Menggunakan Air Hangat Untuk Bersuci

Assalamualaikum.

Salam Kangen buat sesepuh IMAN. Mas Dawud, Mas Ikhsan, Mas Dul Arif dan yang lainnya.

Semoga kita selalu berbahagia dalam naungan rakhmat Ilahi.

Mas Saya punya pertanyaan.

Saya tinggal di Malang yang terkenal dingin, saya perhatikan sebagian temen-temen di malang selalu mengunakan pemanas air. Karena dinginnya cuaca di Malang inilah seringkali mereka mandi dengan air hangat.
Pertanyaannya : Boleh tidak (syah tidak) mandi besar menggunakan air hangat karena saya pernah dengar ada air suci tapi tidak mensucikan, termasuk air rebusan.

Note : Air hangat bisa menggunakan pemanas, atau merebusnya hingga mendidih lalu mencampurkannya dengan air dingin (sumur).

Terimakasih.

Wassalamualaikum wr.wb.

(Ali Imron, 12 Agustus 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

'Alaikumussalaam.

Membahas pertanyaan ini ada 3 jenis nama air yang mungkin akan masuk dalam bahasan yaitu air panas, air matang (telah direbus), air minum.

Dari yang pernah saya pelajari tentang masalah air, tidak ada yang memasukkan faktor suhu, proses pemasakan atau pun tujuan pemakaian sebagai sebab yang bisa merubah status air dari thahuur (suci menyucikan) menjadi thahir (suci tanpa bisa menyucikan).

Yang bisa kita peroleh dalam bahasan air tentang faktor-faktor di atas adalah perubahan hukum pemakaiannya yaitu halal, haram, makruh, dsb. Saya coba ringkaskan berbagai masalah terkait suhu, proses pemasakan, atau tujuan yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh.

1. Air yang sangat panas hingga mungkin menyakiti kulit makruh digunakan bahkan haram bila bisa menimbulkan efek berbahaya. Demikian pula air yang sangat dingin, hukumnya serupa dengan ini.

2. Air musyammasy (air yang dipanaskan oleh matahari), kita maklum bahwa pemanasan oleh matahari tidak akan terlalu panas sehingga berbeda dengan poin nomor 1. Air musyammasy di negara yang bercuaca sangat panas seperti Arab, Indonesia, atau negara tropis lainnya yang berwadahkan tempat logam non-mulia (logam selain emas perak) makruh digunakan karena sifat logam non mulia yang mudah bereaksi kimia dalam suhu panas dikhawatirkan membawa bahaya bagi kulit (mungkin faktor terbentuknya asam kalau kita lihat di kimia modern).

3. Dalam bab tayammum, kebolehan tidak menggunakan air karena alasan dingin disyaratkan tidak adanya kemungkinan untuk memanaskan air, apabila bisa memanaskan air maka wajib memanaskan air dan tidak boleh tayammum.

4. Air yang berasal dari uap air yang mendidih adalah thahuur. Kalau dari uapnya saja thahuur tentu demikian pula dengan airnya (air matang).

5. Air yang disediakan/diperuntukkan untuk diminum orang di perjalanan haram digunakan berwudlu, tetapi wudlunya tetap sah, seperti shalat dengan baju curian shalat tetap sah tapi haram dan tidak berpahala. Maksud dari air yang disediakan untuk minum ini bukannya air minum kemasan tetapi air dalam wadah apapun yang disediakan di pinggir jalan oleh seseorang dengan tujuan agar orang yang kehausan di jalan bisa mengambil manfaatnya.

Dari bahasan-bahasan tersebut kita bisa lihat tidak satu pun faktor-faktor tersebut mengubah status air dari thahuur, tetapi hanya mengubah hukum pemakaiannya sedang status air tetap sehingga tidak mempengaruhi sah tidaknya bersuci.

Saya memang pernah mendengar saat pengajian Pak Dawud disampaikan bahwa air matang tidak lagi thahuur karena muqayyad sehingga statusnya menjadi mutaghayyir. Tetapi sepanjang kajian ditempat lain dan dari kitab-kitab yang saya baca saya tidak temukan bahwa air matang itu muqayyad karena muqayyad yang membuat air tidak lagi thahuur adalah muqayyad bi mukholathoti syai'in thohir (nama air berubah dengan nama pencampurnya) seperti air tercampur gula menjadi air gula, atau air teh, air garam, air sabun, air air musta'mal, dsb. Tidak termasuk muqayyad yang dimaksud adalah muqoyyad bi makan (sebab tempat) atau bi sifat (sebab sifat/atribut) seperti air kolam, air laut, air sungai atau air panas, air dingin, air hijau, air buthek, air matang, air aqua, air minum, air PAM, air ledeng dsb.

Mudah-mudahan Pak Dawud dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Jawaban dari Dr.H.M. Dawud Arif Khan

Alhamdulillah. Pak Ihsan benar. Saya memang hanya berhati-hati dalam hal ini dan memilih menghindari pemanasan air hingga mendidih bila untuk bersuci. Ia memang muqayyad, tapi tidak sampai menghilangkan sifat mensucikannya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Menggunakan Air Hangat Untuk Bersuci"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel