Khutbah Jumat Hanya Sekali
Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf, mau bertanya.
Sebenarnya khutbah jumat itu rukunnya berapa kali? Setahu saya 2 ya? Jika benar rukunnya 2, pertanyaan selanjutnya, yang membatasi antara khutbah pertama dan kedua itu gerakan atau bacaan apa? Seandainya memang wajib 2, bagaimana jika saat jumatan khotib hanya khutbah sekali? Bagaimana hukum sholat jumat kita, sah atau tidak? Kalau tidak sah bagaimana, berarti punya hutang sholat ya?
Terima kasih.
(Nuruddin, 14 Januari 2011)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam wr wb.
Salah satu syarat sahnya shalat Jum'at adalah dua khutbah yang dilakukan sebelum shalat. Dan diwajibkan sebagai syarat sahnya khutbah Jum'at, untuk duduk dengan tuma'ninah di antara dua khutbah tersebut sebagai pemisah jika khutbahnya sambil berdiri, sedangkan jika khutbahnya sambil duduk (karena tak mampu berdiri misalnya) maka pemisahnya adalah dengan diam sejenak (sekadar waktu tuma'ninah). Ini adalah pandangan Syafi'iyyah, sedang pandangan madzhab lainnya memang tidak mewajibkan duduk di antara 2 khutbah itu dan tidak wajib khutbah sambil berdiri (tetapi ada juga riwayat di madzhab Maliki yang sefaham dengan madzhab Syafi'i).
Kalau asumsinya kita ini Syafi'iyyah maka jika khotib tidak duduk di antara 2 khutbah maka shalat Jum'at tidak sah dan kita musti mengulang dengan shalat dhuhur.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Mohon maaf, mau bertanya.
Sebenarnya khutbah jumat itu rukunnya berapa kali? Setahu saya 2 ya? Jika benar rukunnya 2, pertanyaan selanjutnya, yang membatasi antara khutbah pertama dan kedua itu gerakan atau bacaan apa? Seandainya memang wajib 2, bagaimana jika saat jumatan khotib hanya khutbah sekali? Bagaimana hukum sholat jumat kita, sah atau tidak? Kalau tidak sah bagaimana, berarti punya hutang sholat ya?
Terima kasih.
(Nuruddin, 14 Januari 2011)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
'Alaikumussalaam wr wb.
Salah satu syarat sahnya shalat Jum'at adalah dua khutbah yang dilakukan sebelum shalat. Dan diwajibkan sebagai syarat sahnya khutbah Jum'at, untuk duduk dengan tuma'ninah di antara dua khutbah tersebut sebagai pemisah jika khutbahnya sambil berdiri, sedangkan jika khutbahnya sambil duduk (karena tak mampu berdiri misalnya) maka pemisahnya adalah dengan diam sejenak (sekadar waktu tuma'ninah). Ini adalah pandangan Syafi'iyyah, sedang pandangan madzhab lainnya memang tidak mewajibkan duduk di antara 2 khutbah itu dan tidak wajib khutbah sambil berdiri (tetapi ada juga riwayat di madzhab Maliki yang sefaham dengan madzhab Syafi'i).
Kalau asumsinya kita ini Syafi'iyyah maka jika khotib tidak duduk di antara 2 khutbah maka shalat Jum'at tidak sah dan kita musti mengulang dengan shalat dhuhur.
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Khutbah Jumat Hanya Sekali"
Posting Komentar