Sandal Kotor Yang Masuk Ke Masjid

Sandal warga naik lantai tempat wudu masjid, sampai tempat wudunya kotor banget. Sehabis wudu, orang-orang melewati lantai yang kotor tersebut lalu masuk masjid. Pripun ngoten niku?

(Erwan Jawi, Agustus 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Sandal naik ke masjid boleh sepanjang yakin suci dan tidak mengotori masjid.

Tanggapan dari Udin

Saya membahas yang sendal masuk masjid aja ya. Kalau sandal sih kita ga jamin itu suci, karena dia kan sebagai alas kaki kita. Dan satu hal, bila najis itu kering dan nempel di lantai, terus kaki kita basah, maka najis tadi jadi nempel di kaki kita.

Dan kalau kita naik ke masjid, sama halnya kita menyebarkan najis ke dalam masjid.

Hiii..serem!! Lak nggih ngaten Pak Ichsan?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Masalah ini kan sudah pernah dibahas panjang lebar.

Intinya, secara hukum sesuatu dikatakan terkena najis jika ada iltiqa' annajaasah (pertemuan najis).

Kalau kita tidak bisa yakinkan ada pertemuan najis maka sandal yang belepotan tanah, meskipun kita tidak menjamin sandal itu suci, secara hukum ia suci dan tanah yang ada di sandal itu suci. Jadi tidak ada masalah najis meskipun sandal itu basah dan dibawa masuk masjid hingga membuat masjid itu kotor oleh sandal berlumpur itu. Cukup tanah di lantai itu di lap tanpa dicuci akibat najis.

Sebagai tambahan, jika sandal itu diyakini najis, maka meskipun kering haram dimasukkan ke masjid (meski dibungkus) sebagaimana haram memakai baju najis di dalam masjid alias haram memasukkan sesuatu najis ke dalam masjid.

Tanggapan dari Udin

Kalau seumpama Awang membawa sendal belepotan tanah tapi dia yakin suci, kemudian saya yang di masjid itu juga melihat, dan ragu dengan hal itu (namanya juga belepotan). Jadi bagaimana pak?

Saya otomatis kan marah melihat sandal belepotan naik masjid, meskipun Awang yakin itu suci. Karena masjid bukan punya Awang saja. Selain itu, pandangan secara umum masyarakat adalah kalau sandal itu alasnya pasti kotor.

Jadi tetap saja kurang bagus kalau sandal sampai naik lantai, apalagi dekat tempat wudlu, yang rawan terkena air.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Justru agak aneh kalau yang pakai sendal yakin itu suci, yang gak pakai malah merasa lebih tahu itu najis. Sesuatu dihukumi najis kalau yakin bertemunya najis. Kalau kita ragu alias gak yakin bahwa itu najis/suci maka kembali ke hukum asalnya yaitu tanah suci. Sekali lagi bedakan kotor dengan najis, karena kotor itu definisi sehari-hari sedang najis adalah definisi fiqh.

Kalau Udin dan Erwan memarahi Awang dengan mengatakan sandalmu najis maka Udin dan Erwan harus membuktikan adanya najis di sandal tersebut. Sedangkan jika Udin dan Erwan memarahi Awang dengan mengatakan sandalmu “kotor” maka cukuplah itu sebagai petunjuk bahwa tidak wajib dilakukan hal-hal yang musti dilakukan saat membersihkan najis (mencuci dengan air mengalir, dsb), dan Awang pun tidak bisa dikatakan berdosa karena jelas ia tidak memasukkan “najis” ke masjid melainkan hanya “tanah”. Kalau memang aturan masjid melarang sandal masuk ya sudah semestinya ditaati. Dan bila dilanggar maka akan muncul dosa yang lebih bersifat haqqul adamy karena melanggar hak-hak orang lain.

Dengan memahami masalah najis ini lebih mendalam kita tidak akan terlalu kesulitan saat berhadapan dengan masyarakat yang tampak kurang peduli dengan masalah najis seperti pernah diceritakan Erwan. Kita sering mempersulit diri sendiri dengan menganggap bahwa “kemungkinan terkena najis” itu sebagai “betul-betul terkena najis”. Saya pernah menukil satu contoh ekstrim di kifayatul akhyar sebagai gambaran bahwa tidak mudah sesuatu itu dihukumi sebagai najis. Kalau kita berpandangan sebaliknya maka seakan-akan dunia ini menjadi sempit karena susah mencari tempat suci di dunia ini, padahal yang seharusnya adalah lebih banyak tempat suci di dunia ini karena najis itu secara jumlah lebih sedikit dan itupun bisa dihilangkan dengan mudah. Apalagi tempat itu berjudul “masjid” yang semestinya jauh lebih sulit untuk menjadi najis karena memasukkan najis kesana saja hukumnya haram, dan bahkan secara rutin masjid ini disucikan meski belum tentu najis.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Sandal Kotor Yang Masuk Ke Masjid"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel