Menghirup Asap Najis dan Memakan dari Tempat Bekas Najis
Assalamualaikum Wr Wb.
Mau bertanya pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana hukumnya menghirup asap makanan yang haram? Secara di daerah saya banyak yang menjual babi guling, mau tidak mau asapnya sering tercium dan menusuk-nusuk.
2. Bagaimana hukumnya makan dari tempat bekas makanan haram, misalnya saya makan ayam di piring tempat menaruh babi goreng?
3.Saya masih bingung tentang najisnya anjing. Setahu saya yang najis dari anjing itu air liurnya, sedangkan bulunya baru najis jika dalam keadaan basah dan jika kering tidak najis. Benarkah pernyataan saya ini?
4. Babi itu haram dimakan, tetapi kalau di pegang najis tidak?
(Nuruddin, 3 Januari 2011)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam wr. wb.
Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan sepertinya lebih fokus dalam bahasan NAJIS, sehingga saya modifikasi sedikit pertanyaannya biar sesuai, mudah-mudahan tidak mengubah substansinya :
1. Bagaimana hukumnya menghirup asap najis? Secara di daerah saya banyak yang menjual babi guling, mau tidak mau asapnya sering tercium dan menusuk-nusuk.
2. Bagaimana hukumnya makan dari tempat bekas najis, misalnya saya makan ayam di piring tempat menaruh babi goreng?
3.Saya masih bingung tentang najisnya anjing. Setahu saya yang najis dari anjing itu air liurnya, sedangkan bulunya baru najis jika dalam keadaan basah dan jika kering tidak najis. Benarkah pernyataan saya ini?
4. Babi itu haram dimakan, tetapi kalau di pegang najis tidak?
Sebelumnya kita bahas sedikit tentang :
a. Najisnya anjing dan babi.
Anjing dan babi adalah najis, demikian pula peranakan keduanya atau salah satu dari keduanya (misal anak anjing - babi, atau anak anjing - kucing).
Kenajisan mereka meliputi seluruh anggota tubuhnya, termasuk bulu/rambut, keringat, liur, hingga mani-nya.
Najis dari anjing/babi tidak dapat menjadi suci dengan cara apapun, berbeda dengan misal najisnya kulit harimau yang bisa menjadi suci dengan cara disamak.
Sesuatu yang mutanajjis (terkena najis) dari anjing/babi hanya dapat disucikan dengan membasuhnya 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah.
b. Asap dari najis
Asap/angin najis itu hukumnya najis, tetapi dima'fu jika sedikit. Ia juga dapat menajiskan sesuatu yang terkena asap itu secara langsung jika sesuatu itu basah, sedang jika sesuatu itu kering maka cukup dengan membuang bekas najis itu tanpa harus mencucinya. Contohnya : Habis cebok (basah) terus kentut maka ia harus membasuh bagian yang terkena kentut tadi, panci (kering) yang terkena asap najis cukup dilap dengan tisue kering hingga bekas asap hilang, roti yang dipanggang dengan asap najis maka cukup dibuang bagian luarnya yang terkena najis langsung sedang bagian dalam suci dan boleh dimakan.
Dari bahasan di atas bisa dijawab pertanyaan-pertanyaan :
1. Karena asap babi itu najis maka tidak boleh dihirup dengan sengaja, dan harus dihindari. Jika terhirup sedikit maka ma'fu.
2. Wadah bekas babi goreng harus disucikan dulu dengan dibasuh 7 kali salah satunya dengan dicampur tanah, baru boleh digunakan untuk wadah makanan lain. Kecuali jika wadahnya kering dan makanannya kering maka tidak mengakibatkan makanan menjadi mutanajjis.
3. Najis anjing itu seluruh bagian tubuhnya, bisa menajiskan benda lain jika ada perantaraan sesuatu yang basah. Jadi bulu anjing yang kering tetap najis namun tidak menajiskan tangan yang menyentuhnya, berbeda jika bulu itu atau tangan yang menyentuhnya basah.
4. Hampir sama dengan nomor 3. Babi/anjing itu najis dan haram dimakan.
referensi : Anwaar Al-Masaalik (Syarah 'Umdatussaalik wa 'Uddatunnaasik).
Pertanyaan Lanjutan dari Nuruddin
Agak sedikit bingung.
Misalnya begini pak. Kalau kita memegang anjing yang kering bulunya, lalu kita sholat, apakah berarti sholat kita masih sah? Soalnya tangan kita tidak terkena najis.
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Ya, betul. Karena jika kering maka tangan tidak mutanajjis sehingga sah jika langsung shalat, tentu syarat lainnya juga musti dipenuhi (wudhu, dll).
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Mau bertanya pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana hukumnya menghirup asap makanan yang haram? Secara di daerah saya banyak yang menjual babi guling, mau tidak mau asapnya sering tercium dan menusuk-nusuk.
2. Bagaimana hukumnya makan dari tempat bekas makanan haram, misalnya saya makan ayam di piring tempat menaruh babi goreng?
3.Saya masih bingung tentang najisnya anjing. Setahu saya yang najis dari anjing itu air liurnya, sedangkan bulunya baru najis jika dalam keadaan basah dan jika kering tidak najis. Benarkah pernyataan saya ini?
4. Babi itu haram dimakan, tetapi kalau di pegang najis tidak?
(Nuruddin, 3 Januari 2011)
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam wr. wb.
Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan sepertinya lebih fokus dalam bahasan NAJIS, sehingga saya modifikasi sedikit pertanyaannya biar sesuai, mudah-mudahan tidak mengubah substansinya :
1. Bagaimana hukumnya menghirup asap najis? Secara di daerah saya banyak yang menjual babi guling, mau tidak mau asapnya sering tercium dan menusuk-nusuk.
2. Bagaimana hukumnya makan dari tempat bekas najis, misalnya saya makan ayam di piring tempat menaruh babi goreng?
4. Babi itu haram dimakan, tetapi kalau di pegang najis tidak?
a. Najisnya anjing dan babi.
Anjing dan babi adalah najis, demikian pula peranakan keduanya atau salah satu dari keduanya (misal anak anjing - babi, atau anak anjing - kucing).
Kenajisan mereka meliputi seluruh anggota tubuhnya, termasuk bulu/rambut, keringat, liur, hingga mani-nya.
Najis dari anjing/babi tidak dapat menjadi suci dengan cara apapun, berbeda dengan misal najisnya kulit harimau yang bisa menjadi suci dengan cara disamak.
Sesuatu yang mutanajjis (terkena najis) dari anjing/babi hanya dapat disucikan dengan membasuhnya 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah.
b. Asap dari najis
Asap/angin najis itu hukumnya najis, tetapi dima'fu jika sedikit. Ia juga dapat menajiskan sesuatu yang terkena asap itu secara langsung jika sesuatu itu basah, sedang jika sesuatu itu kering maka cukup dengan membuang bekas najis itu tanpa harus mencucinya. Contohnya : Habis cebok (basah) terus kentut maka ia harus membasuh bagian yang terkena kentut tadi, panci (kering) yang terkena asap najis cukup dilap dengan tisue kering hingga bekas asap hilang, roti yang dipanggang dengan asap najis maka cukup dibuang bagian luarnya yang terkena najis langsung sedang bagian dalam suci dan boleh dimakan.
Dari bahasan di atas bisa dijawab pertanyaan-pertanyaan :
1. Karena asap babi itu najis maka tidak boleh dihirup dengan sengaja, dan harus dihindari. Jika terhirup sedikit maka ma'fu.
2. Wadah bekas babi goreng harus disucikan dulu dengan dibasuh 7 kali salah satunya dengan dicampur tanah, baru boleh digunakan untuk wadah makanan lain. Kecuali jika wadahnya kering dan makanannya kering maka tidak mengakibatkan makanan menjadi mutanajjis.
3. Najis anjing itu seluruh bagian tubuhnya, bisa menajiskan benda lain jika ada perantaraan sesuatu yang basah. Jadi bulu anjing yang kering tetap najis namun tidak menajiskan tangan yang menyentuhnya, berbeda jika bulu itu atau tangan yang menyentuhnya basah.
4. Hampir sama dengan nomor 3. Babi/anjing itu najis dan haram dimakan.
referensi : Anwaar Al-Masaalik (Syarah 'Umdatussaalik wa 'Uddatunnaasik).
Pertanyaan Lanjutan dari Nuruddin
Agak sedikit bingung.
Misalnya begini pak. Kalau kita memegang anjing yang kering bulunya, lalu kita sholat, apakah berarti sholat kita masih sah? Soalnya tangan kita tidak terkena najis.
Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin
Ya, betul. Karena jika kering maka tangan tidak mutanajjis sehingga sah jika langsung shalat, tentu syarat lainnya juga musti dipenuhi (wudhu, dll).
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Menghirup Asap Najis dan Memakan dari Tempat Bekas Najis"
Posting Komentar