Kifarat Sumpah
Kalau puasa bayar kifarat sumpah itu berapa hari? Dan bolehkah diputus-putus?
(Anun Jamil, 2 Maret 2010)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Sebagaimana Surah Al-Maaidah ayat 89:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Seluruh madzhab menyepakati cara kifarat sumpah itu memilih dari 3 pilihan yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup diantara 3 pilihan itu barulah timbul pilihan puasa 3 hari.
Adapun puasa 3 hari tersebut tidak disyaratkan bersambung menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
(Anun Jamil, 2 Maret 2010)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Sebagaimana Surah Al-Maaidah ayat 89:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Seluruh madzhab menyepakati cara kifarat sumpah itu memilih dari 3 pilihan yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup diantara 3 pilihan itu barulah timbul pilihan puasa 3 hari.
Adapun puasa 3 hari tersebut tidak disyaratkan bersambung menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Kifarat Sumpah"
Posting Komentar