Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya
Tanya jawab ini berhubungan dengan artikel Pembahasan Tentang Puasa Ramadhan pada bagian Hal yang perlu diperhatikan dalam hal kewajiban puasa angka ke-6.
Kalau seseorang tidak sempat membayar utang puasa di tahun yang sama, apakah bisa dibayar di tahun selanjutnya? Harus dengan fidyah itu ya? Atau bagaimana?
Mohon dijelaskan lagi.
Sembah nuwun.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Kewajiban fidyah berulang seiring bergantinya tahun jadi kalau telat qadla'nya selama 5 tahun maka kewajibannya untuk satu hari puasa adalah sekali qadla' plus 5 fidyah.
Catatan fidyah dibayar segera setelah kewajibannya datang bukan nunggu pelaksanaan qadla'nya.
Pertanyaan dari Safinda
Fidyahnya itu berapa Pak Ichsan?
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Fidyah itu 1 mud makanan pokok. 1 mud = 1 1/3 rithl baghdad (+- 0,7 liter), ambil gampang dan amannya 1 liter / 1 kg.
Pertanyaan dari Ario Seno
Mas ada titipan pertanyaan dari tetangga. Ada ibu-ibu cerita kalau dulu waktu smp dan sudah haid. Pernah waktu wudhu minum dengan sengaja (sengaja batal) dan belum pernah diganti. Nah sekarang apa yang harus dilakukan sama ibu itu, mengganti dengan puasa atau bagaimana. Tambahan dia tidak ingat berapa hari dia batal puasanya waktu smp.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Kalau puasa batal ya jelas wajib qadla’, meskipun kalau dilihat hakikinya puasa itu tidak akan dapat menggantikan puasa yang kita batalkan dengan sengaja, tetapi qadla’ tetap wajib sekaligus wujud dari taubat kita atas dosa meninggalkan puasa. Mengikuti kriteria fiqh, maka yang wajib ditunaikan si ibu itu adalah qadla’ sejumlah hari ia tinggalkan, ditambah denda fidyah sejumlah hari ia tinggalkan dikalikan jumlah tahun ia tunda kewajiban qadla’ tersebut.
Kalau ia tidak ingat berapa hari ia tinggalkan puasa maka ia harus mengambil yang yakinnya, yaitu asalnya ia tidak puasa sehingga ia cukup meyakinkan berapa kali ia yakin puasa, sisanya ia hitung sebagai asalnya yaitu tidak puasa. Atau kalau yakin selalu puasa setiap hari maka asalnya ia puasa, tinggal ia yakinkan ia berapa kali batal, sisalnya puasanya tidak batal.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Kalau seseorang tidak sempat membayar utang puasa di tahun yang sama, apakah bisa dibayar di tahun selanjutnya? Harus dengan fidyah itu ya? Atau bagaimana?
Mohon dijelaskan lagi.
Sembah nuwun.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Kewajiban fidyah berulang seiring bergantinya tahun jadi kalau telat qadla'nya selama 5 tahun maka kewajibannya untuk satu hari puasa adalah sekali qadla' plus 5 fidyah.
Catatan fidyah dibayar segera setelah kewajibannya datang bukan nunggu pelaksanaan qadla'nya.
Pertanyaan dari Safinda
Fidyahnya itu berapa Pak Ichsan?
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Fidyah itu 1 mud makanan pokok. 1 mud = 1 1/3 rithl baghdad (+- 0,7 liter), ambil gampang dan amannya 1 liter / 1 kg.
Pertanyaan dari Ario Seno
Mas ada titipan pertanyaan dari tetangga. Ada ibu-ibu cerita kalau dulu waktu smp dan sudah haid. Pernah waktu wudhu minum dengan sengaja (sengaja batal) dan belum pernah diganti. Nah sekarang apa yang harus dilakukan sama ibu itu, mengganti dengan puasa atau bagaimana. Tambahan dia tidak ingat berapa hari dia batal puasanya waktu smp.
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Kalau puasa batal ya jelas wajib qadla’, meskipun kalau dilihat hakikinya puasa itu tidak akan dapat menggantikan puasa yang kita batalkan dengan sengaja, tetapi qadla’ tetap wajib sekaligus wujud dari taubat kita atas dosa meninggalkan puasa. Mengikuti kriteria fiqh, maka yang wajib ditunaikan si ibu itu adalah qadla’ sejumlah hari ia tinggalkan, ditambah denda fidyah sejumlah hari ia tinggalkan dikalikan jumlah tahun ia tunda kewajiban qadla’ tersebut.
Kalau ia tidak ingat berapa hari ia tinggalkan puasa maka ia harus mengambil yang yakinnya, yaitu asalnya ia tidak puasa sehingga ia cukup meyakinkan berapa kali ia yakin puasa, sisanya ia hitung sebagai asalnya yaitu tidak puasa. Atau kalau yakin selalu puasa setiap hari maka asalnya ia puasa, tinggal ia yakinkan ia berapa kali batal, sisalnya puasanya tidak batal.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Tidak Sempat Membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya"
Posting Komentar