Etika dalam Mengkhitbah Gadis

Mau tanya.

Bagaimanakah syarat dan etika seorang laki-laki "mengkhitbah" gadis?

(Alfiyyah, Februari 2011)

Jawaban Ustadz Muh. Dularif

Terus terang agak nggak mudeng maksud pertanyaannya, cuma berusaha menjawab sebisanya.

Kalau ditanya syarat, yang diatur agak detail adalah menyangkut wanitanya malah, di mana wanita harus dalam posisi “free” dalam arti tidak sedang di (atau dalam proses) khitbah dengan orang lain dan tidak pula berstatus istri orang.

Sedangkan syarat menyangkut laki-laki, cenderung dikaitkan dengan hukum nikah (yang ada 5 hukum itu: wajib, sunah, mubah, makruh atau haram, tergantung kondisi si laki-laki)

Adapun etikanya, yang diatur dalam islam menyangkut khitbah ini hanyalah perintah untuk tidak terlalu “menggembor-gemborkan” khitbah. Berbeda dengan nikah, dimana ada dorongan untuk adanya walimah dan “pengumuman”.

Sedangkan tata caranya, gampang. Suruh datang tuh sang pujaan hati ke orang tua. (masalah yang di bawa apa, ndak masalah, bawa buah boleh, gemblong wajik juga ndak papa. Kalo ndak bawa apa-apa juga sah-sah saja, cuma ya kebangetan pelitnya, bertamu penting kok ndak bawa oleh-oleh). Terus dalam islam juga sah dalam proses khitbah tersebut melihat wajah dan telapak tangan (Cuma sekarang kan jarang laki-laki melamar wanita yang nggak dikenal)

Nah, terus bilang lah laki-laki tadi atau perwakilannya (orang tua, kakak atau saudara yang lain) untuk mengutarakan (sedikit formal) tentang maksud kedatangannya, yaitu mengkhitbah sang wanita (kalau bisa sebutkan dengan jelas namanya untuk menghindari salah khitbah, misalnya mau nglamar adiknya ternyata dikasih mbaknya…hehe).

Kemudian, kalau bisa, jika keduanya sudah oke (normalnya kan sebelum datang resmi, sudah jelas gimana hasil dari khitbah, tapi kalau datang dg modal nekat ya harus nunggu kepastian dulu) saat khitbah itu juga menentukan sekaligus kapan nikahnya (ndak harus hari, tapi jelas, misalnya bulan agustus tahun 2011). Hal ini untuk menghindari berlarut-larutnya masa khitbah (ingat, salah satu bentuk ketidakridloaan Allah terhadap suatu pasangan adalah dilamakannya masa khitbah – pesan Habib Saggaf bin Mahdi bin syeh Abubakar di saat pengajian di Masjid Jami bintaro)

Semoga berguna.

Wass. Wr. Wb.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Etika dalam Mengkhitbah Gadis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel