Memboikot Produk Berhubungan dengan Israel?


Assalamu'alaykum wr.wb.

Terkait dengan produk asing yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung Israel (di mana Israel memerangi Palestina), bagaimana hukumnya ya? Apa kita haram memakai produk tersebut? Bagaimana kalau memang kita benar-benar membutuhkanya? Apakah dulu Nabi Muhammad SAW dan para shahabat berdagang dengan orang muslim saja?

Mohon penjelasannya nggih. Matur suwun. Wassalamu'alaykum wr.wb.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin 

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Sahnya jual beli dipengaruhi oleh pemenuhan syarat-syarat sahnya. Muslimnya penjual tidak disyaratkan dalam sahnya jual beli. Jadi sah saja jual beli bahkan dengan orang Yahudi sekalipun.

Akan tetapi bermuamalah (termasuk jual beli) diharamkan dengan kafir harby (yang memusuhi Islam dan Muslimin). Apabila jelas dapat dibuktikan seseorang atau suatu Badan Usaha merupakan kafir harby barulah masuk kategori haram bermuamalah. Adapun jual belinya tetap sah hanya saja berdosa.

Adapun dugaan-dugaan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum, hanya menjadi bagian prinsip kehati-hatian. Tetapi perlu juga berhati-hati agar dugaan kita tidak justru merugikan khususnya saudara muslim kita. Seperti saat kita menimbang nasib para buruh/karyawan, maka jangan sampai dugaan kita merugikan mereka.

Bagaimana memperoleh bukti/keyakinan yang memadai? Bertanyalah pada yang memang tahu masalah tersebut. Mestinya MUI/Pemerintah memiliki peranan dalam hal ini sebagai lembaga yang kompeten dan memiliki sumberdaya memadai.

Isu-isu yang berkembang di internet? itu baru sebatas dugaan/wacana yang perlu diteliti dan dibuktikan kebenarannya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Memboikot Produk Berhubungan dengan Israel?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel