dada para ulama, akan tetapi Allah mematikan ilmu dengan mematikan para ulamanya, jika telah tiada orang alim maka manusia akan mengangkat pemimpin orang-orang yang bodoh. Ketika ditanya mereka memberikan fatwanya tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam kaitannya dengan masalah madzhab ini, prinsip Ahlus sunnah wa al-jama’ah menolak:
1. Taklid Buta, yaitu terlalu mengikuti pendapat orang lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan yang diikuti, atau mengikuti pendapat-pendapat yang ringan, sehingga terjerumus ke dalam talfiq, dan
2. Ijtihad Serampangan, yaitu terlalu berani berijtihad dan beristinbath sendiri, tanpa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, kekeliuran, dan penyelewengan.
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan bimbingan kepada kita semua. Semoga bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Wa Allah A’lam bi ash-Showaab.
Keterangan:
1. Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad. Irsyad al-Fukhul. Beirut: Daar al-Fikr, hal. 250.
2. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Allaa Madzhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddidu Asy-Syariah Al-Islamiyyah. Mesir: Daar an-Nahdlah, 1978. hal 24.
3 Dr. Yusuf Qordhowi. Ash-Shahwah al-Islamiyyah baina al-Ikhtilaaf al-Masyru’ wa at-Tafarruq al-Madzmum.
4 Wahbah Al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islamy. Beirut: Daar al-Fikr, 1986, hal 1044–1049.
5 Ibnu Khaldun. Muqaddimah Tarikh Ibnu Khaldun. Beirut: Muassasah Al-‘Alami, 1971, hal. 372.
6 A. Mun’in Sirri. Sejarah Fiqh Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1995, hal. 62.
7 Ahmad Amin. Dhuha al-Islam. Masir: Daar al-Nahdlah, 1974, hal. 198.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN, arsip tahun 2008)
Esensi Bermadzhab
Disusun oleh : Dr.H.M.Dawud Arif KhanI. Pendahuluan
Umat Islam sekarang sedang menghadapi masa-masa yang berat dikarenakan oleh suatu keadaan yang melingkupi mereka dan tantangan-tantangan yang semakin berat. Beberapa cendekiawan muslim memandang bahwa masalah umat ini timbul karena sikap dan perilaku umat sendiri terhadap ajaran agama yang semestinya menjaga mereka dan membawa mereka kepada kejayaan, baik di dunia maupun di akhirat. Sebagian cendekiawan mencoba mencari-cari sumber masalah dan menimpakannya pada fiqh dan kemandegan berpikir yang mengiringinya. Namun, pandangan ini jauh dari kebenaran, karena dalam kenyataannya umat tidak benar-benar menjalankan fiqh, dan itu –bisa jadi– menjadi sumber utama semua masalah umat.
Dalam kaitannya dengan ajaran agama, penyebab utama timbulnya masalah ini adalah tidak terterapkannya ajaran agama Islam secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Yang dimaksud dengan ajaran Islam dalam hal ini dapat dikatakan identik dengan fiqh (hukum Islam).
II. Fiqh Islam dan Sejarah Timbulnya Madzhab
Sumber ajaran dalam Islam, yang utama dan pertama sesungguhnya hanya dua, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi, karena secara detail tidak semua dijelaskan oleh keduanya, maka lahir sumber yang ketiga, yaitu Ar-Ra’yu atau ijtihad. Lahirnya Ar-Ra’yu ini menurut riwayat yang sangat populer, dimulai dari diutusnya Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman.
Dari Muadz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutusnya ke negeri Yaman bertanya: “Bagaimana kamu akan memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?” Muadz menjawab: “Saya putuskan berdasarkan Kitabullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Apabila kamu tidak mendapatkannya dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasul-Nya?” Muadz menjawab: “Maka saya akan berijtihad (ra’yi) dan saya tidak akan ragu sedikit pun.” Rasulullah kemudian meletakkan tangannya ke dada Muadz dan bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah, sesuatu yang menyenangkan hati Rasulullah.” (HR Imam Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hadits ini memberi petunjuk kepada kita bahwa akan banyak masalah yang secara detil tidak dapat kita temukan jawabannya di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah (Al-Hadits), sehingga mengharuskan dilakukannya ijtihad. Hadits ini –dengan demikian– menjadi dasar diperbolehkannya berijtihad dan penggunaan segenap kemampuan intelektual (ar-ra’yu) untuk hal itu. Menafikan hasil ijtihad sama saja dengan menafikan hadits Rasulullah SAW di atas. Menafikan hadits Nabi –jangankan satu, sebagian pun– dapat dipandang telah meruntuhkan keutuhan dari ajaran Islam itu sendiri.
