Muwalah Dalam Sholat Jamak

Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

bismillahirrohmaanirrohiim.

Seandainya kita naik kereta, kemudian ada kesempatan untuk sholat di salah satu stasiun. Kita menjama' dua sholat, misalnya maghrib dan isyak. Di tengah-tengah sholat (dapat satu sholat), ternyata kereta jalan. Jadi kita harus segera naik ke kereta dan tidak sempat melaksanakan sholat yang kedua.

Pertanyaan saya:
1. Apakah sholat yang pertama tadi sah sebagaimana sholat biasanya?
2. Jika kita melaksanakan jama' ta'khir, bagaimana "nasib" sholat yang satunya lagi? Sejauh ini saya memahami untuk jama' ta'khir, sholat yang berada di waktu akhir tsb didahulukan. Artinya, sholat isyak dahulu, lalu sholat maghrib karena ada di waktu isyak. Tentunya, ada pendapat bahwa tetap maghrib didahulukan, meski ada di waktu isyak (semoga demikian yg diajarkan kepada saya).

Maturnuwun atas penjelasan para Guru.

Assalaamu'alaikum ww.

(Bachrul Ulum, 8 April 2010)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

'Alaikumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh

Kasus yang seperti itu sepertinya belum pernah dibahas.
a. jama' taqdim : kita ketahui bahwa syarat jama' taqdim salah satunya adalah muwalah antara shalat pertama dan kedua (batasan jarak waktunya 2 rakaat yang ringan). Jadi jama' tidak bisa dilakukan jika telah terpisah antara dua shalat tersebut. Dalam jama' taqdim yang kita jama' adalah shalat yang kedua, sehingga tidak sah shalat kedua jika satu syarat jama' (muwalah) tidak terpenuhi, sedang shalat yang pertama telah sah dilakukan di waktunya. Sedang shalat kedua mau tak mau musti dilakukan pada waktunya karena syarat jama' taqdim tidak terpenuhi.

b. jama' ta'khir : kita ketahui dalam jama' ta'khir syaratnya hanya niat jama' sebelum waktu pertama habis dan masih di perjalanan (berstatus musafir) sampai waktu pertama habis. Ada pula yang menyebut syarat masih di perjalanan sampai shalat kedua selesai (jika shalat kedua belum selesai maka shalat kedua dianggap qadha' - tetapi secara prinsip hal ini tidak menimbulkan masalah karena tetap dihukumi sah tanpa dosa). Dari syarat ini tidak ada syarat muwalah dan tartib, artinya seandainya shalat kedua dilaksanakan terpisah dari yang pertama pun tetap sah dan tidak ada kewajiban mendahulukan yang pertama atau yang kedua (mendahulukan yang pertama sesuai urutan kewajiban adalah lebih utama, misal dhuhur dulu baru ashar).

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Muwalah Dalam Sholat Jamak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel