Berkurban Di Kampung Halaman dan Berkurban Untuk Bapak Yang Sudah Meninggal
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya, apakah boleh saya berkurban di kampung halaman, sementara saya sekarang berada di perantauan. Keluarga saya ingin membeli sapi karena bisa untuk 7 orang (yang sesuai dengan jumlah keluarga saya). Untuk diketahui bahwa keluarga saya terpencar di beberapa daerah. Bagaimana solusinya karena saya pernah mendengar bahwa yang berkurban disunnahkan untuk melihat hewan kurbannya, bahkan lebih baik lagi kalau menyembelih sendiri hewan kurban tersebut.
Jazakumullah khoiron katsiro atas jawabannya.
(Udin, 11 November 2008)
Jawaban Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Waalaikum Salaam Wr. Wb.
Alhamdulillah, berkurban tidak harus di tempat tinggal atau kampung. Orang-orang yang berhaji berkurban di tanah suci. Tidak ada shorih yang mewajibkan kurban hanya di kampung halaman.
Semoga bermanfaat.
Wa Allah A'lam
H. M. Dawud Arif Khan
Pertanyaan Lanjutan
Jadi maksud saya untuk masalah kurban itu begini:
Saya berencana mau berkurban. Uang saya kirim ke rumah (di Tuban) untuk membeli sapi di sana, tetapi waktu hari kurban itu (penyembelihan hewan kurban) saya tidak di Tuban, saya tetap di sini (Tanjung Pinang).
Keluarga saya terdiri dari:
1. Ibu dan Mbak ada di Tuban.
2. Saya di Tanjung Pinang.
3. Kakak dan istrinya di Gresik (kalau ini mungkin bisa pulang waktu hari penyembelihan)
4. Kakak satu lagi di Riau.
5. Bapak (sudah meninggal)
Jadi jumlah 7 orang.
Ada dua pertanyaan:
1. Bapak saya sewaktu masih hidup belum sempat berkurban (setahu saya). Bolehkah saya berkurban untuk Bapak saya yang telah meninggal, padahal orang yang telah meninggal sudah tidak ada kewajiban berkurban lagi?
2. Bolehkah kalau saya hanya mengirim uang ke rumah (di Tuban) untuk membeli sapi dan berkurban di rumah untuk seluruh keluarga, sementara saya tetap di sini (di Tanjung Pinang) ketika penyembelihan kurban? Ataukah saya berkurban di sini saja?
Jazakumullah.
Jawaban dari Ustadz Muh Dularif
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ini saya ambilkan dari internet...
Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39). Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging qurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744)
Kemudian menyangkut tehnis, sepertinya kita tidak perlu mempersulit diri sendiri. Kalau mengacu pada jawaban saya terdahulu, penyaksian oleh diri sendiri bukanlah rukun atau syarat sahnya korban.
Jadi tidak masalah jenengan kirim uang kepada orang yang amanah dan ahli dalam mengurusi hal tersebut.
Yang perlu kita ingat adalah...
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Bukanlah daging atau darah korban yang sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dan keikhlasan kitalah yang menjadi acuannya.
Selamat berkurban. Semoga Allah menerima amal kita.
Wallahu A'lam
Jawaban dari Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Waalaikum salam Wr. Wb.
Alhamdulillah, yang demikian itu juga tidak apa-apa.
Betul bahwa kurban sebaiknya disembelih sendiri, tapi tidak semua orang tahan melihat darah, terlebih bila yang berkurban wanita.
Orang-orang yang membayar dam pada waktu haji juga tidak berada di tempat penyembelihan saat hewan disembelih, karena bisa diwakilkan. Kurban juga demikian. Jadi, berkurban dari tempat jauh boleh saja. Saya melihat sendiri penyembelihan dam dan kurban di salah satu pusat penjualan dan penyembelihan kurban di Makkah.
Dari Hanasy, bahwasanya Ali Kwh. berkorban dua ekor Kibasy, satu (pahalanya) diperuntukkan bagi Nabi SAW, sedang satunya untuk beliau sendiri. Hal tersebut dipertanyakan kepada beliau. Ali Kwh. menjawab: “Demikianlah aku diperintah oleh Rasulullah SAW, maka aku tak pernah meninggalkan hal itu.” (HR Imam Tirmidzi)
Hadits tersebut sekaligus menjawab pertanyaan pertama, yaitu orang boleh berkurban untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Untuk memperkuat argumen saya berikan hadits yang lain:
Dari ‘Aisyah RdA, adalah seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ibu saya tiba-tiba meninggal dunia. Saya berpikiran bahwa kalau dia sempat berbicara, tentu ia akan bersedekah. Apakah ia akan mendapat pahala kalau aku bersedekah untuknya?” Nabi SAW menjawab: “Ya.” (HR Imam Muslim)
Rasulullah SAW ketika berkorban dua ekor Kibas putih, beliau melafadzkan: “Bismillaah, yaa Allah, terimalah (kurban) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari ummat Muhammad.” Kemudian beliau sembelih. (HR Imam Muslim)
Semua hadits tersebut sekaligus menjadi dalil bahwa amal seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain bila dimohonkan kepada Allah dan apakah dikabulkan atau tidak semua tergantung keikhlasan yang beramal.
Semoga bermanfaat. Wa Allah A'lam
Al-Faqiir,
H.M. Dawud Arif Khan
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Berkurban Di Kampung Halaman dan Berkurban Untuk Bapak Yang Sudah Meninggal"
Posting Komentar