Apakah Alkohol Dalam Parfum Najis?


Saya ingin bertanya mengenai hukum alkohol. Setahu saya kok banyak pendapat mengenai alkohol, apakah suci atau najis.

-Ada yang berpendapat najis,
-Ada yang berpendapat bahwa najis/suci tergantung dari apa dibuatnya,
-Ada yang berpendapat suci (salah satu analoginya misalnya: kalau dihukumi najis, maka infus itu najis).
-Ada yang berpendapat tidak apa-apa kalau sedikit/tidak dominan (misalnya minyak rambut, minyak wangi, dll.)

Terus terang saya jadi bingung. Mau pakai minyak rambut ada alkoholnya, mau pakai minyak wangi juga ada alkoholnya (yang produk luar negeri, bukan yang 10ribuan). Akhirnya ya pakai yang 10ribuan, non alkohol (kata penjualnya sih).

Mohon penjelasannya, bagaimana menurut jumhur 'ulama? Atau ada qoul/pendapat yang lebih kuat?

Maturnuwun.

(Bachrul, 2 Maret 2009)

Jawaban Ustadz Ichsan Nafarin

Hukum alkohol kan sudah dibahas dalam Hasil bahtsul masa-il Muktamar NU. Sudah lama itu. Memang kalau kita kaji di kitab-kitab klasik tidak ditemukan pembahasan tentang alkohol (etanol), karena itu kemudian perlu dilakukan bahtsul masa-il.

Hasilnya secara garis besar alkohol bisa dihukumi 2 macam.
1. Alkohol memabukkan, apabila kita mengkategorikan alkohol sebagai benda memabukkan maka otomatis hukumnya najis. Kullu muskirin maa-i'in fa huwa najis. Setiap cairan yang memabukkan hukumnya najis, sama dengan khamr (miras).
2. Alkohol mematikan/berbahaya, seperti racun, bensin, metanol dll, ia haram dikonsumsi tetapi boleh dipergunakan untuk kepentingan lain seperti wewangian, pembersih, dsb dan hukumnya juga suci.

Memang kebanyakan orang terjebak pada pengertian alkohol dengan miras sehingga terjadi kebingungan tentang hukumnya.

Secara prinsip hukum, memang yang lebih aman adalah kita kategorikan alkohol memabukkan sehingga najis. Tetapi kondisi saat ini di mana penggunaan alkohol sudah sangat luas sehingga sulit dihindari, akan menyulitkan bila kita mengambil posisi alkohol najis.

Saya pribadi lebih cenderung mengambil posisi kedua karena lebih realistis. Implikasi dari pendapat pertama memang sangat berat karena segala sesuatu yang mengandung alkohol otomatis najis/ mutanajjis. Ini yang juga yang mendasari saya mengambil pendapat kedua di samping memang hukum-hukum dalam syari'ah tidak pernah menjatuhkan hukum pada tataran molekular tetapi lebih pada tataran benda, semisal khamr beda dong hukumnya dengan tape atau duren meskipun sama mengandung alkohol. Semestinya tidak semua yang mengandung alkohol langsung dikatakan haram dan najis karena telah dinyatakan halalnya kurma dan anggur meskipun kalau diteliti setiap buah-buahan dalam jumlah kecil selalu ada kadar alkoholnya.

Jawaban dari Dr.H.M. Dawud Arif Khan

Assalamualaikum WW

Melengkapi saja. Sesuatu yang mengandung alkohol secara alami, seperti durian, tape, dll. apabila dikonsumsi  tanpa proses pencampuran alkohol tsb. maka tidak najis dan tidak haram.

Yang najis dan haram adalah khamar, yaitu minuman yang memabukkan. Dan khamr dibuat melalui proses tertentu atau pencampuran alkohol ke dalam larutan lain sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Bila bukan minuman memabukkan ya tidak masalah. Bensin haram diminum, tapi ia tidak dihukum najis, karena bukan minuman.

Yang ikhtilaf adalah pencampuran alkohol dengan sengaja untuk obat atau parfum. Ulama yang memandang haram alkohol secara mutlak beralasan bahwa inti khamar adalah alkohol dan sedikitnya dihukum sama dengan banyaknya.

Ulama yang mengatakan tidak haram dan tidak najis beralasan bahwa yang dihasilkan bukan minuman yang memabukkan alias bukan khamar, jadi ya tidak najis dan tidak haram. Alkohol bukan khamar, ia hanya menjadi khamar bila diproses untuk menjadi khamar dan secara urf (normal) memang memabukkan, dan harus berupa minuman.

Semoga bermanfaat.

Tanggapan dari Saudara Heru

Assalamu'alaikum, ashsholatuwassalamu 'ala muhammadin nabiyyil karim

Maaf menambahi masalah ini yang sudah lama.

Saya setuju dengan pernyataan Pak Ichsan. Sekarang ini alkohol penggunaannya sangat luas, terutama untuk industri plastik. Tanpa kita sadari bahwa sekarang ini plastik banyak berperan dalam kehidupan kita mulai dari kulit imitasi (polyvinyl alcohol untuk poly urethane), tekstil, dll. Jenis (turunan) dari alkohol juga sangat banyak bahkan ada juga alkohol yang jika diminum, tidak mabuk tetapi menyebabkan kematian. Semoga bisa menjadi pertimbangan

Wallahu a'lam bishshowab

Jawaban dari Ustadz Ichsan Nafarin

Yang dimaksud alkohol dalam bahasan hukum, alkohol disini adalah etil alkohol (etanol, rumus kimia C2H5OH) yang memang punya sifat sama seperti khamr (cairan memabukkan) dan memang ditengarai sebagai unsur kandungan khamr yang menyebabkan khamr memabukkan.

Jadi bukan alkohol secara umum seperti dalam ilmu kimia maupun turunannya. Alkohol selain etanol pada umumnya hukumnya disepakati ulama sebagai suci. Metanol yang sangat mematikan, demikian pula benzene dikategorikan seperti racun yang haram dikonsumsi tetapi halal dipakai untuk yang lain karena suci.

Sedang etanol, bagi yang berpendapat ia suci karena memandang etanol ini sama seperti metanol mematikannya jika dalam kadar tinggi atau bahkan 100%.

Intinya dalam memandang masalah alkohol ini disepakati adalah semua cairan yang memabukkan ia najis. Ijma' pula khamr itu haram dan najis, sedikit atau banyaknya sama najis. Ijma' pula alkohol dalam kadar berbahaya haram dikonsumsi. Sedang yang khilaf adalah bila ada kandungan alkohol dalam suatu cairan yang tidak memabukkan (seperti obat, minyak wangi, minuman-minuman, makanan, dll). Apabila itu dihukumi najis maka haram dikonsumsi, haram pula dipakai untuk sesuatu yang butuh kesucian seperti shalat, dll. Apabila dihukumi suci maka bisa dikonsumsi (sepanjang tidak membahayakan) ataupun dipakai hal-hal lainnya.

(Dikutip dengan perubahan seperlunya dari milis khusus anggota IMAN)


Artikel ini dipersembahkan oleh Unit Knowledge Management AL-IMAN (www.fajarilmu.net)

0 Response to "Apakah Alkohol Dalam Parfum Najis?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel