Amil, Pembagian Zakat, dan Haul Zakat Mal
Tentang amil dan pembagian zakat.
1. Mana yg lebih baik antara membagikan zakat sendiri oleh si Muzakki, ataukah oleh amil?
2. Bolehkah kita menunjuk sendiri amil untuk zakat kita? Misalnya zakat maal
3. Kita sebagai PNS yg penghasilannya bulanan Masehi, apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat maal (untuk penghasilan) dengan nishob Hijriyah?
Maturnuwun sak derenge.
(Bachrul Ulum, Agustus 2009)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Membagi sendiri atau lewat amil? Yang lebih besar manfaatnya dan lebih bisa menjamin tepat sasaran, itu yang lebih utama.
2. Amil dibentuk oleh imam (pemerintah). Kalau selain itu (misal bentukan sendiri) maka sebutannya panitia zakat, bukan amil, dan tidak berhak atas bagian zakat.
3. Maksudnya haul kali ya. Haul zakat di hitung berdasarkan kalender hijriah, bukan masehi. Dan yang dimaksud adalah zakat harta tunai, karena penghasilan/profesi bukan obyek zakat.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
1. Mana yg lebih baik antara membagikan zakat sendiri oleh si Muzakki, ataukah oleh amil?
2. Bolehkah kita menunjuk sendiri amil untuk zakat kita? Misalnya zakat maal
3. Kita sebagai PNS yg penghasilannya bulanan Masehi, apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat maal (untuk penghasilan) dengan nishob Hijriyah?
Maturnuwun sak derenge.
(Bachrul Ulum, Agustus 2009)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
1. Membagi sendiri atau lewat amil? Yang lebih besar manfaatnya dan lebih bisa menjamin tepat sasaran, itu yang lebih utama.
2. Amil dibentuk oleh imam (pemerintah). Kalau selain itu (misal bentukan sendiri) maka sebutannya panitia zakat, bukan amil, dan tidak berhak atas bagian zakat.
3. Maksudnya haul kali ya. Haul zakat di hitung berdasarkan kalender hijriah, bukan masehi. Dan yang dimaksud adalah zakat harta tunai, karena penghasilan/profesi bukan obyek zakat.
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Amil, Pembagian Zakat, dan Haul Zakat Mal"
Posting Komentar