Zakat Mal Untuk Panti Asuhan
Bagaimana hukumnya zakat maal yang diberikan kepada yayasan untuk pengelolaan panti asuhan? Dalam catatan keuangannya, saya melihat rincian pengeluaran pendidikan siswa, konsumsi, beban kantor, beban gedung, dan beban pegawai.
(Khanan, 1 Juni 2010)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah, Panti Asuhan bukan mustahiq, anak-anak yatim juga bukan mustahiq, apalagi mereka sudah ada yang memelihara.
Pengelola panti asuhan, jika tidak digaji, masih mungkin dikategorikan sebagai Fi sabilillah, tapi hanya sedikit Ulama yang menyetujuinya. Apalagi bila ada pengeluaran pendidikan siswa, konsumsi, beban kantor, beban gedung, dan beban pegawai. Semua itu bukan mustahiq zakat.
Jadi, penyaluran ini ghairu masyru' (tidak sesuai dengan ketentuan syariah). Memang salah satu kerancuan di negeri kita adalah memasukkan anak yatim sebagai mustahiq zakat. Ini salah besar.
Wa Allah A'lam
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
(Khanan, 1 Juni 2010)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah, Panti Asuhan bukan mustahiq, anak-anak yatim juga bukan mustahiq, apalagi mereka sudah ada yang memelihara.
Pengelola panti asuhan, jika tidak digaji, masih mungkin dikategorikan sebagai Fi sabilillah, tapi hanya sedikit Ulama yang menyetujuinya. Apalagi bila ada pengeluaran pendidikan siswa, konsumsi, beban kantor, beban gedung, dan beban pegawai. Semua itu bukan mustahiq zakat.
Jadi, penyaluran ini ghairu masyru' (tidak sesuai dengan ketentuan syariah). Memang salah satu kerancuan di negeri kita adalah memasukkan anak yatim sebagai mustahiq zakat. Ini salah besar.
Wa Allah A'lam
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Zakat Mal Untuk Panti Asuhan"
Posting Komentar