Hal ini tiada beda dengan masalah sunnah shahabat, khususnya sunnah Khalifah Rasyidin, oleh karena Rasulullah SAW sendiri yang telah melembagakan adanya sunnah shahabat.
Beliau bersabda: “Ikutlah kalian kepada dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar.” (H.R. Imam Tirmidzi)
Sabda Rasulullah SAW juga: “Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khalifah Rasyidin yang diberi hidayah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka, menafikan dan menolak sunnah shahabat dengan sendirinya juga menafikan dan menolak hadits-hadits di atas, yang berarti menolak ketetapan dari Rasulullah SAW. Sunnah shahabat dan hasil ijtihad ini seringkali juga disebut bid’ah hasanah (bid’ah yang baik), karena dalam banyak hal, praktiknya tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, namun keberadaannya telah diantisipasi dan dilembagakan oleh Rasulullah SAW melalui tiga hadits di atas.
Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa mengadakan dalam Islam sunnah hasanah (sunnah yang baik), maka diamalkan orang sesudahnya, baginya pahala dan juga pahala orang yang mengerjakannya kemudian dengan tidak dikurangkan sedikit pun.” (H.R. Imam Muslim)
Peristiwa Muadz itu kemudian memberi petunjuk kepada generasi berikutnya untuk melakukan hal yang sama ketika menemukan kasus yang harus dijawab pada masanya. Para Ulama dari masa ke masa senantiasa melahirkan penemuan dan fatwa baru sesuai dengan hasil ijtihad mereka, kemudian diikuti oleh generasi demi generasi sehingga lahir berbagai madzhab dalam Islam. Dari berbagai madzhab itu kemudian tinggal beberapa madzhab saja yang diikuti oleh mayoritas umat.
Untuk merumuskan fatwa dan doktrinal madzhab, para ulama menggunakan pendekatan yang disebut filosofis dan tekstualis. Artinya, ada metode yang digunakan sebagai alat untuk melakukan derivasi dalam mengijtihadi ajaran Islam. Yang paling menonjol tentunya adalah lahirnya ilmu ushul fiqh oleh Imam Syafi’i. Dari metode logika ushul fiqh itu, Imam Syafi’i, yang kemudian diikuti oleh ulama Syafi’iyyah, bahkan juga oleh ulama di luar madzhab Syafi’i, menghasilkan fatwa di bidang fiqh. Berbagai fatwa itu yang kemudian menjadi pegangan dan pedoman dalam menjalankan ajaran (syariah) Islam.
III. Madzhab Fiqh dan Kerancuan Berpikir Umat
Islam adalah agama samawi yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan pedoman seluruh manusia agar dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sebagai agama yang dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir, Islam telah memberikan petunjuk dalam segala aspek kehidupan secara sempurna, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maaidah ayat 3:
...
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
...
“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridlai Islam menjadi agama bagimu….”
Kesempurnaan ajaran Islam bukanlah terletak pada penjelasan Al-Qur’an secara rinci terhadap setiap persoalan yang dihadapi umat, melainkan pada kandungannya yang berisi ajaran-ajaran dasar dan pokok. Sebagai sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an menjelaskan masalah-masalah hukum secara global, karena apabila dijelaskan secara rinci, Al-Qur’an akan kehilangan relevansi dengan dinamika kehidupan dan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan dari masa ke masa. Memang ada juga ayat-ayat yang berbicara secara rinci tentang suatu masalah, namun secara umum ayat Al-Qur’an adalah normatif dan bersifat global.
