Memilih Menghajikan Orang Tua atau Haji Sendiri?
Assalamu'alaikum wr.wb
Kepada yang saya muliakan para ustadz pengasuh pengajian IMAN
(Semoga Allah SWT merahmati para Ustadz sekalian)
Saya mau bertanya :
Untuk kewajiban haji, bila orang tua masih hidup dan memiliki kekuatan fisik untuk berhaji, apakah si anak wajib menghajikan orang tuanya atau dirinya sendiri terlebih dahulu?
Terima kasih.
(Tri, 9 Januari 2009)
Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin
Assalaamu 'alaikum
Asumsi si anak memang mampu juga melaksanakan haji selain kemampuan finansial, dan orang tua memang tidak mampu haji karena faktor finansial. Maka kewajiban haji tentu ada pada diri si anak sedangkan si ortu semestinya juga belum wajib haji karena tidak punya kemampuan finansial.
Akan tetapi menjadi pertanyaan apabila si anak kemudian memilih menghajikan orang tuanya, apakah si anak berdosa karena wajib haji tetapi tidak berhaji malah menghajikan orang tuanya? Sahkah haji ortunya? Untuk menjawab ini tentu kita perlu garis bawahi hal-hal sbb:
a. Si anak wajib haji dan kewajiban ini ia bawa terus sampai mati apabila belum ditunaikan padahal ada kesempatan.
b. Si anak belum dikatakan berdosa karena ia belum sampai meninggalkan kewajibannya, kecuali kemudian sampai mati tidak juga berhaji.
c. Menunda melaksanakan haji sama seperti menunda melakukan shalat, sepanjang masih dilaksanakan sesuai waktunya maka tetap sah dan tidak berdosa, akan tetapi makruh apabila sampai kemudian menimbulkan kesulitan saat dia melaksanakan hajinya, misal dilakukan saat sudah tua sehingga fisik lemah. Haram apabila dia sengaja dalam menunda-nunda tanpa niat untuk melaksanakannya suatu ketika atau malah niat untuk tidak haji karena malas. Murtad kalau tidak haji karena ingkar terhadap kewajiban haji.
d. Si orang tua menjadi wajib haji karena setelah memperoleh hibah dana haji dari anak maka dia menjadi mampu berhaji.
e. Bila dana haji di berikan dalam bentuk cicilan ONH (tabungan haji) maka tidak ada masalah baik sisi anak maupun ortu, karena si anak belum pernah punya kemampuan berhaji (belum ada ONH penuh), dan ortu wajib hajinya saat ONH sudah terlunasi.
f. Dalam hal keutamaan tentu lebih utama bila si anak memilih haji lebih dahulu karena menunda kewajiban jelas menyalahi keutamaan, tapi bukan merupakan kewajiban ataupun syarat untuk harus mendahulukan haji diri sendiri.
Wallaahu a'lam
(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)
Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)
0 Response to "Memilih Menghajikan Orang Tua atau Haji Sendiri?"
Posting Komentar