Halal Haramnya Kopi Luwak
Saya ingin bertanya mengenai hukum halal/haramnya kopi yang "diproduksi oleh binatang luwak". Seperti kita tahu bahwa kopi ini diambil dari feses luwak. Luwak memakan seluruh biji kopi, tetapi hanya kulitnya saja yang tercerna. sedangkan biji kopinya sendiri tetap utuh. Biji kopi itulah yang kemudian diolah menjadi kopi instan.
(Heru N, 26 Agustus 2009)
Tanggapan Awang
Kayaknya kalau tentang kopi luwak ini pernah dimuat di program tv "Halal" di salah satu stasiun tv. Kalau tak salah juga, narasumbernya seorang kiai dari MUI. Beliau bilang halal selama biji kopinya tidak pecah, dan najis bila biji kopinya sudah pecah waktu keluar dari luwak. Wallahu a'lam
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Setuju. Jangan lupa tuh kopi dicuci dulu karena mutanajjis.
Prinsipnya, apabila sesuatu yang dimakan kemudian keluar dalam kondisi utuh dan padat maka tidak membuatnya menjadi najis, tetapi mutanajjis sehingga bisa dicuci. Seperti kelereng yang ditelan terus keluar bareng faeces.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
(Heru N, 26 Agustus 2009)
Tanggapan Awang
Kayaknya kalau tentang kopi luwak ini pernah dimuat di program tv "Halal" di salah satu stasiun tv. Kalau tak salah juga, narasumbernya seorang kiai dari MUI. Beliau bilang halal selama biji kopinya tidak pecah, dan najis bila biji kopinya sudah pecah waktu keluar dari luwak. Wallahu a'lam
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Setuju. Jangan lupa tuh kopi dicuci dulu karena mutanajjis.
Prinsipnya, apabila sesuatu yang dimakan kemudian keluar dalam kondisi utuh dan padat maka tidak membuatnya menjadi najis, tetapi mutanajjis sehingga bisa dicuci. Seperti kelereng yang ditelan terus keluar bareng faeces.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Halal Haramnya Kopi Luwak"
Posting Komentar