Rasulullah SAW kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci melalui hadits-hadits beliau. Namun, dalam bidang muamalah, hadits-hadits Nabi juga tidak memberikan rincian yang bersifat aplikatif, karena bidang muamalah senantiasa mengalami perubahan, di samping juga dipengaruhi oleh adat istiadat setempat.
Karena Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama ajaran lebih banyak memberikan petunjuk-petunjuk dasar –sebagian bahkan tanpa rincian yang memadai– maka para ulama dituntut untuk melakukan ijtihad.(1) Lembaga ijtihad sendiri telah ditetapkan oleh Rasulullah melalui hadits Muadz di atas. Namun begitu, ijtihad baru ditempuh setelah pencarian yang mendalam pada Al-Qur’an dan Hadits. Ijtihad juga bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, karena untuk memperoleh kesimpulan hukum yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah diniyyah, diperlukan syarat-syarat yang cukup ketat. Jangankan orang awam, dari kalangan ulama pun tidak semua mampu melakukan ijtihad. Mereka yang tidak mampu berijtihad ini harus mengikuti fatwa (taqlid), dan yang paling “aman” dari taqlid ini adalah mengikuti fatwa madzhab yang sudah teruji keilmiahan dan diniyyahnya.
Dewasa ini, telah timbul suatu kerancuan berpikir yang disebabkan oleh munculnya fatwa simpang siur tentang bermadzhab dan metode pengambilan hukum. Kaum orientalis seperti Schacht, Ignas Goldizer, dan Lord Kramer turut memicu kerancuan ini dengan pernyataan mereka bahwa bermadzhab adalah meninggalkan Al-Qur’an dan Hadits karena hanya mengikuti fatwa ulama tanpa dasar. Beberapa pernyataan yang menimbulkan kerancuan itu di antaranya muncul dari seorang guru besar di Arab Saudi yang bernama Syeikh Khajandi. Dia berkata: “Adapun madzhab-madzhab itu merupakan pendapat dan faham dari para ahli ilmu tentang sebagian masalah dan (juga) ijtihad mereka. Terhadap pendapat-pendapat ini, baik Allah maupun Rasul-Nya tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikutinya.”(2)
Sedangkan kerancuan berpikir dalam metode pengambilan hukum terjadi ketika orang memaksakan penggunaan metode perbandingan untuk mengambil fatwa hukum. Sebagai contoh, kita memutuskan suatu hukum “boleh atau tidak” dengan membandingkan suatu amalan yang dikerjakan pada masa Rasulullah dengan yang dikerjakan pada masa Khalifah Rasyidin atau bahkan sesudahnya. Lebih tegasnya dapat kita lihat pada perkara adzan dua kali pada waktu Jum’at. Perbuatan ini dipandang bid’ah karena tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, dan fatwanya didasarkan dengan cara membandingkan apa yang dikerjakan pada masa Rasulullah dan pada masa Utsman bin Affan Ra. Metode pembandingan ini membuat kerancuan karena mengabaikan hadits Nabi tentang kewajiban mengikuti sunnah shahabat dan juga karena meletakkan Ustman sebagai ahli bid’ah yang menanggung dosa setiap orang yang mengikuti perintahnya. Konsekuensi lain yang tidak kalah parah adalah penolakan terhadap seluruh hadits yang diriwayatkan oleh Utsman dan seluruh shahabat yang menyepakati perintah Utsman ini, karena hadits yang datang dari ahli bid’ah harus dipandang dlo’if. Hal ini tentu dapat merusak seluruh struktur bangunan ajaran Islam.
Segala kerancuan itu timbul karena adanya motivasi aneh dari sekelompok umat Islam untuk memaksakan seluruh umat agar mengikuti satu macam fatwa saja dan mengelabui umat dengan slogan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Ada baiknya kita perhatikan pernyataan Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut: “Penyakit orang-orang ‘muda’ yang baru menapakkan kakinya beberapa langkah di dunia ilmu ke-Islam-an adalah mereka tidak mengetahui kecuali satu pendapat dan satu sudut pandang yang mereka dapatkan dari orang tertentu. Mereka membatasi diri dalam satu pandangan dengan sikap apriori terhadap pendapat yang lain, tanpa mengkajinya terlebih dahulu.
