Imsak dan Batas Waktu Sahur

Pertanyaan anggota milis

Saya mau bertanya mengenai imsak.

Sebenarnya, batasan kita boleh makan minum waktu puasa itu kapan? Apakah ketika ada orang bilang "imsak" seperti di masjid kampung-kampung, atau sesuai jadwal imsak di kalender? Dan dulu saya ingat pengajian di kampung menyebutkan kalau waktu antara imsak menjelang sholat subuh itu kira-kira kalau dibuat baca Al-Qur'an bisa sampai beberapa puluh ayat (saya lupa mengenai jumlahnya, maaf).

Nah, baru-baru ini saya membaca di buku punya teman saya yang menyebutkan bahwa ada hadits batas makan dan minum kita untuk berpuasa adalah saat adzan subuh, yaitu sejak fajar shodiq, yaitu sampai kelihatan jelas antara benang merah dan benang putih (insyaallah kalau tidak salah ingat).

Kemudian, apa yang dimaksud dengan syuruq?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Imsaak artinya menahan diri dari yang membatalkan puasa. Dalam madzhab Syafi'i waktunya menahan diri (imsaak) dari terbitnya fajar shadiq (masuk shubuh) sampai tenggelamnya matahari (masuk maghrib). Tapi jangan berpatokan masuknya subuh di kalender karena waktu subuh di kalender itu sudah ditambahi 2 menit untuk tahqiq, dan itu pun memakai hisab (jadi faktor error tetap ada). Sehingga kemudian dibuat patokan waktu imsaak 10 menit (biasanya disebut waktu fajar kaadzib) sebelum masuk subuh, tujuannya untuk tahqiq agar kita jangan sampai masih makan minum padahal "sebenarnya" sudah fajar.

Memang ada pendapat-pendapat lain tentang waktu imsaak, tetapi jumhur syafi'iyyah berpendapat waktu imsak dimulai sejak fajar shodiq (bukan saat adzan shubuh karena azan shubuh tergantung muadzinnya, bisa jam 6 baru adzan kalo pada bangun kesiangan).

Waktu syuruuq adalah terbitnya matahari alias habisnya waktu shubuh.

Wallaahu a'lam.

Tanggapan dari anggota milis lainnya

Setahu saya, sebelum (adzan/fajar shodiq) memang boleh makan/minum, tetapi sunnahnya waktu imsyak itu untuk menahan makan. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian.

Akan tetapi, untuk puasa sunnah, seumpama ketika sahur tiba-tiba adzan subuh, sahurnya boleh diteruskan kemudian puasa, tetapi kalau puasa wajib ya harus berhenti sahur, dan makanan di mulut harus dilepeh (dikeluarkan dari mulut). Sebaiknya ya berhati-hati, sebelum imsyak/pas imsyak sahurnya diselesaikan, biar sempurna ibadahnya, Insyaalloh.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Kalau yang sahur kemudian shubuh lalu masih diterusin makannya memang beberapa ustadz pernah menyampaikan, mungkin dengan pertimbangan kalaupun jatuhnya tidak sah itu adalah puasa sunnah.

Akan tetapi, kalau mengambil dari kitab-kitab fiqh saya tidak menjumpai adanya pendapat/fatwa tentang kebolehan makan/minum setelah fajar shadiq untuk puasa sunnah.

Adapun perbedaan antara puasa sunnah dan wajib hanya pada bolehnya niat puasa sunnah sampai batas masuk waktu dhuhur sepanjang belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Untuk puasa wajib harus niat sebelum fajar karena kalau tidak maka sama halnya dia menyengaja untuk meninggalkan kewajiban.

Sebagai tambahan, difatwakan oleh imam Nawawi seandainya seseorang tidak niat puasa sunnah sebelumnya lalu saat wudlu sholat Dluha kemasukan air saat berkumur padahal kumurnya tidak berlebih/berhati-hati (ghairu mubaalaghoh) kemudian setelah itu dia niat puasa sunnah maka puasanya tetap sah, dan imam Nawawi menyatakan bahwa yang dia fatwakan itu merupakan satu bahasan fiqh yang istimewa karena beliau telah memikirkan jawabannya selama bertahun-tahun sampai akhirnya memahami bahwa puasa itu tetap sah.

Wallaahu A'lamu

Jawaban Ustadz M.Dawud Arif Khan

Alhamdulillah. Menanggapi masalah puasa, berikut ada tiga hal:

1. Niat puasa wajib, harus setiap malam sebelum terbitnya Fajar, karena sabda Nabi SAW., "Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" (HR Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

2. Untuk puasa sunnah, boleh niat setelah terbitnya fajar, karena suatu ketika Rasulullah SAW pernah datang ke rumah Aisyah dan bersabda: "Apakah engkau punya makanan? Bila tak ada, aku akan berpuasa saja." (HR Muslim)

3. Untuk batas sahur adalah sama dengan saat dimulainya puasa. Bila sudah jelas baginya fajar, sedangkan dia masih makan, maka tiada puasa baginya (tidak sah puasanya). Dia wajib mengqadha di hari yg lain. Demikian pula bila ia mengira sudah Maghrib terus makan, kemudian jelas baginya bahwa waktu masih belum Maghrib, maka ia tidak berdosa (karena tidak tahu), tapi tetap berkewajiban qadha puasa karena puasanya hari itu tidak sah. Hal ini berbeda dengan orang yang lupa terus makan dan memuntahkannya ketika ingat.

Dalil-dalilnya adalah:

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Raulullah SAW bersabda: “Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum adzan, sebab dia tidak adzan hingga terbit fajar.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Dari Zaid bin Tsabit, berkata: “Kami pernah sahur bersama Nabi, kemudian Beliau bangkit untuk sholat. Saya (Anas bin Malik ) bertanya: ‘berapa jarak antara adzan dan waktu sahur?’ Dia jawab: Sekira lima puluh ayat.” (HR Imam Bukhari)

Demikian fatwa dalam madzhab Syafi'i. (Silakan cek pada Kitab-kitab seperti Fathul Qarib, Kifayatul Ahyar, dan Fathul Mu'in)

Wa Allah A'lam.

Sumber: Milis IMAN di Yahoogroups.


Dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Imsak dan Batas Waktu Sahur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel