Sholat pada Waktu Yang Diharamkan

Assalamualaikum wr.wb

Alhamdulilah saya diberi kesehatan untuk menggerakkan jari-jari mungil saya kembali untuk menghasilkan tulisan di bawah ini.

1. Sholat yang diharamkan adalah sholat setelah sholat Ashar dan Subuh. Apakah hanya tertentu untuk sholat sunah atau wajib saja?

2. Bagaimana dengan sholat tahiyatul masjid / sholat jenazah / sholat bakda wudlu, yang dilakukan pada waktu itu?

3. Saya pernah mendengar kata ustadz, bahwasanya pada jam 11 siang ke atas (sampai dhuhur) pintu neraka di buka. Bagaimana hukum melaksanakan sholat (tahiyatul masjid,dluha dll) saat itu? apakah hanya makruh, boleh, haram?

Syukron katsiro.

(Ochid, 9 Mei 2009)

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Waktu diharamkan shalat ada 5.
1.Ba'da sholat subuh s.d. terbit mentari -syuruq
2.Ba'da syuruq sd masuk waktu dhuha
3.Saat mentari tepat di atas kepala-istiwa' kecuali hari jumat
4.Ba'da sholat ashar s.d. langit menguning
5.Mulai langit menguning s.d. magrib.

Yang diharamkan di sini adalah shalat sunah mutlak (yang tak punya sebab) dan yang sebabnya tidak mendahului shalatnya, contohnya shalat ihram, shalat dilakukan dulu baru sebabnya yaitu ihram. Sedang shalat sunah yang sebabnya mendahului, contoh tahiyat masjid : masuk masjid dulu baru sholat, sunah wudlu: wudlu dulu baru sholat. Sholat ini, juga sholat fardlu, dan sholat sunah yang disyariatkan berdasar waktu seperti rawatib tidak diharamkan dilakukan di waktu-waktu tersebut.

Tanggapan dari Udin

Urun rembug. Ada juga saat yang meragukan antara dua sholat seperti pergantian waktu dari sholat dhuhur ke sholat ashar, di mana saat kita ragu-ragu dalam hati kita "Ini masih boleh sholat dhuhur ga ya?" atau "Ini sudah masuk ashar belum ya?", maka waktu itu adalah waktu yang haram melakukan sholat, baik sholat wajib maupun sunnah, kecuali sholat karena adanya sebab.

Tanggapan dari Bachrul

Saya pernah mendapat penjelasan, sholat yang diharamkan itu termasuk tahiyyatul masjid dan sholat sunnah wudlu, bagaimana pak?

Tentang waktu matahari di atas kita, kira-kira berapa lama? atau berapa menit sebelum Dzuhur? Karena sebenarnya waktu ketika matahari tepat di atas kita itu kan tidak lama, sebentar saja, kemudian sudah tergelincir dan masuk waktu Dzuhur. Kalau di atas jam 11 sepertinya terlalu ekstrim lamanya. apakah tidak 5-10 menit saja?

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Sangat jelas bahwa tahiyat masjid dan sunah wudlu tidak terpengaruh waktu tahrim karena sebabnya mendahului shalatnya. Waktu istiwa' memang sangat singkat hanya 3-5 menit, bukan mulai jam 11.

Adapun waktu perbatasan 2 shalat fardlu bukan termasuk waktu tahrim. Memang ada keharaman shalat fardlu saat mepetnya waktu dengan shalat berikutnya, misal haram shalat dhuhur 2 menit sebelum ashar, tetapi keharaman ini konteksnya berbeda. Meski haram bukan berarti tidak boleh dilakukan, bahkan tetap wajib dilakukan dengan disertai timbulnya dosa. Mengapa? Karena dosa atau haram ini timbul akibat kelalaian orang dalam melaksanakan shalat dhuhur hingga sebagian dilakukan di luar waktunya yaitu sudah masuk waktu ashar. Maksudnya, haram menunda sholat dhuhur hingga mepet waktunya sehingga tidak cukup lagi untuk menyelesaikan dhuhur pada waktunya. Makin banyak bagian shalat dhuhur yang masuk ashar makin banyak dosanya.

Ada kesalahfahaman orang sehingga ia berkata, "Jangan sholat dhuhur mepet ashar karena haram, ntar aja sekalian kalau udah benar-benar masuk ashar". Salah kaprah. Demikian juga saat bangun kesiangan matahari sudah terbit, dikatakan, "Jangan sholat dulu, haram, ntar tunggu saat matahari sudah agak naik".

Bila seseorang tertinggal waktu shalat fardlu karena lalai, ia wajib sesegera mungkin menunaikannya. Jika sebab tertinggalnya syar'i misal ketiduran maka sunah untuk segera menunaikan. Tidak ada pengaruh waktu-waktu haram terhadap shalat fardlu.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Sholat pada Waktu Yang Diharamkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel