Hukum Memakan Sisa Kue / Makanan Rapat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Di kantor saya kalau ada rapat selalu memesan kue/makanan kotak. Nah, kue-kue itu di pesan secara resmi dan uang pun dari dana kantor (karena saya PNS, tentu uang ini adalah uang APBN).
Yang jadi masalah setiap rapat, selalu ada sisa kue. Sisa kue itu biasanya di bagikan ke pegawai yang lain, padahal pegawai yang menerima pembagian kue itu tidak ikut rapat.
Sisa ini terjadi karena beberapa kemungkinan:
(1) peserta yang datang rapat tidak sesuai dengan undangan (anggota rapat tidak semuanya datang sehingga kue otomatis sisa)
(2) panitia memesan kue dilebihkan karena takut peserta yang datang rapat melebihi undangan, atau
(3) panitia sengaja memesan kue dilebihkan agar bisa di bagikan ke pegawai yang ingin makanan tersebut.
Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya memakan kue-kue sisa itu? Mohon penjelasan. Terima kasih banyak
(Yoga, 6 November 2008)
Jawaban dari Dr. M. Dawud Arif Khan
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Alhamdulillah. Allah SWT telah berfirman: "Jangan berbuat mubadzir, sesungguhnya orang-orang yang berbuat mubazir adalah teman Syaithan."
Makanan sisa rapat boleh dibagikan dan dimakan oleh siapa yang mau, tidak ada mafsadat dari perbuatan tersebut, dan membuang makanan itu lebih buruk dari segi syariat. Bila ada mustahiq yang bisa disaluri, maka mereka lebih berhak. Tapi, makanan adalah barang yang tidak tahan lama, maka menghabiskannya selagi bisa dimakan adalah lebih baik (dibawa pulang juga boleh... he..he..).
Wa Allah A'lam.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban dari Ustadz Muh. Dularif
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menambahi jawaban Pak Dawud.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian.
1. Hukum mubadzir
2. Hukum ketidaktepatan penggunaan wewenang
Untuk hukum yang pertama, berkaitan dengan sisa makanan yang terjadi karena (1) peserta yang datang rapat tidak sesuai dengan undangan, atau (2) panitia memesan kue dilebihkan karena takut peserta yang datang rapat melebihi undangan. Dalam hal ini, jawaban Pak Dawud bisa digunakan sebagai acuan.
Akan tetapi, dalam kondisi ke-3, yaitu panitia sengaja memesan kue dilebihkan agar bisa dibagikan ke pegawai yang ingin makanan tersebut. Nah, dalam hal ini ada kemungkinan kesengajaan untuk menggunakan wewenang tidak sebagaimana mestinya. Jika hal ini yang terjadi, saya sarankan untuk berhati-hati dalam mengkonsumsinya.
Meskipun secara hukum mungkin kita bisa berkata bahwa kesalahan ada pada penyelenggara yang beritikad kurang baik, namun masalahnya adalah kalau kita mengetahui sesuatu yang tidak benar kemudian kita diam bahkan menikmatinya, tentu di akhirat hal tersebut akan dipertanyakan.
Kalau takut mubadzir, mungkin kita bisa memakai hukum pilihan dua hal yang sama-sama buruk.
Kalau kita makan dan habis, maka kisah tersebut (pengulangan panitia melebihkan kue sebagaimana kondisi ke-3 di atas) akan selalu terulang dan akan merugikan rakyat yang membayar pajak karena menggunakan sesuatu tidak pada semestinya.
Kalau kita biarkan, mungkin satu atau dua kali akan ada sisa dan mubadzir, namun ada kemungkinan pihak penyelenggara sadar bahwa “kesengajaan” yang dilakukan adalah tidak tepat, dan kita bisa menyelamatkan uang rakyat yang membayar pajak dari lelehan keringat mereka.
Kita perlu ingat bahwa diantara pembayar pajak adalah para petani yang harus merelakan 2.000-20.000 rupiah yang seharusnya untuk buku atau susu anaknya. Ada pula tukang becak yang mengayuh dengan peluh keringat dan harus merelakan uangnya demi Negara.
Mungkin dalam hal ini, kita bisa belajar dari Syech Abdul Qodir al Jailani ketika menolak hadiah yang diberikan oleh sang raja. Bukan semata-mata an sich memakai hukum “hibah” dalam fikih, namun jauh lebih dari itu. Sesungguhnya harta yang tidak layak bagi kita memakannya bukanlah makanan yang lezat, akan tetapi harta tersebut tidaklah berbeda dengan darah dan nanah jika kita tahu hakekatnya.
Demikian pendapat saya, selanjutnya terserah rekan sekalian untuk berpikir dan menimbangnya.
Marilah kita membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa.
Wa Allah A'lam.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Hukum Memakan Sisa Kue / Makanan Rapat"
Posting Komentar