Menerima Pemberian Berasal Dari Harta Yang Subhat

Assalamu alaikum.

Apabila kita mendapat pemberian dari seseorang yang kita tahu bahwa asal harta/barang yang diberikan itu diperoleh dari yang subhat, dari segi formil itu sah, tapi dari segi moril saya kok tidak  sreg. Hukumnya bagaimana, apakah halal? Boleh ditasarufkan untuk diri pribadi atau tidak?

(Faris, 11 Juni 2009)

Jawaban dari Dr.H.M. Dawud Arif Khan

Boleh. Bila mau hati-hati ya tidak usah terima. Tapi, menurut Qaidah Fiqih, itu halal diterima dan halal digunakan.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Bila hukum telah menyatakan halal maka tentu halal diterima maupun digunakan. Dalam hal pemberian/hadiah, menerima hadiah halal lebih dianjurkan dari menolak yang bahkan dilarang kecuali ada pertimbangan mashlahat, itu pun menolak dengan cara yg baik. Lha gak sreg gimana? Kan kalau dapet hadiah/penghormatan dianjurkan membalas dengan yang lebih baik atau minimal setimpal, jadi ya balikin saja dengan bentuk lain, lebih bagus ditambahi.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Menerima Pemberian Berasal Dari Harta Yang Subhat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel