Perihal Makam Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa Sallam


Alhamdulillah, kini kita membahas beberapa hal, masih terkait dengan Sayyidah 'Aisyah r.anha. Perlu diketahui bahwa di rumah Nabi Muhammad SAW, kamar yang menempel dengan Masjid Nabawi adalah kamar istri Nabi tercinta, yaitu Sayyidah 'Aisyah. Di kamar itulah wahyu sering turun, dan di kamar itu pula Rasulullah SAW wafat, di pangkuan Sayyidah 'Aisyah.

Imam Malik meriwayatkan bahwa para shahabat sempat berdebat mengenai di mana Nabi SAW akan dimakamkan. Orang-orang berkata, "Dikuburkan di mimbar (masjid) saja." Sebagian yang lain berkata, "Dikuburkan di Baqi' saja." Kemudian Abu Bakar datang dan beliau berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang Nabi tidak dikuburkan kecuali di tempat di mana dia meninggal'." Selanjutnya ditempat Rasulullah SAW wafat itu pun segera digali. (al-Muwaththa Juz 1)

Ada paling tidak 2 hal yang kita pahami dari riwayat Imam Malik tersebut. Pertama, ternyata pemahaman para Shahabat mengenai kuburan di dalam masjid itu adalah tidak apa-apa, terbukti dari usulan sebagian mereka agar Nabi SAW dikuburkan di mimbar masjid saja. Mereka tidak memahami hadits "kecaman kepada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi sebagai masjid", sebagai larangan menguburkan orang di area masjid dan sekitarnya. Adanya usulan itu saja menunjukkan bahwa hal itu tidak haram dan bahwa maksud hadits Nabi SAW mengenai perilaku Yahudi dan Nashrani itu jelas berbeda dengan hal yang mereka usulkan. Wa Allah A'lam.

Kedua, berita dari Sayyidinaa Abu Bakar malah memperkuat bolehnya ada makam di area masjid dan sekitarnya. Nabi Muhammad SAW wafat di kamar Sayyidah 'Aisyah adalah kehendak Allah SWT, sebagaimana kamar Sayyidah 'Aisyah menempel dengan Masjid Nabawi juga adalah kehendak Allah SWT, bahkan juga perluasan Masjid Nabawi hingga membuat makam Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar berada di dalam Masjid Nabawi juga adalah kehendak Allah SWT menyangkut makhluk yang paling dikasihi-Nya, yang difirmankan, "Sungguh telah terdapat bagi kalian pada diri Rasulullah SAW itu suri tauladan yang baik." (Q.S al-Ahzab ayat 21)

Keseluruhan diri Nabi Muhammad SAW, bahkan hingga wafat beliau dan juga pemakaman beliau adalah teladan, atau paling tidak teladan mengenai kebolehan adanya makam di area masjid dan sekitarnya. Yang memutuskan bahwa Rasulullah SAW dimakamkan di kamar 'Aisyah adalah para shahabat utama, para pemimpin umat sepeninggal Nabi SAW, di dalamnya termasuk para Khulafaur Rasyidin yang ijtihad mereka dijamin kebenarannya melalui sabda Nabi SAW, "Wajib atas kalian untuk berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang telah diberi hidayah sesudahku." (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)

Setelah Abu Bakar wafat, beliau dimakamkan di samping makam Nabi SAW. Ketika Umar wafat, beliau juga dimakamkan di samping makam Nabi SAW dan Abu Bakar. Dengan demikian, ada tiga makam yang dimakamkan di area masjid dan sekitarnya, yang dipemakamannya diputuskan oleh mereka yang paling paham sunnah Nabi. Kaum muslimin tetap shalat di Masjid Nabawi tanpa ada yang keberatan atau pun memprotes adanya makam yang berada di dalam bangunan yang menempel dengan Masjid.

Hal itulah yang disebut ijma' 'amali, kesepakatan para shahabat dalam suatu perbuatan. Itulah pemahaman mereka, yakni bahwa tidak haram ada makam di area masjid dan sekitarnya serta boleh shalat di Masjid yang bersebelahan dengan bangunan yang ada makamnya. Wa Allah A'lam.

Bila ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah khusus untuk Nabi Muhammad SAW sudah terbantahkan dengan sendirinya, karena Abu Bakar juga minta dimakamkan di samping Nabi, dan Umar bin Khattab juga minta dimakamkan di situ. Kalau memang itu khusus Nabi, maka dua orang shahabat itu tidak akan meminta dimakamkan di kamar 'Aisyah yang dindingnya jelas menyatu dengan Masjid Nabawi. Bahkan Sayyidah 'Aisyah tadinya juga ingin dimakamkan di situ, namun beliau mengalah kepada Sayyidinaa Umar. Wa Allah A'lam.

Selain itu, alasan kekhususan Nabi SAW menyangkut makam di area masjid dan sekitarnya juga tidak punya dasar, karena hal itu butuh adanya dalil khusus pula. Namun, dalil itu nyatanya tidak ada. Sifat asal suatu hukum itu adalah umum, bila tidak ada dalil yang menetapkan kekhususannya. Karena tidak ada dalil yang mengkhususkan hal itu, maka gugurlah kekhususan yang disangkakan tersebut. Wa Allah A'lam.

Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Gubernur Madinah (sebelum menjadi Khalifah), beliau memerintahkan untuk memperluas Masjid Nabawi, sehingga ketiga makam menjadi berada di dalam dan menjadi bagian dari Masjid Nabawi. Para Ulama generasi Salaf di masa beliau dan sesudahnya banyak yang berpendapat bahwa beliau Umar bin Abdul Aziz adalah Mujaddid abad pertama Hijriyah, sebagaimana dijanjikan oleh Rasulullah SAW bahwa setiap satu abad Allah SWT akan menurunkan Mujaddid yang akan memperbaharui Islam, menegakkan sunnah dan memerangi bid'ah. Gubernur Umar bin Abdul Aziz telah meminta masukan dari para Ulama tabi'in sebelum memutuskan memperluas Masjid Nabawi yang otomatis membuat makam ketiga orang mulia itu menjadi berada di dalam Masjid.

Para Ulama itu semua sepakat dan tidak ada yang keberatan, kecuali seorang Ulama tabi'in bernama Sa'id Ibn al-Musayyab. Namun, keberatan beliau bukan karena hadits Yahudi Nashrani menjadikan makam Nabi mereka sebagai kuburan. Keberatan beliau berkaitan dengan keinginan beliau agar kuburan Nabi SAW dibiarkan tetap dalam keadaan semula dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin, agar mereka tahu betapa sederhananya kehidupan Nabi Muhammad SAW. Keinginan Sa'id ini bertentangan dengan apa yang kita jumpai saat ini, yaitu bahwa kita tak dapat atsar apa pun atas napak tilas dari bekas rumah Rasulullah SAW.

Adapun laknat Allah SWT kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani itu bukanlah terkait dengan menyambung kan kuburan dengan Masjid atau memakamkan orang di area masjid dan sekitarnya, apalagi laknat terhadap orang yang shalat di Masjid yang ada kuburannya atau dekat dengan kuburan. Bukan itu, karena kalau begitu, maka semua yang shalat di Masjid Nabawi berarti dilaknat oleh Allah SWT. Ini jelas pemahaman yang sesat dan menyimpang.

Laknat Allah SWT kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani itu adalah karena sikap berlebihan mereka dalam memperlakukan makam para Nabi mereka, yakni dijadikan sesembahan, dipuja, dan dituhankan. Hal itu dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah at-Taubah ayat 31: "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan."

Demikianlah pemahaman para Ulama Salaf hingga Khalaf. Inilah makna "menjadikan tempat sujud" yang dilaknat itu, atau merubah arah kiblat dari arah yang seharusnya menjadi ke arah kuburan mereka. Yang diperbuat umat Islam tidak sama dengan yang diperbuat oleh kaum Yahudi dan Nashrani itu. Hal yang dilarang itulah yang diperingatkan oleh Nabi SAW melalui Sabda-sabda beliau. Beliau sendiri tahu akan wafat di mana dan menyatakan bahwa Nabi itu dimakamkan di tempat wafatnya. Tidak mungkin beliau melarang sesuatu, tapi beliau sendiri memberikan contoh dengan melakukannya. Pemahamannya yang harus benar sesuai dengan apa yang terkandung dalam surah at-Taubah ayat 31 tersebut. Wa Allah A'lam.

Masih ada satu hal lagi yang menarik untuk dibahas, yakni mengapa baik Abu Bakar, Umar, dan juga 'Aisyah berharap bisa dimakamkan di sisi makam Rasulullah SAW. Apa istimewanya dan apa manfaatnya? Hal itu akan kita bahas di pengajian berikutnya. Insyaa Allah minggu depan. Untuk kali ini pengajian kita cukupkan dahulu. Semoga bermanfaat. Silakan baca Hamdalah. Wassalaamu alaikum WW.

Dikutip dari Pengajian via WA IMAN oleh Dr.K.H.M.Dawud Arif Khan, S.E., M.Si., Ak., CPA., arsip tanggal 14 Agustus 2017.

0 Response to "Perihal Makam Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa Sallam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel