Menggunakan Kertas dan Tinta Kantor
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Bolehkah ketika kita memakai fasilitas kantor (dalam hal ini, kantor pemerintah yang dibiayai APBN) untuk keperluan pribadi, baik yang mendesak maupun sengaja (misal ngeprint tugas kuliah), kemudian menggantinya (misal dengan kertas)? Bagaimana perhitungan untuk barang yang tidak bisa digantikan misal tinta printer dan daya listrik, bolehkah juga diganti/ dipersamakan penggantiannya dengan kertas juga?
Terima kasih.
(Heru, 9 November 2008)
Jawaban dari Ustadz Muh Dularif
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Kalaupun kita terlanjur melakukan hal yang salah, kita harus mengakui bahwa kita bersalah. Jadi dosa kita adalah "sebatas" melakukan dosa tersebut, sedangkan jika kita mengubah hukum dengan sengaja, maka kita akan masuk ranah tauhid, dan itu sangat berbahaya.
Karena kita telah melakukan dosa, banyak cara untuk bertobat, walaupun kita tidak bisa menjamin apakah tobat kita diterima atau tidak, dan tentu saja, kita juga tidak bisa menjamin apakah tobat tersebut bisa menghapus atau menghilangkan dosa yang telah kita lakukan.
Penyesalan dan usaha pertobatan kita, apapun bentuknya tetap berguna daripada kita tidak berbuat apa-apa. Kita harus yakin dan tidak boleh putus asa, bahwa Allah senantiasa memberikan rahmat dan ampunannya bagi kita yang senantiasa berusaha untuk menjadi lebih baik.
Sedangkan tentang syarat dan tata cara bertobat, saya kira Pak Dawud dan Mas Subkhan lebih kredibel untuk menjawabnya.
Demikian semoga bisa menjawab.
Wallahu A'lam
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban dari Dr.H.M. Dawud Arif Khan
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ini pertanyaan yang mudah dan sulit. Mudah, karena kita sebenarnya sudah tahu bahwa hal itu tidak boleh. Sulit, karena bagaimana kita mau mengganti tinta? (kalau daya listrik tidak relevan, karena relatif tidak berpengaruh). Terus, menggantinya ke mana, lewat siapa?
Kalau mau sebenarnya bisa dengan melebihkan jumlah pajak yang kita bayar. Alternatif lain, ya berinfaq, karena kesamaan sasaran.
Wa Allah A'lam.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Al-Faqiir,
H.M. Dawud Arif Khan
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Menggunakan Kertas dan Tinta Kantor "
Posting Komentar