Menikahi Non Muslim Ahlul Kitab

Pertanyaan dari Kang Dwi

Ada seorang kawan bertanya kepada saya begini:

"Assalamualaikum. Ane punya seseorang yang ane sayang, tetapi dia Non Muslim. Apa yang harus ane lakukan. Tolong antum kasih saran buat ane. Thanks."

Bagaimana dengan status Nonmuslim tersebut untuk dinikahi? Mohon Tips dan Triknya.

Terima kasih.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Perlu diperjelas si penanya laki-laki atau wanita serta apakah agama si calonnya tersebut.

Jika wanita, maka mutlak seorang wanita muslimah hanya boleh menikah dengan seorang muslim, selain itu tidak sah pernikahannya.

Jika ia laki-laki, maka ia boleh menikahi muslimah atau wanita ahlul kitab (yahudi dan nasrani).

Jadi bila si wanitanya kristen misalnya, maka tidak ada halangan baginya menikahinya. Jika tidak, maka pernikahan tidak sah dilakukan.

Hindu atau Budha meskipun punya kitab (Wedha/Tripitaka), tetapi kitab-kitab tersebut tidak disebutkan dalam Qur’an sehingga tidak dikategorikan kitab samawi.

Demikian pula agama yang disebut di Qur’an hanya Yahudi dan Nasrani. Adapun Majusi, Abidu watsan, dan penyembah benda-benda tidak dikategorikan ahlul kitab (tidak punya kitab samawi, tidak ada nabi/rasul).

Memang ada khilaf mengenai apakah yahudi/kristen sekarang adalah ahlul kitab, tetapi pendapat yang lebih shahih adalah tetap memasukkan mereka sebagai ahlul kitab.

Tips dan trik tergantung jawaban di atas, jika memang tidak boleh menikah, maka tipsnya tentu lebih baik diputuskan saja dan cari yang lain. Jika masih punya peluang membujuk si dia untuk menjadi muslim/muslimah ya dicoba aja. Tetapi khusus untuk muslimah agar berhati-hati jika si dia non muslim, meski ia masuk menjadi muslim tentu ini adalah pernikahan tidak sekufu (muslimah-muallaf) sehingga perlu pertimbangan matang.

Tanggapan dari Kang Dwi

Terima kasih jawabannya pak. Kebetulan penanya adalah laki-laki muslim, wanitanya nasrani.

Masih berkaitan dengan pertanyaan di atas, ada tidak ya pembahasan/pendapat lebih lanjut mengenai status kebolehan menikahi wanita ahli kitab ini. (perubahan status hukum mengikuti keadaan, misal: sunnah bila begini, makruh bila begitu, dan sebagainya.) Supaya gamblang. Nuwun.

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Kalau memang sudah boleh menikah ya hukum lanjutannya mengikuti hukum nikah pada umumnya. Misal, menjadi sunnah kalau memang sudah mampu, niatnya baik, dsb. Haram jika ada niat sangat buruk, dll.

Tanggapan dari Sdr. Udin

Serem banget. Menikahi ahli kitab? Ahli Kitab artinya apa sih? Yang melaksanakan Kitab-Kitab Allah kan? Memang sekarang masih ada Kitab-Kitab Allah selain Al-Qur'an (yang dijanjikan Allah untuk selalu dijaga sampai hari kiamat)?

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Ahlul kitab sebagaimana disebutkan dalam Alquran misal al-Bayyinah, tentu bukanlah seorang muslim.

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS.Al-Bayyinah:6)

Atau misal ayat :
Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya). (QS. Ali Imran:70)

Yang dimaksud sebagai ahlul kitab adalah yahudi dan nasrani.

Memang ada yang mempertanyakan status tersebut dengan alasan kitab mereka kan sudah tidak asli bukan lagi kitab Allah, tetapi pendapat yang shahih dengan mudah mematahkan hujjah ini dengan mengatakan bahwa yahudi nasrani di masa nabi Muhammad tetap disebut sebagai ahlul kitab meskipun kita semua faham bahwa pada masa nabi pun kitab mereka sudah tidak asli.

Tetapi tidak semua Yahudi/Nasrani termasuk ahlul kitab. Ada kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
1. agama Yahudi/Nasraninya itu bukan jenis aliran/bentukan baru yang tidak menyandarkan pada Injil/Taurat. Misal ada yang mengaku Yahudi tapi kitabnya bukan kitab Yahudi umumnya, bukanlah ahlul kitab (semacam ahmadiyyah dengan kitab tadzkiroh, tentu bukanlah disebut Muslim).
2. agama yahudi/nasraninya itu diperoleh dari keturunan, bukannya muslim yang murtad atau misal penganut budha yang masuk Kristen.

(Sumber: Milis IMAN di Yahoogroups, Arsip Tahun 2009. Dengan perubahan seperlunya)

0 Response to "Menikahi Non Muslim Ahlul Kitab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel