Hukum Merokok

(Artikel ini didahului oleh sebuah artikel yang dibagikan di milis yang membahas keharaman rokok)

Tanggapan/Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Menurut hemat saya, hukum merokok ini tidak bisa serta merta digeneralisir. Bagaimana pola pikirnya?

Pertama, terlebih dulu kita fahami pekerjaan/af'alnya yaitu merokok. Merokok (tadkhin) adalah memasukkan asap ke dalam tubuh melalui tenggorokan. Secara umum kita akan bisa memahami bahwa memang tidak ada larangan untuk memasukkan asap ke dalam tubuh sehingga akan cocok jika dikatakan al-ashlu fil asyya' al-ibahah, sehingga semestinya kita katakan merokok itu mubah.

Hukum itu tentu tidak berhenti sampai di situ. Ketika af'al sudah diketahui hukumnya mubah, maka kita masuk dalam obyeknya. Obyek merokok itu banyak, ada merokok ganja, tembakau, nikotin sintetis, obat, dsb. Jenis yang berasal dari tembakau pun bermacam-macam misal dari mereknya ada Djarum, Marlboro, Bentoel, dsb. Semestinya, setiap obyek dapat menimbulkan kesimpulan hukum yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh tingkat manfaat dan madlaratnya. Merokok ganja menghasilkan kesimpulan haram karena menghilangkan akal, merokok obat tertentu bisa menghasilkan hukum sunnah jika manfaatnya ada atau bahkan wajib jika menjadi satu-satunya alat ikhtiyar pengobatan. Bisa hukumnya makruh jika tingkat madlaratnya relatif kecil atau haram jika madlaratnya besar, dst. Karena itu hukum lanjutan rokok ini bisa berbeda-beda tergantung obyeknya, itupun tidak berhenti sampai di situ.

Dilihat pula subyeknya, setiap orang memiliki kadar terpengaruh yang berbeda-beda terhadap obyek merokok. Semisal, wanita hamil memiliki tingkat madharat yang lebih besar daripada lainnya karena bisa membahayakan janinnya, anak-anak bisa memiliki tingkat madharat lebih besar karena secara signifikan bisa mempengaruhi perkembangan mental dan moral.

Dan tak ketinggalan tentu faktor situasi kondisi, akan selalu menjadi acuan. Seseorang dalam kondisi sehat mungkin tidak secara signifikan terpengaruh rokok sehingga hukumnya mungkin ditetapkan makruh, tetapi dalam kondisi sakit jantung atau paru-paru misalnya bisa kemudian ditetapkan haram.

Jadi menurut saya, hukum merokok itu awalnya mubah dan berkembang menurut obyek, subyek dan kondisinya. Apa yang ditetapkan MUI, misalnya, menurut saya sudah cukup mewakili hukum merokok secara umum yaitu haram bagi wanita hamil, anak-anak atau jika dilakukan di tempat umum yang dapat mengganggu orang lain. Sedang bagi orang pada umumnya serta jenis rokok yang umum beredar masih dalam taraf makruh karena faktor madlaratnya masih tidak terbukti sangat signifikan karena dapat dibuktikan bahwa perokok pun bisa hidup sehat dan berumur panjang. Dan faktor-faktor zat addiktif berbahaya juga dipengaruhi jenis rokoknya, ada yang sekedar tembakau bernikotin, tetapi ada juga yang mengandung banyak sekali zat berbahaya sehingga akan lebih cermat jka diteliti secara individual tiap merek rokok baru ditetapkan hukumnya dan dibuat aturan tentang standar rokok yang masih dapat ditoleransi bahayanya sehingga kepentingan orang yang memang menyukai dan merasakan manfaat rokok tetap dapat terakomodasi.

Pertanyaan Es Syaecho

Contoh rokok obat itu bagaimana Pak Ichsan?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Contoh merokok dalam rangka pengobatan adalah terapi yang disebut terapi uap (inhalasi). Yang umum dilakukan adalah terapi uap untuk mengencerkan dahak pada penderita batuk berat yang sulit keluar dahaknya. Ada juga yang berupa uap dari rempah-rempah dan jenis-jenis herbal untuk relaksasi atau terapi syaraf. Semua itu kan masuk dalam definisi umum merokok (tadkhin). Kalau yang dilinting terus dibakar memang tidak lazim ditemui karena yang lebih lazim caranya dengan diseduh.

Pertanyaan Fafan

"... Sedang bagi orang pada umumnya serta jenis rokok yang umum beredar masih dalam taraf makruh karena faktor madlaratnya masih tidak terbukti sangat signifikan karena dapat dibuktikan bahwa perokok pun bisa hidup sehat dan berumur panjang."

Lha, Pak, kalau analoginya begitu, bukannya nanti bisa dipakai dalil memakruhkan minuman keras ya? Kalau minum minuman keras sedikit saja, yang penting tidak menghilangkan akal itu artinya tidak haram. Minuman keras itu haram lantaran bisa memabukkan dan menghilangkan akal, peminum pun bisa hidup sehat dan berumur panjang. Bagaimana, Pak?

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Bedanya, rokok itu tidak ada dalil pengharamannya sedangkan minuman keras sangat jelas diharamkan. Kalau tidak ada dalil pengharaman maka penentuan hukum dilihat dari faktor umum yaitu manfaat dan madlarat.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Hukum Merokok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel