Batalkah Puasa Jika Memakai Obat Spray Hidung dan Inhaler?

Pertanyaan dari Ahmad Faiz

Assalamualaikum.

Bagaimana hukumnya menggunakan obat spray hidung dan infus (hanya berisi cairan, tidak mengandung nutrisi) bagi orang puasa?


Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Wa'alaikumussalaam.

Sepanjang ada 'ain (sesuatu yang terlihat mata) masuk melalui mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur maka batal puasa tidak peduli isinya nutrisi atau bahkan kotoran.

Pertanyaan Lanjutan dari MR Fanani

Masuk itu batasnya sampai mana? Tenggorokan atau perut?

Karena setelah sahur, biasanya bersendawa yang terkadang menyebabkan ada makanan dari perut yang keluar sampai tenggorokan bahkan sampai juga ke mulut seperti (maaf) muntah.

Mungkin bagi yang punya masalah asam lambung berlebih, pernah merasakannya.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Batasnya adalah tengah tenggorokan, makhroj ح atau ع

Kalau ada muntah yg sudah keluar melewati batas maka membatalkan jika masuk lagi melewati batas.

Pertanyaan Lanjutan dari Heru N.

Untuk yang asma dan butuh inhaler sebaiknya bagaimana?

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Sepanjang memenuhi kriteria batal ya batal, entah tujuannya berobat atau lainnya. Jika batal maka wajib imsak di sisa hari dan wajib qadla' saat sudah mampu mengqadla'.

Pertanyaan Lanjutan dari Heru N.

Kalau kondisi asma mengqodho juga pasti menyedot inhaler juga, apakah diperbolehkah bayar fidyah dengan kondisi begitu?

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Kalau kondisi sakit yang menghalangi sahnya puasa bersifat permanen tidak tersembuhkan maka cukup baginya membayar fidyah seperti orang tua.

Dikutip dengan perubahan seperlunya dari Grup WA IMAN dengan url: https://web.facebook.com/groups/iman.stan/permalink/1168893276465747/

0 Response to "Batalkah Puasa Jika Memakai Obat Spray Hidung dan Inhaler?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel