Sholat Tahiyyat Masjid Bagi Jamaah Yang Sudah Duduk
Diskusi dimulai dengan sebuah artikel tanya jawab dari ASWAJA NU CENTER PWNU Jatim, dan dilanjutkan dengan tanya jawab.
*Salat Tahiyyat Masjid Saat Khutbah*
Pertanyaan:
Apa salat Tahiyyat al-Masjid? Dan apa yang sebaiknya dilakukan ketika ada jamaah datang sementara Khatib sudah berkhutbah? Sebab ada jamaah yang langsung duduk, ada pula yang salat sunah. terimakasih.
Jawaban:
Şalat tahiyyat al-masjid adalah şalat dua raka’at yang dilakukan setiap masuk masjid sebelum duduk. Hukum şalat tahiyyat al-masjid, menurut mayoritas ulama adalah sunat, bahkan Imam al-Nawawi mengatakan hukum sunat ini telah disepakati kaum muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah saw:
قَالَ رَسُولَ اللهِ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga ia şalat dua rakaat" (HR Bukhāri)
Bila kemudian ada orang yang masuk masjid pada saat khotbah sedang berlangsung, mengenai hukum şalat tahiyyat al-masjid terdapat dua pendapat :
a) Tetap disunatkan untuk dilakukan. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibn Uyainah, Makhūl, Ishāq, Ibnu al-Mundhīr, al-Shāfi’ī dan Ahmad. Hal ini berdasarkan sebuah hadis bahwa:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا (رواه مسلم رقم 2060)
"Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Sulaik duduk, dan Nabi Saw berkata kepadanya: Sulaik, berdirilah dan lakukanlah 2 rakaat dan ringankanlah (tidak terlalu lama)! Kemudian Rasulullah Saw bersabda: Apabila diantara kalian masuk ke masjid sementara Imam sedang berkhutbah, maka salatlah 2 rakaat dan ringankanlah" (HR Muslim)
b) Tidak sunat untuk dilakukan. Ini pendapat Aţā’ bin Abi Rabāh, Shuraih, Ibni Sīrīn, al-Nakha’i, Qatādah, al-Laith, al-Thaurī, Abu Hanīfah dan Mālik bin Anas.
(ASWAJA NU Center PWNU Jatim)
Pertanyaan dari MR Fanani
Waktu dulu ngaji di rumah, guru ngaji selalu mengajarkan kalau masuk masjid sebelum duduk, shalat tahiyyat masjid dulu sebagai penghormatan kepada Allah Sang Pemilik Rumah. Akan tetapi, bila sudah terlanjur duduk, perintah shalat tahiyyat masjid tidak berlaku.
Apakah dengan paparan argumen artikel di atas menjadikan shalat tahiyyat masjid itu dilakukan ketika masuk masjid, tidak masalah sebelumnya sudah terlanjur duduk atau belum?
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Lha itu pentingnya mengikuti fatwa ulama. Kalau hanya baca-baca hadits saja ya bisa jadi akan muncul kesimpulan seperti itu.
Kalau kita mengacu fatwa ulama maka akan kita ketahui bahwa shalat tahiyyat masjid disyariatkan bagi yang belum duduk. Sesuai perintah Nabi dalam hadits yang lain agar shalat 2 rakaat sebelum duduk. Adapun yang dimaksud dalam hadits di atas hanya untuk orang yg belum tahu atau lupa duduk sebelum shalat tahiyyat masjid.
Dikutip dengan perubahan seperlunya dari Grup IMAN di Facebook, dengan url:
*Salat Tahiyyat Masjid Saat Khutbah*
Pertanyaan:
Apa salat Tahiyyat al-Masjid? Dan apa yang sebaiknya dilakukan ketika ada jamaah datang sementara Khatib sudah berkhutbah? Sebab ada jamaah yang langsung duduk, ada pula yang salat sunah. terimakasih.
Jawaban:
Şalat tahiyyat al-masjid adalah şalat dua raka’at yang dilakukan setiap masuk masjid sebelum duduk. Hukum şalat tahiyyat al-masjid, menurut mayoritas ulama adalah sunat, bahkan Imam al-Nawawi mengatakan hukum sunat ini telah disepakati kaum muslimin, berdasarkan sabda Rasulullah saw:
قَالَ رَسُولَ اللهِ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga ia şalat dua rakaat" (HR Bukhāri)
Bila kemudian ada orang yang masuk masjid pada saat khotbah sedang berlangsung, mengenai hukum şalat tahiyyat al-masjid terdapat dua pendapat :
a) Tetap disunatkan untuk dilakukan. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibn Uyainah, Makhūl, Ishāq, Ibnu al-Mundhīr, al-Shāfi’ī dan Ahmad. Hal ini berdasarkan sebuah hadis bahwa:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللهِ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لاَ قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا (رواه مسلم رقم 2060)
"Sulaik al-Ghathafani datang ke masjid sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah. Lalu Sulaik duduk, dan Nabi Saw berkata kepadanya: Sulaik, berdirilah dan lakukanlah 2 rakaat dan ringankanlah (tidak terlalu lama)! Kemudian Rasulullah Saw bersabda: Apabila diantara kalian masuk ke masjid sementara Imam sedang berkhutbah, maka salatlah 2 rakaat dan ringankanlah" (HR Muslim)
b) Tidak sunat untuk dilakukan. Ini pendapat Aţā’ bin Abi Rabāh, Shuraih, Ibni Sīrīn, al-Nakha’i, Qatādah, al-Laith, al-Thaurī, Abu Hanīfah dan Mālik bin Anas.
(ASWAJA NU Center PWNU Jatim)
Pertanyaan dari MR Fanani
Waktu dulu ngaji di rumah, guru ngaji selalu mengajarkan kalau masuk masjid sebelum duduk, shalat tahiyyat masjid dulu sebagai penghormatan kepada Allah Sang Pemilik Rumah. Akan tetapi, bila sudah terlanjur duduk, perintah shalat tahiyyat masjid tidak berlaku.
Apakah dengan paparan argumen artikel di atas menjadikan shalat tahiyyat masjid itu dilakukan ketika masuk masjid, tidak masalah sebelumnya sudah terlanjur duduk atau belum?
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Lha itu pentingnya mengikuti fatwa ulama. Kalau hanya baca-baca hadits saja ya bisa jadi akan muncul kesimpulan seperti itu.
Kalau kita mengacu fatwa ulama maka akan kita ketahui bahwa shalat tahiyyat masjid disyariatkan bagi yang belum duduk. Sesuai perintah Nabi dalam hadits yang lain agar shalat 2 rakaat sebelum duduk. Adapun yang dimaksud dalam hadits di atas hanya untuk orang yg belum tahu atau lupa duduk sebelum shalat tahiyyat masjid.
Dikutip dengan perubahan seperlunya dari Grup IMAN di Facebook, dengan url:
https://web.facebook.com/groups/iman.stan/permalink/1161789743842767/
0 Response to "Sholat Tahiyyat Masjid Bagi Jamaah Yang Sudah Duduk"
Posting Komentar