Bermakmum Kepada Imam Yang Berbeda Jenis Sholatnya

Apakah sholat berjamaah itu harus mempunyai niat sholat yang sama? Misalkan Fulan menjadi makmum dan berimam kepada Naluf. Namun Naluf sedang melakukan sholat bakdiyah isyak sedangkan Fulan niat sholat fardlu isyak. Apakah diperbolahkan beda niat sholat sunah dan wajib? Kalau tidak sengaja pripun?

Bagaimana dengan sholat lain, misal sholat ada' dengan qodlo'?

Terima kasih

(Ochid, 15 Juni 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Shalat jamaah itu sah dan boleh antara sholat fardlu dgn sunnah atau sebaliknya, ada' dengan qodlo' atau sebaliknya, ashar dsb dengan maghrib atau lainnya, sengaja atau tidak, tetap sah sholat makmum maupun imam.

Akan tetapi yang mendapatkan fadhilah jamaah adalah bila sholatnya sama dan memang disyariatkan berjamaah seperti sholat fardlu, idul fitri, tarawih dll.

Yang tidak disyariatkan jamaah misalnya dhuha, tahajjud, rawatib, tahiyat masjid, dll.

Tidak sah jamaah antara orang dengan sholat sempurna dengan orang sholat qoshor atau sebaliknya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Bermakmum Kepada Imam Yang Berbeda Jenis Sholatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel