Menyelesaikan Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Berkumandang
Pertanyaan dari Saudara Ipung
Sejak jaman kuliah saya sering dapat hujjah tentang makan ketika azan subuh sebagai berikut:
Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur, jika adzan telah terdengar dan makanan atau minuman masih di tangannya, maka boleh ia memakan atau meminumnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 607)], Sunan Abi Dawud (VI/475, no. 2333), Mustadrak al-Hakim (I/426).
Apa memang seperti itu fiqihnya?
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Batas sahur adalah fajar shadiq, ketika nyata sudah fajar shadiq maka wajib imsak, jika ada makanan di mulut harus dibuang dikeluarkan.
Mengenai hadits yang dijadikan pijakan hukum, tidak semestinya dimaknai demikian karena bertentangan dengan ayat Quran yang memberi batas makan minum s.d. fajar.
Dan setahu saya hadits itu tidak ada kaitannya dengan sahur, tetapi berkaitan dengan hukum makan ketika adzan berkumandang yang prinsipnya didahulukan menyelesaikan makan daripada mendatangi adzan alias sholat.
Cermati saja kata (shubuh) dalam kurung pada pertanyaan di atas. Tanda kurung itu adalah tambahan makna yang diarahkan utk mendukung pendapat "mereka", padahal hadits itu tidak hanya membicarakan adzan shubuh saja.
Sumber: Grup Whatsapp IMAN STAN 29 Mei 2017
Sejak jaman kuliah saya sering dapat hujjah tentang makan ketika azan subuh sebagai berikut:
Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur, jika adzan telah terdengar dan makanan atau minuman masih di tangannya, maka boleh ia memakan atau meminumnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 607)], Sunan Abi Dawud (VI/475, no. 2333), Mustadrak al-Hakim (I/426).
Apa memang seperti itu fiqihnya?
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Batas sahur adalah fajar shadiq, ketika nyata sudah fajar shadiq maka wajib imsak, jika ada makanan di mulut harus dibuang dikeluarkan.
Mengenai hadits yang dijadikan pijakan hukum, tidak semestinya dimaknai demikian karena bertentangan dengan ayat Quran yang memberi batas makan minum s.d. fajar.
Dan setahu saya hadits itu tidak ada kaitannya dengan sahur, tetapi berkaitan dengan hukum makan ketika adzan berkumandang yang prinsipnya didahulukan menyelesaikan makan daripada mendatangi adzan alias sholat.
Cermati saja kata (shubuh) dalam kurung pada pertanyaan di atas. Tanda kurung itu adalah tambahan makna yang diarahkan utk mendukung pendapat "mereka", padahal hadits itu tidak hanya membicarakan adzan shubuh saja.
Sumber: Grup Whatsapp IMAN STAN 29 Mei 2017
0 Response to "Menyelesaikan Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Berkumandang"
Posting Komentar