PNS Pajak, Apakah Pekerjaan Yang Haram?


Assalamualaikum.

Buat para guru kami, kakak-kakak kami dan juga adik-adik kami, beberapa waktu yang lalu ada salah seorang alumni anggota IMAN yang bertanya tentang pertanyaan di bawah ini, tapi belum saya jawab. Mohon bantuannya untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan berikut.

"Saya mau bertanya mengenai hukum pajak yang sekarang dalam islam. Saya adalah seseorang yang bekerja di kantor pajak, saya sangat-sangat heran dan tidak habis pikir kepada beberapa umat atau golongan yang mengharamkan pajak dan tidak memperbolehkan untuk menikahi orang pajak. Saya tahu ada dalil-dalil yang menyebutkan bahwa pajak itu haram,tetapi apakah sama konteks pajak pada waktu itu dengan sekarang? Apakah saya selaku orang muslim yang punya niat untuk mensejahterakan rakyat lewat penerimaan pajak dianggap haram untuk dinikahi? Terus di manakah hak saya sebagai seorang muslim apabila sudah di “judge” seperti itu?

Sebelumnya saya minta maaf kepada golongan-golongan yang menganggap bahwa pajak itu haram karena selama mereka hidup di Indonesia mereka telah hidup dibiayai dengan uang-uang haram, tetapi kenapa mereka tidak konsisten dengan meninggalkan negeri ini saja? Indonesia masih belum bisa hidup dengan sumber kekayaannya, jadi 80% penerimaan APBN itu dari pajak. MasyaALLAH sekali ada golongan-golongan yang mengatakan bahwa kami pegawai pajak haram dinikahi, padahal niat tulus kami untuk mengejar target penerimaan sangatlah besar dan itu juga demi saudara-saudara kita muslim di indonesia.

Saya juga punya cerita yang sangat menyedihkan. Saya mau mendekati seorang gadis yang sudah lama saya idam-idamkan tetapi hanya karena saya bekerja di pajak dan dari ustadznya tidak memperbolehkannya untuk menikahi orang pajak sehingga diurungkan sajalah niatnya. Betapa sakitnya hati ini seolah-olah seorang muslim seperti saya haram untuk hidup dan menyanding seorang gadis pujaan.

Terima kasih atas jawabannya."

Nah inti pertanyaannya kurang lebih seperti itu. Mohon penjelasannya...Terima Kasih.

Walaikumsalam.

(Fanani, 2009)

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Kalau dulu pas ngaji kitab kuning, pas bab dzammul maksu, Pak Kyai selalu mengartikan al-maksu sebagai pajak dan bea cukai. Kalau emang masih itu yang disebut sebagai al-maksu ya sudah memang nasib kita (pegawai pajak dan bea cukai) ini jadi pekerja barang haram.

Tetapi beberapa ulama modern (seperti KH. Syafi'i Hadzami) telah memperbaharui makna al-maksu yang dikatakannya adalah pungli (pungutan liar), yaitu pungutan yang diambil seseorang atau sekelompok golongan untuk kepentingan mereka pribadi (zaman ini istilahnya premanisme). Entah itu dilakukan orang-orang kasar atau pun preman berdasi.

Kita tidak bisa menolak interpretasi orang tentang tentang al-maksu, jadi ya musti diterima kalau ada orang yang kemudian menganggap jadi PNS (apalagi pajak/Bea Cukai) itu pekerjaan haram dengan menginterpretasikan al-maksu sebagai pajak/Bea Cukai.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "PNS Pajak, Apakah Pekerjaan Yang Haram?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel