Beberapa Permasalahan Dalam Berzakat Fitrah


Alhamdulilah saya masih diberi kesehatan oleh Allah berupa karunia tulisan oleh jari mungil ini.

Begini ceritanya:

Kemarin pada malam 9 Ramadhan 1430 H, saya menghadiri pertemuan panitia zakat se-kota Tangerang dan sekitarnya (Mungkin sejadebotabek) bersama al Habib Ahmad bin Jindan. Dihadiri oleh beberapa habaib dan ustad-ustad. Dari pihak pemerintah kota Tangerang kali ini diwakili Departemen Sosial. Pembahasannya sangat menarik, seputar masalah zakat. Dan ternyata ditemukan banyak sekali masalah-masalah dan kekeliruan yang mendasar di Masyarakat. Bahkan saya pun mayoritas baru tahu "malam itu" kesalahan-kesalahan terkait zakat. Adapun ringkasan permasalahan itu adalah:

1. Zakat Fitrah tidak dibenarkaan dengan uang. (Kenyataan di masyarakat kita banyak sekali yang membayar zakat dengan uang. Bahkan ada juga yang menyediakan satu kantong beras, namun secara simbolis di putar untuk banyak orang yang membayar zakat dengan uang dengan cara seolah membeli beras itu.- Kesepakatan kemarin itu tidak boleh)

2. Panitia zakat BUKAN Amil zakat. jadi tidak boleh menerima zakat.
(Kenyataannya saya sering menemukan kasus ini bahkan di desa saya sendiri panitia zakat mengambil atau menerima zakat sisa setelah diberikan 8 Asnaf. Padahal mereka bukan amil zakat yang ditunjuk secara resmi oleh BAZNAS Minimal Kecamatan. Panitia zakat hanya mendistribusikan zakat, kesepakatan kemarin Panitia zakat TIDAK BOLEH menerima zakat.

3. Fi Sabililah: Bukan ustad, kyai, pesantren, masjid, ulama TETAPI otrang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah. (Al Minhaj, Fathul Mu'in, Fathul Alam, Busyral Karim). Dicontohkan orang yang berjihad seperti di palestina, Afghanistan dsb. BUKAN terorist Indonesia.

(Kenyataannya di daerah-daerah bahkan di desa saya setelah fakir miskin terpenuhi, beras zakat dibagikan ke "Fisabililah" dengan kata lain kyai, ustad, pengurus masjid dsb dengan niat fisabililah. Padahal mereka bukan fi sabililah. Kalau di anggap fi sabililah tentunya ada banyak sekali yang perlu diberi zakat dan Al Qur'an tidak perlu menyebutkan 8 Asnaf. Kesepakatan kemarin, Fi Sabililah yang di maksud di atas TIDAK BERHAK menerima Zakat)

Saking banyaknya masalah, sampai-sampai pembahasannya mendekati waktu Sahur. Mohon pendapat dari ustad dan guru-guru di milist ini tentang masalah di atas.

Jujur saya juga baru tahu sekarang kesalahan-kesalahan tersebut, dan itu adalah kenyataan yang ada di daerah saya dan mungkin di daerah lainnya.

Semua dalil yang digunakan menggunakan pendekatan Madzhab Imam Syafi'i karena kebanyakan muslim Indonesia adalah Syafi'i-ers. Dan hal ini untuk memudahkan agar aturan zakat tidak rancu dan sama sama sah dan nyaman.

Mohon penjelasan kepada saya yang masih awam,

Wallahu a'lam Bishowab

Wassalamualaikum wr wb
(Rosyid Bagus, mahasiswa ter-awam Tingkat III STAN)

(30 Agustus 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Sangat setuju. Dan itulah yang memang selama ini menjadi pegangan saya.

Tetapi perlu diperhatikan bahwa masalah Fiqh bukanlah milik pribadi kita. Orang lain boleh saja mengikuti pendapat madzhab lain sehingga membayar dengan uang, apalagi memang ada pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan tentang itu (madzhab Abu Hanifah) tentu itu tanggung jawab pribadinya.

Tentang penggunaan beras sebagai “perantara” uang tentu saja tidak menjadi masalah sepanjang dilakukan secara langsung antara pembayar zakat dan penerima zakat. Jadi seseorang dengan kewajiban zakat fithrah lebih dari satu hanya menyiapkan satu paket. Selanjutnya zakat tersebut diserahkan ke mustahiq, dan muzakki membeli kembali beras tadi dengan harga yang disepakati keduanya. Beras yang sudah dibeli kembali kemudian digunakan untuk zakat ke-2 dst. Ini sering disalahartikan oleh panitia zakat sehingga ia menjual beras sebagai perantara padahal sejatinya ia tidak berhak menjual beras itu karena itu bukan miliknya, melainkan hak para mustahiq.

Jelas sekali bahwa ‘amil’ adalah bentukan pemerintah bukan ormas, parpol, masjid, dsb.

Bukan berarti ustad, kyai, tidak bisa menerima zakat karena banyak sekali mereka ini adalah orang-orang miskin yang berhak menerima zakat sebagai “miskin”. Memang ada juga yang memaknai luas arti fi sabilillah ini dengan perjuangan dalam bentuk apapun tidak mesti dengan senjata, tetapi perlu diperhatikan apabila melakukan ini maka harus ke orang yang bersangkutan bukan ke pembangunan masjid, dsb. Saya pribadi lebih memilih jumhur yang memaknai fi sabilillah sebagai orang yang berperang.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Beberapa Permasalahan Dalam Berzakat Fitrah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel