Sholat Jama, Qashar, dan Qadha
Pertanyaan dari Saudara Iyan
1. Apakah boleh Sholat Maghrib dan Isya dijama plus diqashar? Soalnya saya pernah mendengar kalau yang bisa dijama qashar cuma Dhuhur sama Ashar.
2. Kalau misalnya saya dalam perjalanan di Bus, masuk wktu maghrib sholat dulu sambil duduk. Terus ternyata bis berhenti di restoran waktu ba'da adzan Isya. Apakah saya harus mengerjakan sholat maghrib lagi (dalam artian saya menjama maghrib plus isya)?
3. Mengqadha sholat apakah harus dilakukan sesuai waktu sholatnya? Misal qadha subuh dilakukan ketika sholat subuh, dsb. Bagaimana jika tertidur di dalam bus, kemudian ketinggalan sholat subuh, apakah sholat subuh tersebut bisa dikerjakan di waktu dhuha? Mengqadha sholat itu apakah sesudah sholat yang sekarang atau sebelumnya??
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Jama' dan qashar itu hal yang berbeda, biasa disebut jama' qashar itu saat keduanya dilakukan bersamaan. Jadi bisa terjadi yang dilakukan hanya jama' atau hanya qashar saja. Shalat yang bisa dijama' adalah dhuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya'. Shalat yang bisa diqashar adalah shalat 4 rakaat yaitu dhuhur, ashar dan isya'. Jadi bisa terjadi jama' qashar adalah untuk shalat dhuhur, ashar dan isya'.Saat menjama' magrib dan isya', maka shalat isya' bisa dijama' sekaligus diqashar. Jika dikatakan tidak boleh jama' qashar maghrib dan isya' maka dalam fiqh tidak akan menyebutkan shalat isya' bisa diqashar, sehingga bisa dikatakan pandangan ini tidak tepat.
2. Dengan asumsi shalat maghribnya telah sah maka tidak ada perlunya mengulang shalat maghrib. Ini biasa dilakukan jika memang tidak punya rukhsoh jama', jika punya rukhsoh tentu yang lazim dilakukan adalah jama' ta'khir daripada shalat maghrib di atas kendaraan yang berpotensi tidak sah. Akan tetapi, seandainya ia memang tidak punya rukhsoh jama', kemudian shalat maghrib semampunya di bis meski tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat sah (misal gagal menghadap qiblat), maka yang harus dilakukannya adalah meng-qadha' shalat maghribnya saat istirahat di restoran (bukan menjama').
3a. Shalat qadha' adalah shalat yang dilakukan setelah waktunya terlewat, waktunya tidak perlu menyesuaikan waktu shalat yang diqadha' karena sama-sama di luar waktunya. Jika qadha' itu terjadi dengan sebab syar'i (misal lupa, ketiduran) maka meng-qadha disunnahkan segera dilakukan dan boleh ditunda, namun jika qadha' terjadi sebab kelalaian maka wajib segera dilakukan dan haram ditunda. Dalam kasus ketiduran di bis maka bisa ditunda misal dilakukan waktu dhuhur, tentu makin segera makin baik.
3b. Prioritas dalam memenuhi panggilan ibadah ditentukan tingkatan hukumnya. Yang wajib didahulukan dari yang sunnah. Jika dalam tingkatan yang sama maka panggilan yang lebih dulu datang didahulukan. Dalam kasus shalat qadha' dengan shalat ada', maka keduanya punya peringkat hukum yang sama yaitu wajib sehingga yang lebih dulu datang kewajibannya didahulukan. Dalam kasus ini maka menunaikan shalat qadha' didahulukan dari shalat ada' kecuali ada kewajiban khusus untuk menyegerakan shalat ada', misalnya jika waktu shalat yang sekarang tinggal sedikit sehingga khawatir keluar waktu jika diakhirkan. Ilustrasi dalam kitab fiqh, bahkan seandainya ada jama'ah didirikan, maka orang yang punya tanggungan qadha' dianjurkan mendahulukan qadha'-nya secara munfarid kemudian baru menyusul shalat jama'ah jika masih dapat, jika tidak dapat ya munfarid.
1. Apakah boleh Sholat Maghrib dan Isya dijama plus diqashar? Soalnya saya pernah mendengar kalau yang bisa dijama qashar cuma Dhuhur sama Ashar.
2. Kalau misalnya saya dalam perjalanan di Bus, masuk wktu maghrib sholat dulu sambil duduk. Terus ternyata bis berhenti di restoran waktu ba'da adzan Isya. Apakah saya harus mengerjakan sholat maghrib lagi (dalam artian saya menjama maghrib plus isya)?
3. Mengqadha sholat apakah harus dilakukan sesuai waktu sholatnya? Misal qadha subuh dilakukan ketika sholat subuh, dsb. Bagaimana jika tertidur di dalam bus, kemudian ketinggalan sholat subuh, apakah sholat subuh tersebut bisa dikerjakan di waktu dhuha? Mengqadha sholat itu apakah sesudah sholat yang sekarang atau sebelumnya??
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Jama' dan qashar itu hal yang berbeda, biasa disebut jama' qashar itu saat keduanya dilakukan bersamaan. Jadi bisa terjadi yang dilakukan hanya jama' atau hanya qashar saja. Shalat yang bisa dijama' adalah dhuhur dengan ashar serta maghrib dengan isya'. Shalat yang bisa diqashar adalah shalat 4 rakaat yaitu dhuhur, ashar dan isya'. Jadi bisa terjadi jama' qashar adalah untuk shalat dhuhur, ashar dan isya'.Saat menjama' magrib dan isya', maka shalat isya' bisa dijama' sekaligus diqashar. Jika dikatakan tidak boleh jama' qashar maghrib dan isya' maka dalam fiqh tidak akan menyebutkan shalat isya' bisa diqashar, sehingga bisa dikatakan pandangan ini tidak tepat.
2. Dengan asumsi shalat maghribnya telah sah maka tidak ada perlunya mengulang shalat maghrib. Ini biasa dilakukan jika memang tidak punya rukhsoh jama', jika punya rukhsoh tentu yang lazim dilakukan adalah jama' ta'khir daripada shalat maghrib di atas kendaraan yang berpotensi tidak sah. Akan tetapi, seandainya ia memang tidak punya rukhsoh jama', kemudian shalat maghrib semampunya di bis meski tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat sah (misal gagal menghadap qiblat), maka yang harus dilakukannya adalah meng-qadha' shalat maghribnya saat istirahat di restoran (bukan menjama').
3a. Shalat qadha' adalah shalat yang dilakukan setelah waktunya terlewat, waktunya tidak perlu menyesuaikan waktu shalat yang diqadha' karena sama-sama di luar waktunya. Jika qadha' itu terjadi dengan sebab syar'i (misal lupa, ketiduran) maka meng-qadha disunnahkan segera dilakukan dan boleh ditunda, namun jika qadha' terjadi sebab kelalaian maka wajib segera dilakukan dan haram ditunda. Dalam kasus ketiduran di bis maka bisa ditunda misal dilakukan waktu dhuhur, tentu makin segera makin baik.
3b. Prioritas dalam memenuhi panggilan ibadah ditentukan tingkatan hukumnya. Yang wajib didahulukan dari yang sunnah. Jika dalam tingkatan yang sama maka panggilan yang lebih dulu datang didahulukan. Dalam kasus shalat qadha' dengan shalat ada', maka keduanya punya peringkat hukum yang sama yaitu wajib sehingga yang lebih dulu datang kewajibannya didahulukan. Dalam kasus ini maka menunaikan shalat qadha' didahulukan dari shalat ada' kecuali ada kewajiban khusus untuk menyegerakan shalat ada', misalnya jika waktu shalat yang sekarang tinggal sedikit sehingga khawatir keluar waktu jika diakhirkan. Ilustrasi dalam kitab fiqh, bahkan seandainya ada jama'ah didirikan, maka orang yang punya tanggungan qadha' dianjurkan mendahulukan qadha'-nya secara munfarid kemudian baru menyusul shalat jama'ah jika masih dapat, jika tidak dapat ya munfarid.
0 Response to "Sholat Jama, Qashar, dan Qadha"
Posting Komentar