Anehnya, mereka melarang taqlid, sedang mereka sendiri jelas adalah para muqollid (orang-orang yang taqlid). Mereka menolak mengikuti para Imam terdahulu, namun bertaqlid kepada sebagian ulama masa kini. Mereka menolak madzhab, padahal mereka sendiri menjadikan pendapatnya sebagai ‘madzhab kelima’ dengan membelanya mati-matian dan menolak setiap orang yang berbeda pendapat dengannya.
Seandainya mereka mau memperluas wawasan, niscaya mereka akan mengetahui dan menyadari bahwa persoalan yang dihadapi lebih luas dari sekedar satu pendapat, dan saling pengertian dapat dicapai dalam masalah ini.(3)
IV. Pengertian dan Kewajiban Bermadzhab
Bermadzhab adalah mengikuti jalan pikiran (paham/pendapat) seorang Imam Mujtahid dalam suatu hukum Islam yang di-istinbath-kan (digali/disimpulkan/bersumber) dari Al-Qur’an dan Hadits, atau mengikuti manhaj (sistem, metode, atau kaidah) yang dipergunakan oleh Imam Mujtahid dalam menggali hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits. Dengan kata lain, bermadzhab berarti mengikuti Al-Qur’an dan Hadits berdasarkan hasil pemahaman dan analisa para Imam Mujtahid yang mempunyai keahlian dan otoritas di bidang ijtihad.
Bermadzhab erat kaitannya dengan istilah taqlid, yang merupakan keharusan bagi orang awam, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat berijtihad. Apabila seseorang memiliki kemampuan untuk berijtihad serta memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid, sehingga hasil ijtihadnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diniyyah, maka orang itu wajib berijtihad dan haram baginya untuk taqlid. Namun, apabila seseorang tidak mampu berijtihad atau tidak memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid, maka wajib baginya untuk taqlid, karena apabila dipaksakan untuk berijtihad, hasilnya akan ngawur –hasil ijtihadnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah diniyyah– dan dapat mengacaukan ajaran Islam secara keseluruhan.
Kewajiban taqlid ini dilembagakan dalam Al-Qur’an surah Surah An-Nahl ayat 43:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
...
“…Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu (pengetahuan) jika kamu tidak mengetahui.”
Untuk melaksanakan ijtihad, seseorang paling tidak harus memiliki kapabilitas sebagai berikut:(4)
1. Menguasai Bahasa Arab secara sempurna, yang meliputi gramatika Bahasa Arab (Nahwu dan Sharaf), ilmu Balaghah (Bayan, Badi’, dan Ma’ani), dan ilmu logika bahasa (Manthiq). Hal ini karena Al-Qur’an dan Hadits menggunakan Bahasa Arab tingkat tinggi.
2. Menguasai Ulumul Qur’an meliputi ilmu Tafsir, Asbab an-Nuzul, an-Nasikh wa al-Mansukh, Munasab al-Ayat wa al-Suwari, dll.
3. Menguasai Ulumul Hadits, baik riwayah maupun dirayah, sanad, rijaal al-hadits, asbab al-wurud, dll.
4. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi yang menasakh (an-Nasikhah) dan yang dinasakh (al-Mansukh).
5. Mengetahui masalah-masalah yang ketentuan hukumnya telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak akan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’.
6. Menguasai tata cara melakukan qiyas (analogi) suatu hukum, syarat-syaratnya, illat-illat hukum, dan hakekat kemaslahatan umat.
7. Menguasai ilmu Ushul Fiqh, karena ilmu inilah yang akan menuntun mujtahid dalam menganalisa dan menggali hukum dari Al-Qur’an serta Hadits yang mempunyai berbagai macam bentuk lafadz.
8. Mengetahui maqaashid as-syari’ah (tujuan-tujuan syariah), karena untuk memahami Al-Qur’an dan Hadits serta menetapkan aplikasinya sangat bergantung pada pemahaman terhadap tujuan syariah ini.
Kita dapat membayangkan produk hukum Islam macam apa yang akan dihasilkan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kualifikasi di atas. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit umat, melainkan untuk menjaga syariat Islam agar tidak menyimpang dan menyeleweng dari maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Islam mempunyai persyaratan yang tinggi dalam menjaga otentisitas dan integritas ajaran agama. Karena itulah kita mengenal adanya tashih Al-Qur’an untuk menjaga kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an, adanya tingkatan Hadits (shahih, Hasan, Dlo’if, Maudlu’, dsb.), Sanad, dan lain-lain.
Karena menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan Hadits (termasuk berijtihad) itu tidak mudah dan beresiko menghasilkan fatwa yang menyimpang dari maksud Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri, maka lebih banyak umat yang melakukan taqlid daripada melakukan ijtihad sendiri. Hal ini adalah wajar, karena tidak semua orang mempunyai kualifikasi mujtahid, dan mayoritas umat adalah orang awam. Hal ini juga telah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 43 di atas. Inilah dasar pikiran utama bermadzhab, yang tidak lain adalah upaya optimal untuk menjalankan syariah Islam secara benar dan lebih selamat daripada membuat fatwa sendiri atau mengikuti fatwa orang-orang yang secara kualifikasi masih jauh dari sebutan mujtahid. Bagi orang awam, tiada jalan bagi mereka kecuali bermadzhab, dan hukumnya tidak bisa lain kecuali wajib, karena hanya dengan jalan itulah ia akan dapat menjalankan agamanya dengan dasar yang memadai.
Pada masa shahabat, realitas kehidupan keagamaan telah menunjukkan adanya madzhab-madzhab. Cukup lama masyarakat Hijaz mengikuti fatwa atau madzhab Ibnu Umar –tanpa harus mengerti dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar fatwanya. Demikian pula masyarakat Iraq, cukup lama mereka mengikuti fatwa Ibnu Mas’ud. Hal ini adalah karena tingkat keilmuan para shahabat berbeda-beda, tidak semuanya mempunyai keahlian di bidang fatwa.(5) Pada zaman tabi’in, kenyataan semacam ini terus berlangsung. Masyarakat Iraq pada zaman Tabi’in mengikuti fatwa-fatwa Al-Nakha’i, Masruq al-Hamdani, dan Ibnu Zubair, yang semuanya termasuk madzhab Ahlu al-Ra’yi. Sedangkan di Hijaz, umat bermadzhab kepada Said ibn al-Musayyab, Urwah ibn Zubair, Salim ibn Abdullah ibn Umar, Sulaiman ibn Yasar, dan lain-lain yang tergolong dalam Ahlu al-Hadits. Maka, bermadzhab sudah menjadi metode umat dalam mengikuti ajaran Allah SWT dan rasul-Nya sejak zaman awal Islam dan menjadi manhaj orang-orang salaf yang sudah sepatutnya kita ikuti.
Tampak sekali bahwa bermadzhab telah menjadi manhaj (sistem/metode) yang dipilih dan ditempuh oleh golongan salaf (golongan shahabat dan tabi’in). Tak ada yang dapat mengingkari kenyataan ini. Merekalah golongan yang harus kita ikuti, karena merekalah yang paling mengerti bagaimana menyikapi ajaran-ajaran yang datang dari Rasulullah SAW.
Namun begitu, masih ada kerancuan berpikir yang masih tersisa di beberapa kalangan muslim sehubungan dengan terdapat “hanya” empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang diikuti oleh umat. Mengapa kita hanya boleh mengikuti empat madzhab tersebut? Mengapa kita tidak mengikuti madzhab para shahabat atau tabi’in saja? Dan apakah mungkin seseorang dengan kualifikasi tertentu dapat membangun madzhab pada masa ini?
Kerancuan berpikir tersebut terjadi karena mereka belum meneliti masalah ini dengan mendalam, atau tidak mau tahu dengan kenyataan-kenyataan yang ada. Berikut ini adalah faktor-faktor yang membuat hanya ada empat madzhab yang dapat kita ikuti hingga saat ini:
1. Para Imam Madzhab yang empat telah berhasil merumuskan metodologi dan kaidah-kaidah ijtihad (ushul fiqh) yang memungkinkan untuk dijadikan pijakan dan landasan dalam meng-istinbath hukum Islam dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits). Umat tinggal menggunakan rumusan metodologi tersebut atau fatwa-fatwa yang dihasilkan dari metodologi tersebut sebagai madzhab yang cukup representatif sebagai pegangan.(6)
2. Para Imam Madzhab yang empat telah berusaha memberikan fatwa untuk menjawab seluruh permasalahan hukum Islam yang diajukan umat, baik dalam bidang ibadah, muamalah, munakahah, jinayah, maupun yang lain. Bahkan tidak jarang mereka juga telah memberikan fatwa untuk menjawab masalah-masalah yang belum terjadi. Sebagai ilustrasi, Imam Abu Hanifah telah memberikan fatwa untuk menjawab 83.000 permasalahan hukum Islam.(7)
3. Hasil ijtihad para Imam madzhab empat yang meliputi seluruh aspek hukum amaliyah tersebut telah dikodifikasikan dan dibukukan oleh para muridnya, sehingga dapat dijadikan rujukan oleh ulama-ulama yang hidup sesudahnya.
4. Kualifikasi para Imam tersebut sangat tinggi –sehingga sulit untuk menemukan orang yang dapat menandingi keilmuan mereka– dan integritas mereka sangat terjaga serta keutamaan dan kelebihan mereka tidak meragukan bagi setiap orang, bahkan juga bagi mereka-mereka yang menentang adanya madzhab.
Tidak ada satu madzhab pun yang lain yang memiliki keempat hal di atas sekaligus. Madzhab para shahabat dan tabi’in misalnya, meski para muftinya memiliki keunggulan dalam hal keilmuan dan integritas, namun metode dan fatwa-fatwa mereka tidak terkodifikasikan dan juga tidak muncul dalam bentuk kitab-kitab (tidak ada yang membukukan). Beberapa madzhab munfarid, meski Imamnya berkualifikasi dan beberapa fatwa mereka terbukukan, namun metode mereka tidak mampu menjawab seluruh permasalahan hukum, bahkan pada masa itu. Madzhab-madzhab yang muncul belakangan, meski terbukukan dan mempunyai metode, namun kualifikasi Imamnya tidak dapat meyakinkan seluruh umat dan integritasnya pun masih diragukan. Hal ini karena kita telah membaca hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah tidak mematikan ilmu dengan cara mencabutnya dari dada para ulama, akan tetapi Allah mematikan ilmu dengan mematikan para ulamanya, jika telah tiada orang alim maka manusia akan mengangkat pemimpin orang-orang yang bodoh. Ketika ditanya mereka memberikan fatwanya tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam kaitannya dengan masalah madzhab ini, prinsip Ahlus sunnah wa al-jama’ah menolak:
1. Taklid Buta, yaitu terlalu mengikuti pendapat orang lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan yang diikuti, atau mengikuti pendapat-pendapat yang ringan, sehingga terjerumus ke dalam talfiq, dan
2. Ijtihad Serampangan, yaitu terlalu berani berijtihad dan beristinbath sendiri, tanpa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran, kekeliuran, dan penyelewengan.
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah dan bimbingan kepada kita semua. Semoga bermanfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Wa Allah A’lam bi ash-Showaab.
Keterangan:
1. Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad. Irsyad al-Fukhul. Beirut: Daar al-Fikr, hal. 250.
2. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi. Allaa Madzhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddidu Asy-Syariah Al-Islamiyyah. Mesir: Daar an-Nahdlah, 1978. hal 24.
3 Dr. Yusuf Qordhowi. Ash-Shahwah al-Islamiyyah baina al-Ikhtilaaf al-Masyru’ wa at-Tafarruq al-Madzmum.
4 Wahbah Al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islamy. Beirut: Daar al-Fikr, 1986, hal 1044–1049.
5 Ibnu Khaldun. Muqaddimah Tarikh Ibnu Khaldun. Beirut: Muassasah Al-‘Alami, 1971, hal. 372.
6 A. Mun’in Sirri. Sejarah Fiqh Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1995, hal. 62.
7 Ahmad Amin. Dhuha al-Islam. Masir: Daar al-Nahdlah, 1974, hal. 198.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN, arsip tahun 2008)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Esensi Bermadzhab"
Posting Komentar