Perihal Zakat Profesi
Bagaimana ketentuan zakat profesi dalam Mazhab Syafi'i?
(Bachrul Ulum, Agustus 2010)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Alhamdulillah. Dalam Fiqih Syafi'i tidak ada zakat profesi.
Pertanyaan dari Fafan
Maksud pernyataan "Dalam Fiqih Syafi'i tidak ada zakat profesi" itu adalah tidak sempat dibahas oleh Imam Syafii atau tidak kena zakat untuk penghasilan dari profesi kita, Pak?
Pertanyaan dari Bachrul Ulum
Kemudian bagaimana kita menyikapi secara hukum atas penghasilan kita yg mungkin berbasis gaji bulanan, mingguan, atau bahkan yang tidak tetap?
Apakah hanya sebatas shodaqoh dan bukan kewajiban?
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Artinya profesi itu bukan obyek zakat. Ada ribuan profesi di masa Nabi SAW, tapi yang dizakati terbatas pada emas/perak, tanaman tertentu, binatang ternak tertentu (ayam, ikan, dan burung juga tidak), barang dagangan, dan barang temuan (termasuk barang tambang).
Adapun dasar pengenaan zakat profesi adalah penggunaan dalil mujmal (global) terhadap nilai-nilai yang dikandung Al-Qur'an dan Hadits. Zakat profesi baru "di-release" pada abad 20 ini, sebagai hasil ijtihad Syaikh Yusuf Qardhawi. Boleh jadi ijtihadnya itu benar. Namun, hal ini belum dikenal dalam literatur fiqih para ulama salaf. Kalau yakin, silakan saja mengikuti. Kalau saya berpendapat bahwa infaq lebih utama dari hasil profesi, karena pemakaiannya lebih luas.
Wa Allah A'lam
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin (atas pertanyaan Bachrul Ulum)
Pendapatan sampeyan itu kan nantinya bakal dizakati di akhir tahun jika masih ada dalam jumlah yang cukup (nishab). Kalau ternyata habis atau jumlahnya tak cukup nishab tentu bukan wajib dan dipersilakan kalau mau shadaqah.
Pertanyaan dari Fafan
Akan tetapi, banyak profesi yang pendapatannya relatif lebih banyak dari objek zakat seperti emas/perak, pertanian, ternak dsb. Bagaimana dengan hal itu pak?
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Kalau saya menilai, ada perbedaan mendasar antara pandangan klasik (salaf) dengan kontemporer (khalaf) dalam masalah zakat ini. Pendapat kontemporer tampaknya menilai fungsi zakat adalah untuk berbagi harta, sedang pendapat klasik lebih condong pada menghindari penguasaan satu kelompok terhadap barang-barang strategis.
Karena itu, dalam pandangan kontemporer yang terjadi adalah seakan-akan semua harta itu merupakan obyek zakat. Mereka selalu menilai, tidak logis kalau petani bunga yang lebih besar hasilnya dari petani padi malah tidak wajib zakat. Tidak logis kalau akuntan yang pendapatannya net puluhan juta tidak kena zakat padahal petani yang sekali panen cuman dapet 3 juta (masih belum ngitung cost) wajib bayar zakat. Tidak logis kalau orang yang sama-sama tabungannya 50 juta, yang rumahnya bak istana dengan yang masih ngontrak musti sama zakatnya. Dan lain-lain. Pandangan kontemporer tidak melihat zakat murni sebagai ta'abbudi (berdasarkan perintah Allah) melainkan juga ta'aqquli (berdasarkan logika akal).
Sedang dalam pandangan klasik, tidak semua harta adalah obyek zakat. Hanya yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya yang wajib dizakati. Dan memang dalam pandangan klasik, pengeluaran zakat adalah dari harta yang dizakati bukan dengan nilai penggantinya. Hal ini untuk menghindari tidak beredarnya barang strategis di masyarakat. Bisa dibayangkan jika para petani menahan semua hasil panennya, maka akan banyak orang mati kelaparan dan akan timbul kekacauan. Dan perbedaan besaran tarif zakat suatu barang tampak juga dipengaruhi nilai strategis barang dimaksud. Pandangan klasik lebih menganggap zakat sebagai ta'abbudi.
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Perihal Zakat Profesi"
Posting Komentar