Perihal Zakat Pertanian


Saya mau tanya tentang permasalahan Zakat Pertanian.

a. Nishab zakat pertanian itu berapa ya?
b. Apakah zakat pertanian harus dibayar dengan hasil panen? Bagaimana kalau diganti dengan uang?
c. Bolehkah pembayaran zakat pertanian itu diberikan kepada beberapa orang, dalam arti dibagi-bagi ke banyak orang?

Wassalamualaikum. wr.wb.

(Suprapto, Agustus 2010)

Jawaban Dr.H.M.Dawud Arif Khan

Alhamdulillah.

a. Nishab zakat pertanian untuk makanan pokok (beras, gandum) adalah 5 wasaq. Ukuran 1 wasaq adalah 60 sha’.

Nah, ukuran sha’ ini yang para ulama’ berbeda pendapat. Ada yangbilang 1 sha’= 2,2 kg, ada yang bilang 2,5 kg, ada yang bilang 3 kg. Bahkan ada pula yang ukurannya angkanya gak bulat begitu, yaitu 2,175 kg, bahkan ada yang sampai 3,8 kg.

Kalau mau hati-hati, ambil yang paling kecil, yaitu 5 x 60 x 2,2 kg = 660 kg. Kalau mau yang relatif longgar, jadinya ya 900 kg.

Kalau hasil perkebunan (bukan makanan pokok), maka disamakan dengan nilai dari makanan pokok se-nishab.

b. Untuk bayarnya, kalau madzhab Syafi'i wajib menggunakan harta yang dizakati itu. Ada pula pendapat yang membolehkan dengan uang, tapi saya belum mendapatkan referensinya. (mungkin dari kalangan Hanafi, mungkin juga sebagian ashabus Syafi'i - wa Allah A'lam)

c. Kalau membagi zakat harus ke mustahiq dan boleh diserahkan ke beberapa orang. Bila kita ragu, maka serahkan saja ke amil zakat.

Wa Allah A'lam

Pertanyaan dari Suprapto

Nishab 660 kg itu untuk sekali panen atau untuk panen selama setahun? Misalnya sekali panen mendapatkan hasil 600 kg. Tapi dalam setahun bisa panen 3X. Apakah Ini wajib zakat juga?

Di tempat saya, pada waktu panen biasanya dibantu oleh tetangga-tetangga. Imbalan yang diberikan tidak berupa uang tapi berupa persentase dari hasil panen. Apakah imbalan berupa sebagian dari hasil panen itu termasuk faktor pengurang nishab?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Perhitungan pemenuhan nishab adalah jumlah panen selama satu tahun hijry.

Cost (biaya) yang keluar selama proses bertani bukan pengurang nilai dasar zakat, termasuk biaya panen.

Pertanyaan Faris Zain

Pak Ichsan, bukannya zakat hasil pertanian itu dizakati hanya saat panen saja?

Kemudian seperti yang dicontohkan mas Suprapto, bahwa buruh panen mendapat persenan dari panen yang dihasilkan masuk ke biaya panen maksudnya bagaimana?

Kemudian untuk kasus pertanian dengan paron (bagi hasil) cara menghitung zakatnya bagaimana? Siapa yang menanggung zakatnya?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Betul sekali, pengeluaran zakatnya adalah pada saat panen, tetapi perhitungan nishabnya adalah akumulasi panen dalam setahun. Semisal 3 kali panen masing-masing 400 kg, maka pada saat panen pertama ia belum wajib zakat kemudian saat panen kedua ia zakat 5% X 800 kg, pada panen ke-3 ia zakat 5% X 400 kg.

Persenan panen pada dasarnya adalah biaya panen yang dibayar dengan hasil panen.

Untuk bagi hasil, maka pembayar zakat atau proporsinya tergantung kesepakatan saat akad bagi hasil tentang siapa penanggung zakatnya. Untuk sah tidaknya akad bagi hasil pertanian (muzaro'ah) ini monggo Pak Dawud untuk membahasnya karena saya nggak faham. Tahunya saya sih muzaro'ah itu bathil kecuali untuk pohon palem-paleman/kurma di tanah yang tidak ada tumbuhan lain.

Pertanyaan dari Suprapto

Apakah ada perbedaan besarnya zakat yang harus dibayar antara sawah yang pengairannya menggunakan irigasi sungai dengan yang menggunakan air sumur yang dipompa dengan mesin diesel seperti di daerah-daerah tandus gresik selatan?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Kriterianya adalah "in suqiya bilaa mu'nah" (jika diairi dengan tanpa biaya) maka zakatnya 10%, dan jika diairi dengan biaya 5%, dan proporsional (qisth) 5-10% jika menggunakan pengairan campuran.

Contoh pengairan tanpa biaya, irigasi sungai yang gratis, tadah hujan, dll. Contoh pengairan dengan biaya, irigasi berbayar, menggunakan pompa, dll.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)

Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Perihal Zakat Pertanian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel